BPJS RP26,47 Triliun: Negara Hadir, Tapi Tidak Menanggung
OPINI
Oleh: Eli Darnita
(penulis dan kreator Muslimah)
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Menteri kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan tunggakan BPJS Kesehatan mencapai Rp. 26,47 triliun. tvonenews.Com (11/2/2026). Justru piutang terbesar adalah dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri. Utang BPJS Kesehatan yang mencapai Rp26,47 triliun bukan sekadar angka. Ia adalah cermin retak dari sebuah sistem kesejahteraan yang dibangun di atas ilusi negara seolah hadir. Tetapi tanggung jawab justru dipindahkan kepada swasta. Utang Rp26,47 triliun adalah simbol krisis negara kesejahteraan di Indonesia. Negara hadir dalam slogan, tetapi absen dalam tanggung jawab substansial. BPJS bukan sekadar lembaga asuransi sosial. Ia adalah arena pertarungan ideologi. Apakah kesehatan adalah hak warga negara, atau sekadar layanan yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar?
Dalam narasi resmi, BPJS adalah simbol keberhasilan negara menjamin kesehatan warganya. Namun realitasnya berkata lain. Puluhan juta peserta menunggak iuran, klaim rumah sakit membengkak, dan negara terus menambal defisit dengan subsidi yang tak pernah cukup. Sistem yang dirancang untuk melindungi rakyat justru melahirkan utang raksasa. Negara yang Berubah menjadi penagih. Dalam sistem BPJS, rakyat diwajibkan membayar iuran untuk mendapatkan hak atas kesehatan. Jika tidak mampu membayar, status kepesertaan dinonaktifkan. Artinya, hak atas kesehatan tidak lagi menjadi kewajiban negara, tetapi berubah menjadi komoditas yang harus dibeli.
Wajar jika piutang BPJS kesehatan menumpuk. Karena yang seharusnya menjadi penanggung risiko sosial hakikatnya adalah negara yang kemudian dialihkan ke sesama pengguna BPJS dengan slogan tolong menolong (ta’awun). Beban kesehatan yang semakin tinggi karena pihak penyedia layanan kesehatan semakin menaikan tarif. Akhirnya lahirlah fenomena moral hazard, masyarakat hanya mengaktifkan BPJS saat sakit, lalu berhenti membayar ketika sehat. Ini bukan kesalahan rakyat, tetapi konsekuensi logis dari sistem yang memaksa orang miskin membayar untuk bertahan hidup. Utang BPJS bukan masalah teknis administrasi, melainkan cacat desain kebijakan. Pertama, iuran ditetapkan rendah demi populisme politik. Tetapi biaya layanan kesehatan terus meningkat. Kedua, penyakit katastropik seperti jantung, kanker, dan stroke menyedot a nggaran besar, sementara kontribusi peserta tidak sebanding. _Ketiga,_ kepesertaan mandiri menjadi tulang punggung pendanaan, padahal kelompok ini paling rentan secara ekonomi. Hasilnya bisa ditebak. Pendapatan lebih kecil dari pengeluaran. Defisit pun menjadi siklus tahunan yang tidak pernah selesai.
Pemberitaan tentang tunggakan iuran BPJS hanyalah pengantar. Apa yang diistilahkan orang sekarang sebagai plottwist-nya adalah pernyataan menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang penghapusan piutang dan denda iuran BPJS kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. (CNNIndonesia.com, 9/2/2026).
Dalam hal ini Purbaya telah mengirim uang sebesar Rp. 20 triliun ke BPJS.
BPJS yang lahir dalam konteks ekonomi neoliberal, di mana negara tidak lagi sepenuhnya menanggung kebutuhan dasar rakyat. Kesehatan dikelola seperti asuransi komersial, bukan hak publik. Dalam logika ini, rakyat diposisikan sebagai “nasabah”, bukan warga negara. Jika tidak membayar premi, maka hak atas layanan kesehatan dicabut. Padahal, dalam negara kesejahteraan sejati, kesehatan adalah hak fundamental yang tidak boleh tunduk pada mekanisme pasar.
Sepintas mungkin perpres tentang penghapusan tunggakan dan denda iuran BPJS tersebut untuk kepentingan rakyat. Namun dibalik itu semua terdapat polemik antara negara yang enggan atau tidak mampu memberikan layanan kepada rakyat, lantas menyerahkannya ke pihak ke dua dalam hal ini tentu saja korporasi bidang kesehatan yang paradigma kerjanya adalah bisnis. Dimana untung dan rugi adalah standar untuk bertindak. Ketika ternyata rakyat tidak mampu atau bertaktik dalam membayar iuran. Tentu yang ditekan adalah negara. Semua ini terjadi karena cacat paradigma dan cacat struktural dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat. Pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar manusia dibisniskan. Tetapi arogannya tidak mau rugi.
Ketika utang BPJS menggunung, pemerintah cenderung menyalahkan rakyat yang menunggak iuran. Namun pertanyaan yang lebih jujur adalah mengapa negara gagal merancang sistem pembiayaan kesehatan yang adil dan berkelanjutan? Jika jutaan orang tidak mampu membayar iuran, itu bukan kegagalan individu, melainkan kegagalan struktur ekonomi. Jika rumah sakit terus menaikkan biaya, itu bukan semata persoalan medis, tetapi problem industrialisasi kesehatan. Jika negara terus menambal defisit dengan subsidi, itu menunjukkan bahwa sistem ini tidak pernah stabil sejak awal.
Dalam pandangan Islam, kesehatan merupakan kebutuhan semua orang. Negara berkewajiban menyediakan layanan kesehatan mulai dari Rumah sakit dengan seluruh fasilitasnya, Dokter yang kompeten serta layanan yang mudah dan ramah serta menyenangkan. Tidak ada kelas-kelas dalam layanannya. Semua orang berhak mendapat pelayanan yang maksimal. Tidak ada hak istimewa dalam hal pelayanan. Semua dipandang sama. Kaya, miskin, cantik, orang kampung, orang kota. Semuanya sama dalam pandangan pemimpin Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya : “Setiap kalian adalah rā‘in (pelayan/pengurus), dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Selama negara masih menjadikan rakyat sebagai pembayar risiko sosial, bukan sebagai pihak yang dilindungi, maka utang BPJS hanyalah awal dari krisis yang lebih besar. Jika negara benar-benar ingin menyelesaikan masalah BPJS, solusinya bukan sekadar menaikkan iuran atau menghapus tunggakan. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma. Dari negara penagih menjadi negara penanggung. Tanpa itu, BPJS akan terus menjadi bom waktu fiskal dan rakyat tetap menjadi korban.
Wallahu a'lam.

Komentar
Posting Komentar