Buku Mahal, Nyawa Anak Taruhannya: Ketika Negara Abai, Anak Jadi Korban


OPINI


Oleh Rati Suharjo

Penulis Artikel Islami di Era Digital


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Sepucuk surat sederhana menjadi saksi bisu jeritan seorang anak. Bukan surat kebencian. Bukan pula luapan amarah. Melainkan pamit lirih seorang bocah kelas 4 SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tak sanggup lagi memikul beban hidup yang bahkan belum ia pahami sepenuhnya.


Di usia yang seharusnya dipenuhi kepolosan, ia hanya menginginkan sesuatu yang amat sederhana: buku dan pena. Namun, keinginan kecil itu justru berujung pada tragedi besar—tali gantungan di pohon cengkih.


Surat bertajuk “Kertas Tii Mama Reti (Surat untuk Mama Reti)” itu ditulis oleh YPR, seorang siswa kelas 4 SD di NTT. Dalam tulisannya, ia memohon kepada sang ibu agar dibelikan buku dan alat tulis. Namun, keterbatasan ekonomi membuat permintaan itu tak mampu dipenuhi. Kekecewaan yang tak tersalurkan, rasa bersalah yang tak seharusnya ia tanggung, serta tekanan yang terus mengimpit akhirnya bermuara pada keputusan tragis: YPR mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di pohon cengkih.


Tragedi ini terasa makin memilukan jika mengingat betapa belianya usia korban. Ia seharusnya mengisi hari-harinya dengan tawa, mimpi, dan rasa aman. Namun, realitas yang keras justru memaksanya berhadapan dengan persoalan orang dewasa—sendirian, tanpa perlindungan yang memadai.


Lebih jauh, peristiwa ini bukanlah kasus tunggal yang berdiri sendiri. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 25 kasus bunuh diri pada anak sepanjang Januari–Oktober 2025. Meski angka ini menurun dibandingkan 43 kasus pada 2024 dan 46 kasus pada 2023, fakta bahwa anak-anak memilih kematian tetap merupakan alarm keras bagi negeri ini. (CNNIndonesia.com, 4/11/2025)


Namun sayangnya, fenomena bunuh diri pada anak kerap disederhanakan sebagai persoalan kesehatan mental semata. Pendekatan sempit ini mengabaikan kenyataan bahwa tekanan psikologis tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh subur dari kemiskinan struktural, mahalnya biaya pendidikan, lingkungan sosial yang menekan, serta absennya peran negara sebagai pelindung rakyatnya yang paling lemah.


Pemerintah memang merespons dengan kebijakan tertentu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan menghadirkan layanan psikologi klinis di setiap puskesmas, setelah skrining menunjukkan sekitar 10 juta anak berisiko mengalami gangguan mental. (Tribratanews.com, 4/2/2026). Namun pertanyaan mendasarnya tetap mengemuka: Apakah langkah ini benar-benar menyentuh akar persoalan?


Jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini berakar pada sistem yang diterapkan saat ini. Dalam demokrasi kapitalistik, pendidikan tidak diposisikan sebagai kebutuhan primer yang wajib dijamin negara. Negara hanya berperan sebagai regulator, sementara pembiayaan pendidikan dilepas ke mekanisme pasar. Sekolah, buku, seragam, hingga alat belajar diperlakukan layaknya komoditas. Siapa yang mampu, ia melaju. Siapa yang miskin, ia tertinggal—atau bahkan tumbang di tengah jalan.


Dalam kondisi seperti ini, jargon “wajib belajar” dan “merdeka belajar” kerap terdengar ironis bagi keluarga miskin. Harga buku pelajaran yang mahal, iuran sekolah, serta berbagai kebutuhan penunjang pendidikan menjadi tekanan yang terus menumpuk. Beban itu tak jarang berpindah ke pundak anak, hingga mereka merasa bersalah karena dianggap “menjadi beban”, lalu perlahan kehilangan makna hidup.


Tekanan ekonomi tersebut sering kali tidak berdiri sendiri. Ia diperparah oleh praktik perundungan (bullying) di lingkungan sekolah maupun sosial. Padahal Islam dengan tegas melarang perbuatan ini. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 agar kaum beriman tidak saling mengolok, mencela, atau memanggil dengan julukan buruk. Sayangnya, tanpa pendidikan akidah yang kuat dan sistem yang benar-benar menjaga, larangan ini kerap berhenti sebagai teks tanpa pelindung nyata.


Kondisi ini makin diperburuk oleh minimnya pendampingan psikologis serta lemahnya kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan anak. Tekanan mental pun menumpuk tanpa jalan keluar. Anak SD yang seharusnya berada dalam lingkar perlindungan justru dibiarkan berjuang sendiri dalam sistem yang lebih sibuk mengatur daripada merawat.


Berbeda dengan sistem yang berlaku hari ini, Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara sekaligus kewajiban mutlak negara. Dalam sistem Khilafah Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus urusan umat), bukan pedagang layanan publik.


Atas dasar itu, seluruh kebutuhan pendidikan—mulai dari buku pelajaran, alat belajar, gaji guru, hingga pembangunan sekolah dan kampus—ditanggung penuh oleh negara melalui baitulmal. Pendidikan disediakan secara gratis dan berkualitas, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, tanpa diskriminasi ekonomi maupun wilayah. Komersialisasi pendidikan diharamkan karena ilmu bukan komoditas bisnis.


Pandangan ini memiliki akar historis yang kuat. Dalam peradaban Islam, pendidikan diposisikan sebagai kewajiban keagamaan, baik bersifat fardu ‘ain maupun fardu kifayah. Kewajiban ini tidak berhenti pada individu, tetapi diwujudkan secara sistemik melalui peran negara sebagai penanggung jawab urusan umat.


Sejak masa Rasulullah saw., negara telah hadir menjamin akses pendidikan. Masjid Nabawi tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga pusat pembelajaran formal dan informal yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Negara memastikan keberlangsungan pendidikan melalui penyediaan fasilitas, termasuk Suffah, tempat khusus bagi para penuntut ilmu yang kebutuhan hidupnya ditanggung.


Tradisi ini berlanjut pada masa Khulafaur Rasyidin dan Bani Umayyah dengan pendirian kuttab di berbagai wilayah serta penguatan peran masjid sebagai pusat keilmuan. Jaminan negara terhadap pendidikan mencapai puncaknya pada masa Dinasti Abbasiyah, ketika ilmu pengetahuan dijadikan fondasi peradaban.


Pendirian Baitul Hikmah di Baghdad menjadi simbol keseriusan negara dalam memajukan pendidikan, riset, dan penerjemahan ilmu. Para ulama dan ilmuwan diberi gaji serta dukungan penuh, menegaskan bahwa dalam sistem Islam, pendidikan adalah kebutuhan publik yang wajib dijamin negara, bukan diserahkan pada kemampuan individu.


Dengan sistem ini, negara memastikan pemerataan pendidikan hingga ke daerah terpencil seperti NTT. Tidak ada anak yang tertinggal hanya karena lahir dari keluarga miskin atau tinggal jauh dari pusat kota.


Lebih dari itu, Khilafah membangun sistem perlindungan anak yang menyeluruh: pendampingan sosial dan psikologis, lingkungan pendidikan yang aman dari perundungan, serta pendidikan berbasis akidah yang menanamkan makna hidup dan ketahanan mental sejak dini. Dalam sistem seperti ini, tidak ada anak yang merasa hidupnya sia-sia hanya karena kemiskinan, dan tidak ada nyawa yang melayang hanya karena mahalnya sebuah buku. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic