Perdagangan Bayi Buah dari Penerapan Kapitalisme

 


Paham kebebasan mengakibatkan berbagai kerusakan moral, ekonomi, sosial, politik, dan agama. Kebebasan beragama melahirkan sikap hidup yang menyepelekan bahkan menghinakan keberadaan agama dalam kehidupan.


OPINI 


Oleh Erna Nuraena, S.Pd

(Pendidik Generasi)


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Di tengah kebebasan yang salah kaprah, nilai-nilai kemanusiaan tergerus hingga nyawa bayi pun menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua tenaga kesehatan di sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yakni JE (44) dan DM (77), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi. Dalam konferensi pers pada Kamis lalu, Kombes Fx Endriadi menyampaikan bahwa para pelaku telah menjalankan aksi perdagangan bayi sejak tahun 2010. Bayi-bayi malang tersebut dijual dengan harga yang cukup fantastis, yakni antara Rp 55 juta hingga Rp 85 juta. (detik.com,13/12/2024)

Penjualan bayi bukan kali pertama terjadi di negeri ini. Munculnya kasus serupa secara berulang mengindikasikan adanya permasalahan dalam sistem yang berlaku saat ini, yakni Kapitalime. Sistem ini berasaskan sekularisme, artinya memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga lahirlah berbagai paham kebebasan (liberalisme) di antaranya dalam beragama, berpendapat, kepemilikan, dan berperilaku.

Paham kebebasan mengakibatkan berbagai kerusakan moral, ekonomi, sosial, politik, dan agama. Kebebasan beragama melahirkan sikap hidup yang menyepelekan bahkan menghinakan keberadaan agama dalam kehidupan. Dan kebebasan ekonomi membuat manusia menghalalkan segala cara dalam meraih keuntungan. Pun kebebasan berpendapat melahirkan politik yang tak manusiawi dan penuh kekejaman. Begitu juga kebebasan berperilaku menjadikan manusia mengikuti hawa nafsu tanpa aturan yang menjaga fitrahnya sebagai makhluk yang berakal dan punya Tuhan.

Apabila ditelaah secara mendalam, kasus perdagangan bayi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

Pertama, lemahnya pemahaman agama akibat sekularisme. Individu menjadi mudah melakukan perbuatan tercela seperti berzina, aborsi, dan menjual bayi dengan berbagai alasan, termasuk faktor ekonomi atau karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah. Mereka beranggapan bahwa tindakan tersebut adalah sah selama dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa menyadari bahwa mereka telah melanggar syariat Islam.

Kedua, tidak adanya kontrol sosial. Sistem kapitalis telah merusak tatanan sosial dengan menciptakan masyarakat yang individualistis dan egois. Akibatnya, kasus-kasus seperti perdagangan bayi menjadi semakin marak karena kurangnya pengawasan dan kepedulian dari masyarakat.

Ketiga, lemahnya kontrol negara. Meningkatnya kasus perdagangan bayi merupakan cerminan dari kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya, seperti memberikan pendidikan, kesehatan, jaminan kesejahteraan dan perlindungan sosial kepada masyarakat. Saat ini masih banyak masyarakat yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit sehingga terdorong untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum demi bertahan hidup.

Keempat, lemahnya penegakan hukum. Maraknya berbagai kasus kejahatan sejatinya menunjukkan sistem sanksi yang diterapkan tidak mampu memberikan efek jera. Para pelaku tindak kriminal cenderung semakin berani untuk melakukan aksi kejahatannya.

Dengan demikian, selama sistem kehidupan kapitalisme yang berakidahkan sekularisme menjadi tumpuan dan landasan kehidupan tiap diri, keluarga, masyarkat, dan negara, maka selama itu pula, perdagangan bayi, seks bebas, matinya hati nurani karena soal uang, tidak akan pernah menemukan solusinya. Kasus-kasus perdagangan bayi akan terus terjadi dan akan semakin jelas bahwa harga diri manusia tidak lebih dari lembaran uang kertas.

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Aturan Islam diterapkan dengan tujuan memberi kemaslahatan bagi rakyat. Dalam Islam, negara harus melindungi rakyatnya dari semua bahaya. Tanggung jawab ini diserahkan kepada kepala negara (Khalifah). Sebab ia bertanggung jawab atas rakyatnya dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat. 

Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah raain atau penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Untuk menyelesaikan kejahatan yang berulang, Islam akan menetapkan beberapa kebijakan, diantaranya :

Pertama, negara akan membangun kesadaran masyarakat tentang ideologi Islam melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Masyarakat akan dipahamkan tentang ajaran Islam kaffah dalam kehidupan diri, keluarga, masyarakat dan negara. Dengan pemahaman Islam kaffah, maka akan terwujud kesadaran bahwa manusia itu hamba Allah, manusia yang bertakwa dan terikat oleh hukum Allah dalam setiap perbutannya.

Kedua, negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan dengan pelayanan terbaiknya, bukan ala kadarnya. Supaya kelak tidak ada lagi alasan menjual bayi karena alasan ekonomi.

Ketiga, sistem Islam memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan perdagangan bayi sebagai upaya untuk menciptakan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa. 

Demikianlah, Islam mampu membentuk individu bertakwa dan mencegah kemaksiatan membudaya. Penerapan syariat Islam kaffah dalam bingkai negara Khilafah akan menangkal semua bentuk kejahatan dengan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan