Bunuh Diri pada Anak, Potret Buram Abainya Negara


OPINI


Oleh Tri Sundari, A.Ks

Pegiat literasi 


Muslimahkaffahmedia.eu.org-YBR (10) seorang siswa kelas IV SD (Sekolah Dasar) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, viral beberapa waktu lalu. YBR diduga bunuh diri lantaran tidak mampu membeli buku dan pena. Ia meminta uang kurang dari Rp10.000,00 kepada ibunya, akan tetapi ibunya tidak memiliki uang. Hal ini menyebabkan YBR putus asa dan mengakhiri hidupnya.


KPAI bersama Kemendikdasmen pada hari Rabu (4/02/2026) melakukan case conference terkait berita viral atas meninggalnya siswa kelas IV SD tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendalami apakah kasus ini disebabkan faktor ekonomi atau pola asuh yang salah, hingga dugaan adanya perundungan di lingkungan sekolah. Peristiwa ini sangat memprihatikan dan menjadi tamparan bagi semua pihak. (Tirto.id, 4/02/2026)


Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf turut menyoroti kasus YBR. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menilai bahwa kasus tersebut menjadi atensi Kementerian Sosial. Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah akan memperkuat pendampingan bagi kelompok tidak mampu, sehingga diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang lagi. (Liputan6.com, 4/02/2026)


Pendidikan Hak Setiap Anak


YBR (10) memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena merasa putus asa dengan kondisinya, ia hanya ingin membeli buku dan pena tetapi tidak dapat terpenuhi. Di sekolah, sebelum peristiwa bunuh diri, YBR serta beberapa siswa lainnya sempat ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp1,2 juta.


Kasus ini membuktikan bahwa hak seluruh anak untuk mendapatkan pendidikan secara gratis ternyata tidak dijamin oleh negara. Mirisnya, pada Pasal 31 UUD 1945 yang terdiri dari 5 ayat, adalah pasal yang mengatur hak dan kewajiban warga negara serta pemerintah dalam pendidikan. Disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah. Negara juga memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD. 


Saat ini, pemerintah baru saja menetapkan kebijakan baru yaitu wajib belajar 13 tahun, yang mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini menggantikan program sebelumnya, yaitu wajib belajar 9 tahun, yang mencakup satu tahun untuk prasekolah (PAUD/TK) dan 12 tahun untuk menempuh pendidikan dasar hingga menengah (SD-SMA/sederajat). 


Sistem Kapitalis Penyebab Tingginya Biaya Pendidikan 


Negara lalai menyediakan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, terutama rakyat miskin dan anak-anak terlantar. Bagi mereka, untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang maupun papan yang layak bukan merupakan hal yang mudah. Apalagi untuk mendapatkan pendidikan yang baik, kesehatan serta keamanan. 


Sistem pendidikan yang berdasarkan kapitalistik sangat membebani masyarakat, terutama bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah. Pada dasarnya sistem kapitalis hanya memandang segala sesuatu dari sisi keuntungan semata.


Sekolah Dasar (SD) yang sudah memiliki aturan untuk dibiayai oleh negara melalui APBN hanyalah sebagai aturan di atas kertas. Faktanya masih banyak iuran-iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa. 


Kasus yang terjadi di NTT, dimana sekolah meminta uang sebesar Rp1,2 juta per siswa menunjukkan bahwa orang tua masih diberi beban untuk membayar pendidikan anaknya. Bagi masyarakat kalangan menengah ke atas, nominal itu mungkin bisa dikatakan ringan, akan tetapi bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah, tentu sangat memberatkan. Kemiskinan yang dialami orang tua YBR menyebabkan ia tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar anaknya dalam membeli perlengkapan sekolah, bahkan dengan nominal yang relatif kecil bagi kebanyakan orang, yaitu Rp10.000,00. 


Kemiskinan yang terjadi pada sebagian masyarakat Indonesia, bukanlah semata-mata karena kemalasan atau kurangnya sumber daya manusia, melainkan kemiskinan yang disebabkan oleh sistem. Sering kali mereka tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan keahliannya, sehingga kondisi ekonominya tidak mengalami perubahan. Kesenjangan ekonomi yang sangat besar menyebabkan kaum miskin tetap miskin, sementara yang kaya akan semakin kaya.


Solusi Islam akan Pendidikan 


Islam mewajibkan setiap orang untuk belajar atau menuntut ilmu, terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Sebagaimana hadis Rasulullah saw., "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR. Ibnu Majah no. 224, dishahihkan Al Albani)


Hak anak atas pendidikan adalah tanggung jawab umum negara, biaya pendidikan pun sejatinya merupakan tanggung jawab negara dan tidak boleh dibebankan pada orang tua. Berbeda jika dalam sistem kapitalis, pendidikan merupakan sumber yang menghasilkan keuntungan. 


Dalam Daulah Khilafah yang menerapkan sistem Islam secara kafah, negara akan menjamin pendidikan dasar dan menengah secara gratis untuk seluruh warga negaranya, baik muslim maupun non-muslim/dzimmi. Negara akan menyediakan guru serta fasilitas yang memadai. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari sistem pendidikan Islam adalah untuk membentuk kepribadian Islam serta mencetak generasi yang memiliki ilmu pengetahuan yang berdasarkan akidah Islam.


Di dalam Daulah, pembiayaan pendidikan dilakukan melalui mekanisme Baitul Mal. Adapun sumber dana Baitul Mal diperoleh dari zakat, infaq, sedekah, wakaf, serta kharaj, dan jizyah. Ada pula pemasukan dari pengelolaan kepemilikan umum yang dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, seperti sumber daya alam berupa hutan, air, dan lainnya.


Syariat Islam memberikan kekuasaan pada negara untuk mengelola kepemilikan umum, dan tidak boleh diserahkan pengelolaannya pada individu atau badan usaha. Seperti yang disampaikan dalam hadis Rasulullah saw., "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)


Baitul Mal berfungsi untuk mengelola pendapatan serta pendistribusian kekayaan, sehingga uang tidak beredar hanya di kalangan orang kaya saja, tetapi dapat berputar di kalangan rakyat miskin. Baitul Mal akan dikeluarkan berdasarkan hukum syarak untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, termasuk untuk biaya pendidikan.


Kewajiban belajar bagi setiap muslim sejatinya untuk menghilangkan kebodohan di kalangan umat, sehingga menghasilkan generasi yang menguasai ilmu pengetahuan dan taat pada syariat.


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic