Narkotika Mengimpit Negeri, Sistem Islam Solusi Pasti

 


Narkotika meskipun telah dilarang peredarannya, tetapi masih saja ada pelaku yang nekat menjalankan bisnis ini. Hal ini karena adanya pengguna yang sudah terlanjur kecanduan sehingga terus saja menginginkan untuk mengonsumsi narkotika ini. 


OPINI 


Oleh Maria Septiana 

Pegiat Literasi


Muslimahkaffahmedia.eu.org,OPINI_Bagaikan air sungai yang terus mengalir, kasus narkoba tak kunjung hilang di negeri ini. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, seperti sosialisasi anti narkoba, bahkan penangkapan pelaku. Namun, upaya ini belum menampakkan keberhasilannya dalam menangani kasus narkoba.

Di provinsi Lampung, polisi telah menggerebek sejumlah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung. Terkait razia narkotika, pada Jumat 13 Desember 2024 yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam razia tersebut, tiga pemuda ditangkap karena terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Tribunlampung.co.id, 13-12-2024)

Narkotika meskipun telah dilarang peredarannya, tetapi masih saja ada pelaku yang nekat menjalankan bisnis ini. Hal ini karena adanya pengguna yang sudah terlanjur kecanduan sehingga terus saja menginginkan untuk mengonsumsi narkotika ini. Selain itu, bisnis barang haram ini juga menjanjikan keuntungan yang besar sehingga masih diminati meskipun risiko yang harus ditanggung cukup besar. 

Tidak mengherankan hal demikian terjadi dalam sistem kapitalis sekuler karena dalam sistem ini menjadikan materi sebagai tujuan hidupnya. Akhirnya, selama ada keuntungan materi yang didapat, halal haram tak lagi dihiraukan.

Selain materi, kepuasan jasadiah juga diagungkan dalam sekularisme sehingga individu merasa bebas melakukan aktivitas yang dianggap menyenangkan bagi dirinya, tanpa peduli efek yang ditimbulkan. Seperti mengonsumsi narkotika yang dapat menghilangkan akal bahkan membahayakan bagi dirinya dan orang lain.

Semua ini terjadi karena lemahnya keimanan individu yang telah tergerus sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan manusia). Agama tidak lagi dijadikan panduan dalam kehidupan sehingga mudah terjerumus dalam kemaksiatan dan penderitaan. Selain itu, penyelesaian kasus narkotika yang telah dilakukan negara terkesan kurang serius karena tidak pernah menyentuh akar permasalahannya. Ditambah sanksi yang diberikan kepada pelaku kasus narkotika tidak memberikan efek jera pada pelaku. Dengan demikian, maka sangat wajar jika kasus narkoba masih sulit diberantas secara tuntas.

Berbeda dengan Islam yang memiliki konsep dan aturan terperinci dalam menyelesaikan problematik manusia. Dalam pandangan Islam, narkotika adalah haram karena merupakan zat berbahaya yang dapat menghilangkan akal manusia. Hal ini telah diterangkan dalam sebuah hadis.

Dari Ummu Salamah ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

Artinya: "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)." (HR. Abu Daud)

Adapun untuk mengatasi kasus narkotika, sistem Islam akan melakukan pembinaan individu masyarakat dengan akidah Islam agar terlahir individu yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt..

Dengan ketakwaan ini, individu akan sadar bahwa setiap perbuatannya kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat sehingga secara otomatis akan menjauhi apa-apa yang dilarang, termasuk menjadi pengedar maupun mengonsumsi narkotika.

Selanjutnya, individu yang bertakwa akan membentuk masyarakat yang senantiasa beramar makruf nahi mungkar yang senantiasa mengawasi dan mencegah terjadinya kemaksiatan di tengah masyarakat.

Negara Islam juga akan mengambil tindakan tegas. Mencari sumber adanya narkotika dan menutup semua askes yang memungkinkan terjadinya distribusi narkotika ke tengah masyarakat. Negara juga akan menindak tegas pelaku yang nekat mengedarkan maupun mengonsumsi narkotika dengan memberikan sanksi yang berat dan memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pelaku yang berani lagi melakukan bisnis barang haram ini.

Demikianlah sistematis Islam dalam mengatasi narkotika yang hanya dapat terwujud ketika aturan Islam diterapkan secara kafah dalam bingkai Daulah Islamiah. 

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan