Derita Perempuan dan Anak-anak Palestina Berakhir Hanya dengan Islam
OPINI
Oleh Jasli La Jate Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI-Penderitaan warga Palestina tak kunjung berakhir. Israel terus membunuh kaum muslimin. Bahkan Israel diyakini menggunakan senjata termal dan termobarik untuk membunuh ribuan warga di Jalur Gaza, Palestina. Kekuatan senjata ini membuat jasad seolah menguap atau hilang tanpa jejak. Sebuah laporan Al Jazeera "The Rest of the Story" menyebutkan, setidaknya ada 2.842 warga Palestina yang hilang sejak agresi dimulai pada Oktober 2023.
Ribuan warga yang hilang ini disebut merupakan korban serangan bom termal dan termobarik. Senjata yang dapat melenyapkan target tanpa meninggalkan jejak selain percikan darah atau potongan kecil tubuh. Senjata ini dipasok Amerika Serikat (AS) oleh militer Israel. Padahal secara internasional, amunisi termal dan termobarik dilarang.
Amunisi senjata ini sering disebut sebagai bom vakum atau bom aerosol, yang mampu menghasilkan suhu melebihi 3.500 derajat Celsius. Menurut laporan Al Jazeera, beberapa tipe amunisi pasokan AS yang digunakan oleh Israel di Jalur Gaza, mencakup bom MK-84, bom penghancur bunker BLU-109, dan bom luncur presisi GBU-39.
Pakar hukum menilai bahwa penggunaan senjata tanpa pandang bulu ini tidak hanya melibatkan Israel, tetapi juga negara Barat yang memasoknya. (detik.com, 13/2/2026)
Sungguh biadab perlakuan Israel. Mereka terus menyerang Gaza meski sedang dalam masa gencatan senjata. Dari kebiadaban mereka, banyak korban perempuan dan anak yang berjatuhan, baik terluka bahkan kehilangan nyawa.
Kebiadaban Israel Begitu Nyata
Penggunaan senjata termobarik yang diduga digunakan oleh Israel di jalur Gaza menunjukkan kebiadaban modern dan tak berperikemanusiaan. Senjata ini merupakan bagian dari penghancuran populasi. Laporan yang diungkapkan Al Jazeera semakin menguatkan hal itu, bahwa apa yang terjadi di Jalur Gaza bukan hanya kejadian insidental biasa, tetapi ini kejadian yang tersusun dan terorganisir. Dari sini juga semakin jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Israel bukan sekadar konflik tetapi ini adalah genosida atau pembunuhan massal.
Apalagi gempuran dan serangan yang dilakukan Israel terus berulang menyasar warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Meski dunia internasional tahu hal ini adalah pelanggaran HAM, tetapi tak ada yang mampu menghentikannya. Mereka hanya sekadar mengecam dan mengutuk tanpa ada aksi yang nyata. Dari sini jelas memperlihatkan standar ganda HAM itu sendiri. Bila kaum muslim yang menjadi korbannya, sering kali HAM menjadi tumpul. Sebaliknya, bila Barat yang menjadi korbannya, HAM selalu digaungkan.
Sejatinya, hukum internasional selalu tunduk pada kepentingan politik global bukan pada perlindungan manusia. Kejahatan Israel yang begitu biadab ini tak mungkin bisa diselesaikan dengan meja perundingan damai, apalagi dengan proposal yang penuh omong kosong.
Kejahatan Israel sungguh telah melewati batas moral kemanusiaan. Oleh karena itu tak bisa lagi ditolerir dan diberikan solusi damai. Kejahatan mereka harus segera dihentikan. Dengan demikian, penghentian kekejian tersebut menuntut aksi nyata. Hal ini hanya bisa dihentikan dengan dengan jihad oleh tentara kaum muslimin. Langkah yang diambil sebagai bentuk penghentian penjajahan dan perlindungan atas kaum muslimin yang tertindas oleh Israel. Persoalan Palestina tidak bisa diserahkan kepada AS, Barat maupun lembaga internasional lainnya. Apalagi proyek New Gaza yang digaungkan Trump jelas semakin melemahkan posisi perlawanan dan semakin bergantung pada kekuatan asing. Kunci untuk membebaskan Palestina dengan tuntutan umat yang digerakkan oleh dorongan keimanan. Umat melakukan perlawanan karena kesadaran yang dibimbing syariat. Diamnya umat hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat Gaza dan memberi ruang bagi Israel untuk terus melakukan penjajahan.
Hentikan Penjajahan dengan Islam
Penjajahan di mana pun harus dihentikan. Kebiadaban Israel harus dilawan. Langkah yang dilakukan tiada lain dengan memerangi Israel yang telah membantai kaum muslimin. Hal ini hukumnya adalah wajib. Allah Swt. berfirman:
"Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (TQS. al-Mumtahanah: 9)
Oleh karena itu, tidak boleh ada upaya untuk berdamai, mengalah, dan berteman, apalagi memberikan jalan bagi Israel untuk menguasai negeri-negeri kaum muslimin. Untuk itu, perlu bagi umat untuk memahami hukum jihad secara benar yakni perang. Pemahaman ini pun harus diterapkan. Allah Swt. berfirman:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِتَالُ
"Diwajibkan atas kamu berperang,..." (TQS. al-Baqarah: 216)
Artinya, hukum jihad tetap fardu. Ada negara Islam yakni khilafah ataupun tidak ada, jihad atau memerangi orang kafir yang jelas-jelas telah membantai kaum muslimin adalah wajib. Ini yang disebut sebagai jihad defensif. Namun, jika sudah ada negara Islam (khilafah), satuan komando jihad tetap harus dilakukan melalui instruksi Khalifah sebagai kepala negara sekaligus komandan pasukan jihad. Dengan demikian gerakan bisa terstruktur dan terkoordinir dengan baik. Tegaknya jihad ini membutuhkan kesatuan kekuatan kaum muslimin seluruh dunia.
Oleh karena itu, tegaknya kepemimpinan Islam saat ini sangat dibutuhkan untuk menyatukan kekuatan kaum muslimin seluruh dunia untuk mengalahkan penjajahan. Oleh karena itu, perjuangan menegakkan sistem Islam dan kepemimpinan Islam sangat penting dan mendesak.
Dakwah kepada umat, yakni aktivitas penyadaran kepada mereka harus digencarkan secara terus-menerus dan konsisten, tidak boleh hanya sesaat saja. Karena di sinilah dapat dibangun kesadaran umat itu dengan maksimal. Mereka disadarkan tentang pentingnya penegakan khilafah. Sebab, khilafah menjadi pemersatu umat Islam seluruh dunia. Dengan persatuan ini, kaum muslim menjadi kuat. Dengan kekuatan itu, para penjajah dapat diusir dari bumi Palestina maupun dari wilayah negeri-negeri kaum muslim lainnya. Selain itu, tegaknya institusi Islam, sebagai sarana mewujudkan penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan masyarakat dan bernegara secara sempurna.
Wallaahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar