Efektifkah Perda untuk Berantas L687?
Sistem Islam mengatur, khususnya pelaku L687 untuk dikenai sanksi yang tegas apabila mereka melakukan kejahatan yang melanggar hukum syarak.
Oleh. Ummu Rofi'
Aktivis Dakwah
Muslimahkaffahmedia.eu.org-L687 sebuah kerusakan atau penyimpangan yang telah dilakukan oleh sebagian masyarakat negeri ini. Di sistem saat ini, L687 semakin meningkat karena alasan HAM. Namun pada sistem Islam, L687 adalah perbuatan hina di mata Allah Swt. dan ada hukumannya bagi pelaku L687.
Saat ini sedang dikaji rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) guna memberantas pelaku L687 di Ranah Minang. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria di Padang. (antara.com, 04/01/2025)
Dikatakan Ketua DPRD Sumbar bahwa, "Untuk memberikan solusi terkait problem L687 secara efektif, maka strategi ini harus dirancang oleh pemerintah daerah bersama dengan masyarakat". Lalu Srikurnia Yati (Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang) mengatakan data yang terkena HIV/AIDS dari 142 kasus (46,2 persen) merupakan warga Kota Padang, dan 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota. Perilaku Homoseksual adalah salah satu penyebab HIV/AIDS meningkat. (regional.kompas.com, 04/01/2025)
Secara tersirat, negeri ini telah melegalkan perilaku menyimpang, L687 bukan penyakit tetapi kejahatan atau tindak kriminal karena perilaku L687 meresahkan masyarakat. Terutama masyarakat Minang, maka pemerintah daerah ingin merancang Perda untuk menyelesaikan persoalan L687 di Minang.
Melihat fenomena yang terjadi di Padang dan masyarakat di kota lain atau di negeri ini sudah banyak terpapar perilaku L687, perda untuk menyelesaikan perilaku L687 tidaklah efektif. Melihat problem L867 ini tidak hanya di daerah, tapi sudah mendunia. Semua ini akibat diterapkannya sistem kapitalis sekuler liberal, yang mana menjunjung tinggi nilai kebebasan (liberal).
Akibat Diterapkannya Sistem Kufur
Diterapkannya sistem kufur, lahirlah perilaku menyimpang di seluruh negeri ini, bahkan di luar negeri pun sudah melegalkan perilaku L687. Maka sebagian masyarakat yang sudah melakukan tindakan L687 seharusnya diberikan sanksi tegas kepada pelaku. Mereka sudah melakukan yang Allah haramkan.
Namun sayangnya, untuk saat ini sanksi tegas tersebut tidak dapat dilakukan karena para pelaku LGBT berdalih atas nama HAM (Hak Asasi Manusia) yang bersumber dari sistem kapitalis sekuler liberal. Oleh karena itu, dibuatnya perda ini tidak berdampak apapun untuk memberantas L687. Seharusnya negeri ini segera kembali kepada sistem yang sahih dari Allah Swt.
Akhirnya masyarakat, individu, keluarga, lingkungan, negara tidak bisa apa-apa dengan perilaku L687 yang semakin meresahkan generasi saat ini. Khususnya di Padang yang ingin membentuk peraturan daerah, guna menyelesaikan perilaku L687. Melihat penguasa negeri ini yang lepas tangan akan akidah umat, akal, jiwa, nasab, dan lain-lain. Alhasil perda yang digagas tidak akan efektif, ketika masih diterapkan sistem kufur.
Sistem Sahih Niscaya Berantas L687
Berbeda dengan sistem Islam, ketika diterapkan, Islam memiliki aturan yang sempurna karena tidak hanya terkait ibadah saja. Namun dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan, Islam punya solusi hingga ke akarnya.
Khususnya problem L687 yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia. Dalam Islam L687 ini adalah tindakan kejahatan dan kriminal karena melakukan perbuatan yang Allah haramkan. Perbuatan tersebut akan dikenakan sanksi tegas dari seorang Khalifah yang sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Dalam kehidupan Islam dari aspek individu, masyarakat, negara menjalankan apa yang Allah perintahkan. Masyarakatnya menjadi masyarakat islami, individunya menjadi individu yang bertakwa dan negara menerapkan hukum Islam secara kaffah sesuai syariat Islam.
Alhasil, ketika masyarakat ingin melakukan perbuatan akan dipikirkan dahulu sebelum bertindak. Apakah sesuai yang Allah perintahkan ataukah tidak. Ketika Allah mengharamkannya, jelas saat itu juga akan ditinggalkan.
Inilah indahnya Islam ketika diterapkan. Standar perbuatannya halal haram, bukan lagi asas manfaat atau sekedar hawa nafsu belaka. Seperti kehidupan saat ini, masyarakat, individu dan negara tidak lagi menghiraukan apakah perbuatan itu halal atau haram. Maka hasilnya kejahatan seperti L687 semakin meningkat di sistem kufur saat ini.
Semestinya kaum muslim flasback melihat kisah Nabi Luth dan kaumnya yang melakukan perbuatan hina yakni al-liwath (Homoseksual). Allah memberikan azab kepada kaum Nabi Luth. Sanksi yang diberikan kepada pelaku al-liwath adalah hukuman mati, tidak ada perbedaan pendapat di antara para fuqoha mengenai hukuman mati bagi pelaku al-liwath. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhāmul Uqūbāt, hlm. 20-21)
Oleh karena itu sistem Islam mengatur, khususnya pelaku L687 untuk dikenai sanksi yang tegas apabila mereka melakukan kejahatan yang melanggar hukum syarak. Seperti al-liwath (homoseksual) akan dihukum mati, as-sihaq (lesbianisme) akan dihukum takzir oleh Khalifah.
Biseksual (memiliki kecenderungan seksual ganda) yaitu seorang pria berhubungan dengan sesama pria atau dengan wanita, atau seorang wanita berhubungan dengan sesama wanita atau dengan pria. Maka untuk biseksual ini dalam Islam akan dihukumi sesuai fakta yang terjadi. Ketika dilakukan pria dengan wanita dihukumi zina, zina bisa rajam (sudah menikah) atau cambuk (belum menikah). Lalu pria dengan pria, dihukumi pelaku homoseksual yakni hukuman mati, dan wanita dengan wanita dihukumi lesbianisme yakni hukuman takzir.
Sedangkan hukuman bagi transgender (aktivitas yang menyerupai lain jenis), baik dalam berpakaian, beraktivitas, dan berbicara, atau kecenderungan seksualnya kepada pria atau wanita, maka hukumannya jika sekedar menyerupai dari segi tindakan pakaian dan bicara, akan diusir dari perkampungan penduduk. Jika melakukan seksual dengan sesama pria, maka dijatuhi hukuman mati. Sedangkan melakukan seksual dengan sesama wanita, dijatuhi hukuman takzir, dan ketika melakukan seksual dengan lain jenis, dijatuhi hukuman zina.
Itulah ketika sistem Islam diterapkan dalam segala aspek kehidupan, individu, masyarakat dan negara, satu kesatuan menjalankan perintah Allah Swt., suatu keniscayaan problem L687 akan tuntas diberantas sampai ke akarnya. Maka sudah saatnya umat muslim kembali kepada sistem Islam yang akan memberikan solusi yang sahih dalam segala permasalahan kehidupan. Wallahu alam bissawaab
Komentar
Posting Komentar