Aceh Terluka: Banjir dan Longsor yang Mematikan Denyut Ekonomi Warga
OPINI
Oleh: Rati Suharjo
Penulis Artikel Islami di Era Digital
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ayat ini menegaskan bahwa bencana tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam, melainkan juga akibat campur tangan manusia. Realitas tersebut tercermin jelas dalam banjir yang melanda Aceh beberapa hari lalu. Banjir yang disertai kayu-kayu gelondongan menghantam permukiman warga, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian besar bagi rakyat Aceh.
Hingga kini, kondisi belum sepenuhnya pulih, terutama pada sektor ekonomi. Warga masih kesulitan untuk kembali bekerja. Sampai pertengahan Januari 2026, sektor pertanian dan perkebunan—khususnya di wilayah tengah Aceh—belum menunjukkan tanda-tanda kebangkitan. Hasil panen sulit dipasarkan karena akses transportasi darat belum kembali normal. Tanpa dukungan serius, seperti subsidi ongkos angkut melalui jalur udara, sumber penghidupan warga terancam semakin terpuruk (Kompas.id, 19/1/2026).
Di lapangan, dampak bencana terasa nyata. Sawah terendam, kebun rusak, akses jalan terputus, dan aktivitas ekonomi nyaris lumpuh total. Banyak warga terpaksa menghentikan pekerjaan karena lahan tak bisa digarap dan distribusi hasil pertanian tersendat. Di tengah kondisi serba sulit ini, masyarakat harus berjibaku memenuhi kebutuhan harian, sementara bantuan yang datang belum sebanding dengan besarnya kerusakan.
Rangkaian bencana ini menorehkan luka panjang bagi Aceh. Sejak tsunami dahsyat 2004 hingga banjir bandang hari ini, penderitaan seolah tak pernah benar-benar menjauh dari Bumi Serambi Mekkah. Ironisnya, wilayah yang dikaruniai kekayaan alam melimpah justru membuat rakyatnya berulang kali terjebak dalam pusaran nestapa akibat tata kelola yang rapuh dan tidak berpihak kepada rakyat.
Padahal, Aceh dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Mulai dari minyak dan gas bumi, batu bara, emas, dan perak; kawasan hutan yang luas; hingga komoditas unggulan seperti kelapa sawit, kopi, karet, dan cengkeh. Potensi perikanan laut dan darat pun sangat besar. Bahkan, Aceh menyimpan sedikitnya 39 jenis bahan tambang dengan estimasi cadangan mineral sekitar 5,5 miliar ton.
Namun, kekayaan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam lebih banyak dikelola untuk kepentingan pemodal, sementara rakyat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan kemiskinan struktural yang ditimbulkannya.
Pasca banjir bandang, penderitaan rakyat kian terasa. Penanganan bencana berjalan lambat, sementara aktivitas ekonomi tak kunjung pulih. Di sektor perkebunan, lahan rusak, tanaman gagal panen, dan distribusi hasil kebun terputus. Para petani kehilangan mata pencaharian, sedangkan bantuan yang diberikan bersifat sementara dan jauh dari memadai.
Sektor perdagangan pun tak luput dari dampak. Pasar-pasar rakyat lumpuh akibat infrastruktur yang rusak, daya beli masyarakat menurun drastis, dan pelaku usaha kecil terpaksa menutup usahanya karena modal terkuras. Kondisi serupa dialami nelayan dan pekerja sektor informal yang kesulitan kembali bekerja akibat kerusakan lingkungan dan fasilitas umum.
Sayangnya, kehadiran pemerintah kerap baru terasa setelah bencana terjadi—mendirikan posko, menyalurkan bantuan, dan menyampaikan empati. Namun, akar persoalan yang menyebabkan banjir dan longsor terus berulang justru tidak disentuh secara serius.
Alih fungsi hutan, pembukaan lahan skala besar, proyek-proyek berorientasi investasi, serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan menjadi biang utama. Semua ini tumbuh subur dalam sistem demokrasi-kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Akibatnya, banjir kerap dipandang sebagai “takdir alam”, sementara upaya pencegahan sistemik diabaikan.
Dalam Islam, negara dipandang sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan jiwa dan harta rakyat. Pengelolaan lingkungan tidak diserahkan kepada mekanisme pasar, melainkan diatur sebagai amanah syariat.
Hutan dan sumber daya alam merupakan kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) yang haram dirusak demi keuntungan segelintir pihak. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A‘raf [7]: 56)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Para ulama menjelaskan bahwa padang rumput mencakup hutan dan sumber daya alam strategis yang menjadi hajat hidup orang banyak. Menyerahkan pengelolaannya kepada korporasi hingga rakyat menanggung dampak kerusakan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
Dalam sistem Khilafah, negara wajib melakukan mitigasi bencana secara serius melalui tata ruang berbasis syariat, pelestarian hutan, pembangunan infrastruktur yang aman dan berkelanjutan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap perusakan lingkungan tanpa kompromi. Negara juga berkewajiban menjamin kebutuhan dasar para korban bencana hingga pemulihan ekonomi benar-benar tercapai.
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis inilah yang seharusnya menjadi landasan dalam mengelola negeri ini. Terlebih, negeri ini berpenduduk mayoritas muslim, sehingga sudah semestinya kembali menerapkan syariat dalam bingkai daulah islamiyah. Dengan penerapan syariat, rakyat tidak akan lagi hidup dalam penderitaan, baik lahir maupun batin.
Banjir dan longsor di Aceh bukan sekadar musibah alam, melainkan cermin kegagalan sistem saat ini dalam melindungi rakyat. Selama demokrasi-kapitalisme tetap dijadikan landasan dalam sebuah negara, penderitaan serupa akan terus berulang. Sudah saatnya umat berpaling kepada solusi Islam yang menyeluruh—Khilafah—sebagai jalan hakiki untuk menjaga manusia dan alam semesta.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Komentar
Posting Komentar