Kehormatan Anak Terjaga dalam Sistem Islam

 


Tidak dimungkiri saat ini semua orang di jenjang institusi telah terpapar oleh sistem sekularisme dan sistem liberalisme. Asas sekularisme adalah memisahkan agama dari kehidupan. Para guru yang seharusnya juga menerapkan sistem pergaulan yang berbasis islami agar dalam mengajarkan pelajaran atau ilmu pada murid terbebas dari tindakan asusila. 


OPINI 


Oleh Venni Hartiyah

Pegiat Literasi


"Katakanlah kepada lelaki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya mereka mengetahui apa yang mereka perbuat.'" (Q.S An-Nur [24] : 30)

"Pandangan merupakan panah beracun dari iblis. Barang siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberikan balasan iman yang terasa manis baginya." (HR. Al-Hakim)

Dilansir dari Tirto.id (6/3/25) seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan perbuatan keji mencabuli delapan pelajar yang menjadi muridnya. Korban berjumlah delapan dengan usia 8-13 tahun.

Para korban awalnya tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah atau orang tua mereka. Sebab, mereka takut dengan ancaman akan dikurangi nilai mata pelajaran PJOK yang diampu oleh pelaku tersebut.

Namun, setelah saling bercerita di antara mereka, kasus ini akhirnya terdengar oleh pihak kepala sekolah. Keluarga korban bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sikka mengambil langkah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Sikka guna menuntut proses hukum.

Sekarang ini pelaku KK telah ditahan di sel tahanan Polres Sikka. Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga akan dipecat sebagai ASN. 

Innalillahi, sungguh miris membaca berita di atas. Istilah yang terkenal yaitu guru digugu dan ditiru. Kini sudah luntur tergerus oleh hilangnya akhlak dan adab. Guru yang seharusnya menjadi panutan dan ditiru oleh anak didiknya malah berbalik mencelakai anak didiknya. Bahkan, menjadikan mereka ketakutan dan trauma. 

Pelaku yang mengedepankan hawa nafsu, tidak memedulikan akibat yang dia lakukan. Menomorsatukan kepuasan jasadiyah yang haram. Menghiananti kepercayaan wali siswa yang sudah menitipkan ke sekolah demi mendapatkan pendidikan yang layak. Membuat mereka sedih dengan kenyataan yang ada.

Tidak dimungkiri saat ini semua orang di jenjang institusi telah terpapar oleh sistem sekularisme dan sistem liberalisme. Asas sekularisme adalah memisahkan agama dari kehidupan. Para guru yang seharusnya juga menerapkan sistem pergaulan yang berbasis islami agar dalam mengajarkan pelajaran atau ilmu pada murid terbebas dari tindakan asusila. 

Kelemahan Akidah Islam pada individu seorang guru, menjadikan mereka bertindak sesuai nafsu. Tidak memedulikan dosa dan hukuman kelak dari Allah. Mereka hanya mementingkan kebahagiaan sementara. Bahkan, mereka bahagia di atas penderitaan orang lain, yaitu anak didik dan walinya. Demikianlah yang terjadi dalam sistem kapitalisme yang rusak saat ini.

Sebaliknya, sistem Islam sangat menjaga kehormatan setiap jiwa anak manusia. Sebab, Islam adalah agama yang sempurna. Mengatur semua aspek kehidupan termasuk dalam hal pergaulan antar lawan jenis. Di dalam Islam seorang laki-laki disuruh untuk menundukkan pandangannya ketika melihat yang diharamkan untuk dipandang. Sebab, pandangan merupakan salah satu jalan untuk masuknya racun-racun dari iblis. Sehingga, memicu nafsu syahwat. 

Begitu juga laki-laki dilarang berkhlawat atau berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Jika mereka berdua-duaan maka yang ketiganya adalah setan. Setan ini selalu menyuruh kepada kemungkaran, yaitu kemungkinan yang akan terjadi jika berdua-duaan adalah zina. Baik itu zina mata, zina tangan, zina hati, bahkan sampai zina yang mengundang murka Allah yaitu Zina bertemunya kelamin laki-laki dan perempuan yang tidak halal. 

Islam juga menyuruh perempuan untuk menutup aurat dengan sempurna. Hal ini juga membantu para laki-laki untuk menundukkan pandangannya. Islam juga mengajarkan tentang pendidikan berbasis islami. Selalu dilakukan penguatan akidah Islam bagi setiap individu. Menguatkan pemahaman mereka tentang siksa dan pahala. 

Tidak dimungkiri, peran masyarakat dalam amal makruf nahi mungkar juga sangat besar pengaruhnya. Hal ini bisa mencegah tindakan asusila dalam masyarakat. Ketika ada tetangga atau teman yang melakukan maksiat, maka akan saling mengingatkan dan menasihati agar kembali ke jalan yang benar.

Begitu juga dengan peran negara yang sangat penting. Ketika khilafah tegak, maka akan diterapkan hukuman yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam pemerintahan Islam akan ada seorang khalifah yang menerapkan Islam secara kafah. Baik dari bidang pendidikan, pergaulan, ekonomi, dan sebagainya. 

Media yang beredar di masyarakat juga akan diseleksi. Tayangan-tayangan yang boleh beredar hanya tayangan yang berisikan pendidikan dan dakwah. Selain itu tidak boleh ditayangkan. Mengenai hukuman juga akan diterapkan sesuai dengan syariat Islam.

Ketika ada orang yang berzina, maka khalifah akan memberikan hukuman rajam bagi yang sudah menikah. Adapun yang belum menikah akan diberikan hukuman cambuk 100 kali. Dengan ditegakkan hukuman ini, maka akan menjadikan mereka jera dan tidak akan melakukan zina lagi. Demikianlah penjagaan dan perlindungan sistem Islam terhadap kehormatan setiap jiwa anak. 

Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Rela Anak Dilecehkan, Bukti Matinya Naluri Keibuan

Kapitalis Sekuler Reduksi Kesabaran, Nyawa jadi Taruhan