Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha






OPINI

Oleh Enggar Rahmadani

Pegiat Dakwah Islam


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Sejak awal Januari, publik telah dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Wujud pagar laut di Tangerang itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dalam dasar laut.

Sejumlah pihak berwenang turun tangan dalam menangani pagar laut tersebut, mulai dari pemerintah daerah setempat hingga pemerintah pusat. Terdapat pihak yang mengakui memiliki peran dalam pembangunan pagar laut itu, sedangkan pihak lainnya membantah. (kompas.com, 24/01/2025)

Diketahui bahwa proses pembangunan pagar laut tersebut sudah dilakukan mulai Juli 2024. Akan tetapi, sejak awal pelaporan oleh warga setempat, pemerintah tidak segera menghentikan pembangunan dan menelusuri pengakuan penduduk yang terlibat dalam pematokan tersebut. Bukannya menghentikan pembuatan pagar bambu itu sejak awal, pejabat dan aparat terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung.

Anehnya, pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut ini belum juga menemukan titik terang. Pemerintah mengaku tidak tahu asal-usul pagar laut tersebut. Padahal pagar laut itu tidak mungkin muncul secara tiba-tiba. Seharusnya pemerintah mudah mendeteksi apa yang terjadi di sana. Ketidaktahuan pemerintah malah menimbulkan prasangka bahwa pemerintah juga ikut terlibat. Banyaknya aktor yang diduga terlibat dalam kasus ini menunjukkan adanya orkestrasi di pesisir Utara Tangerang tersebut. Hal itu menjadi bukti kegagalan fungsi negara sebagai pelindung kedaulatan serta menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap wilayahnya sendiri. Pemerintah lebih tunduk kepada kepentingan pengusaha daripada menyejahterakan masyarakat miskin dan menengah.

Selain itu, pemagaran laut secara ilegal bukan hanya merusak kedaulatan negara, tetapi juga membuat para warga yang menggantungkan hidupnya dengan mencari nafkah sebagai nelayan mengalami kesulitan. Sejatinya mereka sangat bergantung pada kelestarian ekosistem laut. Jika laut di dekat wilayah mereka dipagari, para nelayan harus memutar arah yang sangat jauh untuk melaut, mengingat panjang pagar laut tersebut sepanjang 30,16 km. Sehingga hal tersebut akan menambah biaya operasional mereka. Selain itu, pemagaran laut secara ilegal biasanya sangat berisiko merusak ekosistem laut, karena dapat merusak terumbu karang dan biota laut lainnya.

Itu semua merupakan akibat dari penerapan sistem kapitalis yang menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan dalam menyelesaikan urusan umat. Negara hanya menjadi regulator yang melancarkan urusan para pemilik modal, bahkan menjadi penjaga kepentingan para kapital. Kedaulatan negara tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan dalam sistem kapitalis, serta membuka peluang munculnya aturan yang berpihak kepada oligarki.

Berbeda dengan sistem kapitalis, Islam memiliki sistem ekonomi dengan konsep kepemilikan yang disertai aturan pengelolaannya. Polemik pembangunan pagar laut ini tentu sangat bertentangan dengan syariat Islam karena laut termasuk dalam kepemilikan umum. Dalam syariat Islam, benda-benda yang diciptakan Allah Swt. di muka bumi ini dibagi menjadi tiga kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum.

Islam telah memberikan aturan dan mekanisme dalam pengelolaan harta milik umum. Laut termasuk harta milik umum. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api." Oleh karena itu, harta milik umum tidak boleh dimiliki oleh individu, kelompok, ataupun negara. Maka negara juga tidak berhak menjual wilayah laut kepada individu atau korporasi. Dengan begitu, segala aset atau wilayah yang menjadi kepemilikan umum adalah milik seluruh kaum muslim. Tidak ada yang boleh menghalangi mereka dari pemanfaatan atas harta milik umum, sehingga semua boleh memanfatkannya.

Negara yang menerapkan syariat Islam merupakan negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk menyelesaikan urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya. Kedaulatan penuh ini membuat negara tidak akan tunduk pada korporasi. Dengan menerapkan syariat Islam kafah, negara dapat menjaga kedaulatan wilayahnya serta memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada masyarakat dengan pengelolaan SDA yang adil dan berkelanjutan. Hal itu tidak akan tercapai dalam sistem kapitalis sekuler seperti saat ini yang justru memberi ruang bagi individu maupun korporasi untuk memiliki dan mengelola laut. Untuk itu, harapan satu-satunya dalam menyelesaikan persoalan secara komprehensif tentu hanya dengan diterapkannya syariat Islam secara kafah dalam kehidupan bernegara. Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan