Hukum Di Mata Rakyat
Saat ini, hukum dan penegak hukum seperti: kepolisian, kejaksaan, dan yang lainnya sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.
OPINI
Oleh Nurul Bariyah
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Para penegak hukum di belahan dunia manapun memiliki fungsi yang sama yakni untuk melindungi dan mengayomi rakyat. Hukum dan penegak hukum adalah satu kesatuan yang saling terkait. Hukum dibuat untuk dipatuhi agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat. Adapun penegak hukum adalah pihak yang menjaga agar hukum dilaksanakan dan dipatuhi. Tanpa memilih dan memilah, siapapun yang berbuat salah dan melanggar hukum harus mendapat sangsi sanksi dan hukuman.
Namun demikian, bagaimana jika penegak hukum itu sendiri yang berbuat kesalahan atau memilih membela orang-orang yang salah? Bagaimana jika hukum disalahgunakan? Seperti peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau yang kini telah menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Dilansir oleh Tempo.co (7/2/2025) terjadi peristiwa penyerangan oleh petugas PT. Makmur Elok Graha (MEG) terhadap warga Rempang. Kejadian diawali ketika warga menangkap karyawan PT. Makmur Elok Graha (MEG) yang hendak merusak spanduk bertuliskan "Tolak PSN Rempang Eco City", pada 17 Desember 2024.
Polisi datang untuk mencoba bernegosiasi dengan warga, agar karyawan PT MEG tersebut dibebaskan. Namun dihalangi oleh tiga orang warga yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pada akhirnya, negosiasi mengalami kegagalan, sehingga membuat petugas PT MEG melakukan pengambilan paksa karyawan mereka yang ditahan warga setempat. Saat itu PT MEG menurunkan 30 petugas dan berimbas 8 orang warga mengalami luka-luka, tiga posko perjuangan penolakan PSN Rempang hancur, dan belasan kendaraan rusak.
Kasus ini membingungkan, sebenarnya polisi ada di pihak mana? Diibaratkan rumah kita dimasuki penjahat yang mau merusak dan mencelakai kita, namun ketika kita berhasil membela diri dan menangkap penjahat, justru ternyata penjahat itu yang dibebaskan.
Lebih aneh lagi, warga yang dijadikan tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP, yaitu tentang merampas kemerdekaan orang. Alasannya karena ketiga tersangka menghalangi polisi membebaskan karyawan PT MEG yang sudah tidak berdaya. Ko bisa? Padahal sejatinya warga hanya ingin menjaga milik mereka, namun justru dijadikan tersangka, dengan alasan menghalangi polisi untuk membebaskan pelaku pengrusakan. Apakah salah mempertahankan dan menjaga sesuatu yang menjadi milik pribadi? Kalau sudah begini masih bisakah rakyat percaya pada kepolisian?
Minimnya Kepercayaan Masyarakat pada Hukum dan Penegak Hukum
Survei yang dilakukan pada tanggal 20–28 Januari 2025 terhadap 1.220 orang responden secara acak (multistage random sampling), pada warga negara usia 17 tahun atau lebih termasuk yang sudah menikah. Lembaga Survei Indonesia (LSI) mendapatkan hasil penilaian bahwa 41,6 persen warga menilai bahwa di 100 hari pertama masa jabatan Presiden Prabowo, penegakan hukum di Indonesia berjalan positif. Artinya penilaian ini menunjukkan sebagian kecil masyarakat menganggap berhasil. Sedangkan 30,9 persen masyarakat menilai penegakan hukum berjalan sedang atau biasa-biasa saja, dan 21,7 persen menilai buruk serta 3,4 persen menilai sangat buruk.
Angka untuk penilaian buruk berada pada jumlah yang cukup banyak, sebesar 21,7 dan 3,4 persen menilai buruk dan sangat buruk. Ini menandakan masih banyak masyarakat yang tidak percaya akan penegakan hukum di negara ini. Presiden Prabowo sendiri telah memberi peringatan akan menindak anak buahnya yang melanggar aturan, bahkan menegaskan agar setiap instansi penegak hukum memperbaiki dan membersihkan diri agar Indonesia menjadi lebih baik.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2025 di Gedung The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra), meminta seluruh jajaran, baik tingkat pusat maupun daerah untuk merespons cepat berbagai aduan atau permasalahan. Tidak menunggu masalah yang dialami masyarakat viral di media sosial, polisi baru mulai bergerak.
Kelemahan Hukum Buatan Manusia
Saat ini, hukum dan penegak hukum seperti: kepolisian, kejaksaan, dan yang lainnya sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. ini, hukum dan penegak hukum seperti: kepolisian, kejaksaan, dan yang lainnya sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. Hal ini berdasarkan pada seringnya terjadi peristiwa bentrokan yang terjadi antara masyarakat dan para penegak hukum. Termasuk di dalamnya kasus-kasus seperti: suap menyuap, hukum timpang sebelah, membebaskan orang yang berduit, dan masih banyak lagi.
Inilah dampak dijauhkannya aturan agama dari kehidupan (sekularisme), di mana hukum dibuat oleh tangan manusia, atas dasar kepentingan golongan dan individu. Dampaknya, banyak menimbulkan Ketidakadilan dan kezaliman yang semakin merajalela. Sebab manusia memang diciptakan penuh dengan keterbatasan, sehingga menciptakan hukum yang lemah.
Entah sudah berapa banyak kekecewaan masyarakat akibat pelaksanaan dan penerapan hukum yang salah kaprah. Isu hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas sudah menjadi rahasia umum, dampak dari penerapan sistem kapitalis. Mereka yang memiliki modal itulah yang berkuasa, hingga hukum pun bisa dibeli. Sedangkan rakyat kecil tidak berdaya dan hanya bisa menangis ketika mendapat ketidakadilan.
Hukum Dalam Islam
Dalam Islam, hukum yang berlaku adalah hukum yang langsung berasal dari Sang Pencipta, yaitu Allah Swt. Aturan Islam dijadikan sebagai landasan kehidupan bagi setiap muslim dalam berbuat, dan berperilaku. Segala sesuatu yang dilarang oleh Allah tentu saja harus ditinggalkan. Apabila melanggar larangan-Nya berarti harus menerima hukuman yang ditetapkan oleh hukum syarak yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadist.
Hal ini tentu jauh berbeda dengan hukum di negara kita yang merupakan hukum buatan manusia. Padahal, sifat manusia adalah lemah dan terbatas. Hukum Islam berasal dari Allah yang Maha Sempurna dan Maha Mengetahui, apa yang terbaik untuk hamba-Nya.
Termasuk para penegak hukum hendaknya memahami akan tugasnya sebagai pelindung rakyat, sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt.. Penegak hukum seperti hakim sebagai pemutus perkara, memiliki tanggung jawab yang besar. Karena nantinya akan dihisab oleh Allah di Hari Akhir. Oleh karena itu, mereka akan berlaku jujur dan adil dalam menjalankan amanah yang diembannya.
Firman Allah Swt.,
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memerdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (TQS. Al-maidah ayat 49)
Sistem sekuler telah terbukti nyata menghasilkan hukum dan penegak hukum yang kufur. Rakyat selalu menjadi korban dan semakin tertindas, apakah kita akan hidup dalam sistem ini selamanya? Sistem kufur harus ditinggalkan dan berganti dengan sistem yang terbaik yaitu sistem Islam. Meninggalkan sistem kufur adalah perbuatan yang diperintahkan Allah Swt.. Marilah kita menerapkan kembali sistem Islam sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. yang di dalamnya selalu ada keridaan Allah Swt..
Wallahualam bissawwab.
Komentar
Posting Komentar