11 Juta PBI Dinonaktifkan Kesehatan Rakyat Tergantung Data?

 


OPINI 

Oleh Jasli La Jate 

Pegiat Literasi


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Publik kembali digemparkan dengan keputusan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan. Sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan mendadak ini tentu berdampak serius terutama bagi pasien yang sedang melakukan terapi rutin tanpa jeda seperti pasien cuci darah. Setidaknya sekitar 100 lebih pasien cuci darah yang akan terdampak langsung dengan keputusan ini. 


Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir menanggapi hal tersebut. Ia menyesalkan keputusan tersebut karena banyak pasien baru mengetahui status nonaktif saat datang berobat. Menurutnya, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis penopang hidup. Penundaan satu hari saja dapat meningkatkan risiko, baik keracunan, kegagalan organ hingga kematian. (kontan.co.id, 6/2/2026) 


Pemerintah beralasan penonaktifan ini untuk verifikasi data. Reaktivasi atau pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan mengurus di Dinas Sosial dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan sebelum diaktifkan oleh BPJS kesehatan. Pengaktifan kembali ini dapat dilanjutkan jika memenuhi syarat, yakni tergolong miskin atau rentan miskin, dan mengidap penyakit kronis atau kondisi darurat medis. 


Pemerintah mengimbau kepada RS agar tetap menerima pasien, sedangkan solusi administrasi belum selesai. Fakta di lapangan, pihak RS tidak bisa langsung menerima begitu saja peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada yang menanggung biayanya. Dalam hal ini, RS rasional karena butuh biaya operasional. 


Gagalnya Kapitalisme Menjamin Kesehatan Rakyat


Penonaktifan peserta PBI ini sebenarnya bukan kali pertama. Tahun 2025 juga dilakukan penonaktifan PBI sebanyak 13.5 juta oleh Kemensos. Alasannya sama, pemutakhiran atau verifikasi data. Sebenarnya jika ditelisik lebih lanjut penonaktifan PBI bukan hanya masalah verifikasi data, tetapi mencerminkan ketidakmampuan negara dalam menjamin kesehatan masyarakat. Padahal menurut aturan hukum atau amanat UU, jaminan kesehatan adalah hak seluruh rakyat.


Namun, karena kurang anggaran hak rakyat diabaikan. Negara memberikan patokan anggaran untuk bantuan PBI BPJS hanya 96,8 juta. Hal ini tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang makin banyak, kondisi ekonomi makin sulit, phk di mana-mana, orang jatuh miskin makin bertambah dan bergantung pada PBI BPJS. Seharusnya negara mencari solusi agar rakyat terpenuhi hak kesehatannya. Bukan dengan mengambil tindakan sepihak dengan penonaktifan. 


Sungguh negara benar-benar zalim dan semena-mena kepada rakyat miskin. Nyawa manusia tak begitu diprioritaskan. Dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan verifikasi data. Padahal banyak rakyat yang sedang dalam masa pengobatan, terkhusus penyakit kronis seperti pasien gagal ginjal. Mereka sedang bertarung nyawa dengan penyakitnya. Namun, terhenti berobat gegara keputusan yang zalim ini. Nyawa mereka seakan dipermainkan oleh negara. 


Nanti setelah masyarakat ramai protes, barulah ada kebijakan reaktivasi. Itu pun hanya sementara waktu dan ada syarat yang harus dipenuhi. Jika memenuhi syarat, maka akan diaktifkan kembali. Namun, jika tidak rakyat harus beralih ke mandiri. Artinya, rakyat harus menanggung sendiri pengobatannya, dilayani jika sudah membayar. 


Kebijakan penonaktifan ini menunjukkan bahwa dalam kapitalisme, kesehatan menjadi komoditas bisnis bukan bagian dari layanan negara sehingga rakyat baru mendapat layanan jika sudah membayar. Adapun diberikan bantuan kesehatan seperti PBI, tetapi hanya sedikit rakyat yang bisa menikmatinya. Itu pun problematik, banyak masalah yang didapatkan lantaran fasilitas gratis seperti itu tidak semua penyakit dicover, obat yang tersedia di layanan kesehatan terbatas, dll. 


Hal ini karena negara yang berprinsip kapitalis menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan, yakni BPJS yang bekerja dengan orientasi profit bukan pelayanan. Alhasil, yang diprioritaskan adalah laba atau keuntungan, bukan nyawa rakyat. Tak heran, alasan pemutakhiran atau verifikasi data selalu dilakukan dan menjadi alasan. Dari sini terlihat negara berlepas tangan terhadap kebutuhan rakyatnya semisal jaminan kesehatan. Negara tidak mau mengurus rakyatnya, hanya bertindak sebagai pembuat regulasi kebijakan. Semua urusan kesehatan diserahkan kepada perusahaan. 


Jaminan Kesehatan dalam Islam


Hal ini tentu tidak akan dijumpai dalam Islam. Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara. Negara menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis tanpa syarat. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa melihat status, baik ia kaya maupun miskin. Rasulullah saw. bersabda:


مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ آمِنًا فِي سِرْبِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا


“Barang siapa di antara kalian bangun pada waktu pagi dalam keadaan sehat badannya, aman pada keluarganya, dan ia memiliki makanan pokoknya pada hari itu, maka seolah-olah seluruh dunia dikumpulkan untuknya." (HR. Ibnu Majah) 


Kemudian Rasulullah saw. juga bersabda:


كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ


“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala negara) adalah pemimpin manusia secara umum dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Dalam Islam, negara mengelola layanan kesehatan secara langsung, tidak menyerahkan kepada swasta sehingga layanan diberikan secara total, tidak melihat profit, melainkan nyawa yang harus diselamatkan. Bagi negara, nyawa rakyat itu sangat berharga bahkan satu nyawa lebih berharga dari pada dunia dan seisinya. Alhasil, negara betul-betul melakukan pelayanan bukan lepas tanggung jawab. 


Kesehatan digratiskan karena sumber dana dari baitulmal sudah ada posnya, yaitu dari pos pemasukan fai (ganimah, anfal, fai, khumus) dan kharaj (jizyah, dharibah) dan kepemilikan umum (minyak, gas, aneka tambang nikel, emas, hutan dll).


Dalam keadaan kas negara benar-benar kosong, maka boleh memungut pajak untuk pembiayaan layanan kesehatan. Namun, pajak ini hanya dipungut pada golongan orang kaya muslim saja dan waktunya temporal atau sementara waktu. Hal ini berkaitan dengan keperluan kesehatan yang sangat dibutuhkan segera pelayanannya. Ketika kas baitulmal sudah pulih kembali, pungutan pajak dihentikan. 


Pembiayaan kesehatan ini terus dilakukan dan sifatnya tetap. Negara akan terus melakukan pembiayaan kesehatan ini karena bagian dari tanggung jawab. Negara tidak mengenal istilah penonaktifan layanan hanya karena ketiadaan dana. Inilah di antara paradigma Islam terhadap kesehatan. Negara betul-betul hadir menjamin kesehatan rakyatnya tanpa syarat. Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic