Atas Nama HAM: Hormatilah Orang yang Tidak Berpuasa?
OPINI
Oleh Luluk Kiftiyah
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk berpuasa di bulan Ramadan, sebagaimana firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". (QS. Al-Baqarah [2]: 183)
Dari ayat tersebut, sudah jelas bahwa Allah Swt. mewajibkan puasa bagi orang yang beriman. Tetapi aturan ini berseberangan dengan aturan pemerintah.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung memberikan aturan untuk melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping di rumah makan selama bulan Ramadan dan aturan ini disambut oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Muhammad Syafii. Ia menyetujui larangan sweeping ini sebagai bentuk penghormatan kepada saudara kita yang tidak berpuasa. (kompas.com, 18/02/2026)
Melihat fakta hari ini, memang sangat disayangkan. Manusia lebih memilih untuk berhukum pada aturan yang dibuatnya sendiri dari pada taat pada aturan Allah Swt. Aturan buatan manusia dinilai yang paling pantas dan layak diterapkan di jaman sekarang. Alih-alih atas nama HAM (Hak Asasi Manusia), aturan dibuat untuk menjunjung toleransi dengan membangun narasi "Hormati dan hargai orang-orang yang tidak berpuasa" adalah kesalahan berpikir.
Sebenarnya, narasi ini sudah dibangun sejak lama. Hanya saja, tahun ini lebih terang-terangan karena yang memelopori langsung kebijakan dari Gubernur untuk tidak merazia orang-orang yang tidak berpuasa.
Toleransi itu bukan berarti membiarkan mereka yang tidak berpuasa di bulan Ramadan untuk makan di ruang publik. Juga bukan berarti melarang rumah makan buka. Hanya saja, semua tetap ada aturannya agar rumah makan tidak buka secara terang-terangan. Kalaupun ada rumah makan yang buka, itu ditujukan pada non muslim dan umat Islam yang punya uzur syar'i.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan bulan Ramadan dan menegakkan syariat Islam. Oleh karena itu, larangan razia dan bolehnya rumah makan buka di bulan Ramadan secara terang-terangan tanpa adanya aturan, itulah yang kurang tepat.
Jika statement ini dibiarkan tentu sangat berbahaya, karena dapat menciderai akidah umat. Umat seakan-akan dipaksa menormalisasi kebolehan seorang muslim untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Puasa dianggap sebagai ranah pribadi dan tidak boleh ada yang mencampuri. Bahkan atas nama HAM, seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan dan makan di tempat umum mendapat perlindungan hukum.
Sering kali HAM dijadikan sebagai alat untuk melegitimasi kebebasan individu yang tidak berpuasa. Menganggap bahwa ibadah, termasuk puasa adalah urusan pribadi antara hamba dengan penciptanya. Tidak heran, jika kebebasan-kebebasan ini selalu digaungkan di negara demokrasi. Salah satunya menggembor-gemborkan kebebasan bertingkah laku (Al-Hurriyyah asy-Syakhshiyyah). Demi menjunjung tinggi HAM, syariat Islam dilanggar.
Padahal jelas, dalam Islam Allah Swt. memerintahkan kepada orang beriman untuk berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang tidak menjalankan puasa di bulan Ramadan tanpa uzur syar'i, maka kelak akan ada balasannya di akhirat. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda,
عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Dari Abu Umamah berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: Siapa mereka? Ia menjawab: Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa". (HR. An-Nasa’i)
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban negara untuk melaksanakan hukuman kepada muslim yang tidak berpuasa di bulan Ramadan tanpa uzur syar'i. Hal ini bertujuan untuk melindungi umat agar berhati-hati dari dosa besar. Jika masih ada yang melanggar maka Khalifah akan menjatuhkan sanksi takzir (hukuman disiplin) berupa teguran, penahanan, atau hukuman fisik.
Akan tetapi, sanksi takzir ini tidak serta merta langsung dilakukan, melainkan dengan tahapan-tahapan, yaitu ditegur terlebih dahulu. Apabila setelah ditegur, masih tidak berpuasa Ramadan tanpa uzur syar'i, baru dapat dijatuhi sanksi penjara selama 2 bulan untuk setiap hari yang ia tidak puasa. Hukuman akan menjadi lebih berat jika dilakukan secara terbuka di tempat umum. Sanksinya bisa mencapai 6 bulan penjara.
Hal ini pernah dicontohkan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib, beliau memberikan hukuman dera (pukulan) kepada orang yang berbuka di bulan Ramadan. Sebagaimana disebutkan di dalam riwayat,
عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي مَرْوَانَ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أُتِيَ بِالنَّجَاشِيِّ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي رَمَضَانَ, فَضَرَبَهُ ثَمَانِينَ, ثُمَّ ضَرَبَهُ مِنْ الْغَدِ عِشْرِينَ, وَقَالَ: ضَرَبْنَاكَ الْعِشْرِينَ لِجُرْأَتِكَ عَلَى اللَّهِ وَإِفْطَارِكَ فِي رَمَضَانَ.
Dari Atha’ bin Abi Maryam, dari bapaknya, bahwa An-Najasyi dihadapkan kepada Ali bin Abi Thalib, dia telah minum khamr di bulan Ramadan. Ali memukulnya 80 kali, kemudian esoknya dia memukulnya lagi 20 kali. Ali berkata, “Kami memukulmu 20 kali karena kelancanganmu terhadap Allah dan karena engkau berbuka di bulan Ramadan”. (Riwayat Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla, 6/184)
Begitulah seharusnya peran negara, bersungguh-sungguh menjaga akidah umat. Negara sebagai pelindung pelaksanaan syariat harus menjamin bahwa syariat sudah diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Termasuk memastikan semua kewajiban-kewajiban dapat dilaksanakan oleh seluruh umat Islam.
Salah satu ri'ayah syu'unil ummah yang dilakukan dengan melakukan kontrol di tengah masyarakat. Di zaman Kekhilafahan tugas ini diberikan pada qadhi hisbah (lembaga pengawasan publik). Tujuannya untuk menegakkan moral dan hukum Islam di ruang publik, termasuk memastikan umat Islam menghormati bulan Ramadan. Dengan begitu akidah umat akan terjaga. Wallahualam bissawaab.

Komentar
Posting Komentar