Sesat Pikir Pencegahan Pergaulan Bebas Melalui Tes Kehamilan
Tes kehamilan dengan alasan untuk mencegah pergaulan bebas, itu merupakan sesat pikir dalam menghadapi rusaknya pergaulan.
OPINI
Oleh Purwanti
Aktivis Dakwah
Muslimahkaffahmefia.eu.org, OPINI -Beberapa pekan lalu beredar rekaman video di media sosial puluhan siswa SMA di Cianjur melakukan tes kehamilan. Tindakan tersebut menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat.
Dilansir dari detikjabar https://dtk.id/NfQtEs (25-1-2025), pihak sekolah membenarkan kegiatan tes kehamilan tersebut. Bahkan kegiatan tersebut sudah berjalan selama 2 tahun yang dilakukan setelah libur semesteran dan ajaran baru. Dengan alasan agar siswi terhindar dari pergaulan bebas.
Ternyata, tindakan tersebut menuai pro dan kontra. Komisi Perlindungan Anak Indonedia( KPAI) berpendapat bahwa tes kehamilan tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Selain itu, tes kehamilan dapat memengaruhi psikologi siswi. Namun, Bupati Cianjur setuju dengan kegiatan tes kehamilan, sebagai upaya mencegah dari pergaulan bebas.
Gagal Fokus
Kebijakan melakukan tes kehamilan dengan alasan untuk mencegah pergaulan bebas, itu merupakan sesat pikir dalam menghadapi rusaknya pergaulan. Seharusnya kita mencari akar permasalahannya, mengapa terjadi maraknya pergaulan bebas? Sehingga dapat menemukan solusi tuntas dari permasalahan tersebut.
Program tes kehamilan yang dilakukan hanya memosisikan sebab akibat pada perempuan. Sementara laki-laki seolah-olah tidak termasuk dalam faktor penyebab kehamilan itu sendiri. Tes kehamilan bukan cara untuk mencegah pergaulan bebas, karena pelaku pergaulan bebas belum tentu langsung mengalami kehamilan. Seharusnya yang di lakukan oleh pihak sekolah adalah memberikan edukasi tentang batas-batas aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam agama Islam serta menanamkan nilai-nilai akidah agama kepada siswa.
Maraknya pergaulan bebas seperti pacaran bukan menjadi hal yang tabu, melainkan masyarakat telah menormalisasikan perbuatan tersebut. Padahal sejatinya, pacaran merupakan pintu awal perzinaan, dengan mengatasnamakan kebebasan.
Begitu banyak faktor yang memengaruhi maraknya pergaulan bebas seperti keluarga, sistem pendidikan, masyarakat, media sosial, hingga kebijakan negara. Sebab sistem kapitalis sekuler yang sedang diterapkan, telah menjerat masyarakat untuk melakukan kebebasan dalam hidup termasuk pergaulan bebas.
Bahayanya Sistem Kapitalis Sekuler
Maraknya pergaulan bebas saat ini, disebabkan karena aturan agama Islam tidak dijadikan sebagai pandangan hidup. Sistem sekuler telah memisahkan agama dari kehidupan, agama hanya boleh mengatur urusan tentang ibadah ritual saja. Sedangkan kehidupan umum diserahkan pada aturan hukum manusia.
Paham sekuler telah melahirkan perilaku liberal dan menganggap bahwa kebebasan adalah hak setiap individu, sehingga mereka berhak membuat aturan hidup berdasarkan akal dan hawa nafsu mereka. Perbuatan mereka tidak disandarkan pada halal haram tetapi disandarkan kepada kesenangan duniawi.
Paham sekuler juga telah mengikis fungsi keluarga, yang merupakan madrasah pertama dan utama bagi anak-anak dalam menanamkan nilai-nilai ajaran agama. Namun, sistem kapitalis saat ini menjadikan orang tua sibuk dengan pekerjaan dan karier, sebab materi dijadikan sebagai standar kebahagiaan dalam hidup. Akhirnya, anak-anak kehilangan orang tua sebagai panutan dan sedikit demi sedikit lepas kontrol. Mereka mulai mencari perhatian, kasih sayang dan pengakuan jati dirinya di luar rumah.
Masyarakat yang seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial, saat ini masyarakat bersifat individualis. Mereka tidak mau peduli dengan lingkungan sekitarnya, maraknya pergaulan bebas, hingga akhirnya masyarakat menormalisasi perbuatan tersebut. Padahal, masyarakat memegang peranan penting dalam mencegah kemaksiatan.
Selanjutnya sistem pendidikan di negeri ini berbasis sekuler. Tujuan pendidikan hanya untuk mencapai nilai-nilai akademik semata. Para pendidik justru disiapkan untuk buruh korporasi, serta minimnya mata pelajaran agama sehingga membuat siswa jauh dari pemahaman agama yang benar.
Hilangnya fungsi negara sebagai junnah (pelindung), upaya pemerintah dalam mengatasi maraknya pergaulan bebas, dengan mengeluarkan kebijakan PP 28/2024 beberapa waktu lalu justru menuai kontroversi. Sebab di dalam PP ini diterangkan mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja mengenai penyediaan alat kontrasepsi. Padahal hal ini akan membuka ruang perzinaan, ditambah lagi tidak adanya sanksi tegas bagi pelaku. Sebab sanksi tidak akan dilakukan apabila perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka kecuali bila terjadi kekerasan seksual sanksi tersebut baru diberlakukan.
Ditambah lagi adanya kebebasan media dalam menayangkan pornografi dan pornoaksi yang dapat mendorong bangkitnya naluri seksual sehingga mengakibatkan maraknya pergaulan bebas.
Inilah buah dari penerapan sistem kapitalis sekuler yang melahirkan pergaulan bebas, mendewakan kebebasan baik dalam berpikir dan berperilaku. Maka dari itu berbagai upaya apapun untuk mencegah pergaulan bebas tidak akan pernah berhasil, selama hidup masih diatur sistem kapitalis sekuler.
Islam Solusi Pencegah Pergaulan Bebas
Islam bukan hanya agama tetapi juga sebuah aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Bukan hanya mengatur ibadah ritual saja, tetapi juga mengatur hubungan manusia terhadap dirinya sendiri seperti cara berpakaian, akhlak dan makanan. Selain itu Islam juga mengatur hubungan manusia dengan sesama seperti muamalah dan uqubat.
Sistem Islam menjadikan akidah Islam sebagai pandangan hidup. Islam memandang segala sesuatu perbuatan berstandar pada halal haram yang terikat dengan hukum Allah Swt. Oleh karena itu, Islam melarang pergaulan bebas. Sebagaimana Allah berfirman, "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS. Al-Isra: 32)
Islam memiliki aturan dalam sistem pergaulan, di mana laki-laki terpisah dari perempuan. Mereka tidak berinteraksi kecuali untuk keperluan yang diakui oleh syariat seperti jual beli atau ibadah haji.
Islam mewajibkan negara menerapkan hukum syariat Islam secara menyeluruh, diantaranya menetapkan peraturan bagi wanita wajib untuk menutup aurat secara sempurna. Laki-laki dan perempuan harus menjaga pandangan. Larangan berkhalwat serta kebolehan ikhtilat hanya pada perkara yang disyariatkan.
Islam juga akan menetapkan sanksi tegas bagi pelaku perzinaan. Apabila pezina ghairu muhsan (belum menikah), maka ia akan dikenai hukum jilid sebanyak 100 kali. Sedangkan, pezina muhsan (telah menikah) baik laki-laki maupun perempuan maka ia dirajam dengan batu hingga mati. Hukuman atau sanksi tersebut berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Hukum Islam akan membuat jera pelaku kejahatan dan mencegah masyarakat untuk melakukan tindakan serupa.
Negara juga akan menetapkan sistem pendidikan berdasarkan akidah Islam. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk generasi bertakwa, tunduk dan taat pada hukum-hukum Allah.
Negara akan berperan membentuk lingkungan keluarga yang kondusif bagi pendidikan anak. Negara akan hadir sebagai penjamin kebutuhan ekonomi keluarga. Sehingga orang tua tidak harus kehilangan banyak waktu dalam membersamai anak-anaknya. Sebaliknya, orang tua memiliki banyak kesempatan untuk mendekatkan hubungannya dengan anak, dengan begitu kasih sayang akan tumbuh dengan baik.
Masyarakat dalam Islam akan saling menasehati bila ada yang melakukan kemaksiatan, karena mereka miliki perasaan, pemikiran, dan peraturan yang sama yakni Islam untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari maksiat.
Selain itu, negara juga akan melakukan pengontrolan ketat untuk semua tayangan di media sehingga masyarakat tidak akan mudah untuk mengakses situs-situs porno yang dapat memicu pergaulan bebas.
Sudah seharusnya umat Islam berusaha mewujudkan penerapan syariat Islam kafah yang mampu menjawab semua masalah kehidupan manusia, sehingga maraknya pergaulan bebas bisa terselesaikan.
Wallahualam bissawab.
Komentar
Posting Komentar