Fenomena Gray Divorce atau Perceraian Senja
OPINI
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Saat ini, mempertahankan keutuhan rumah tangga merupakan perkara yang begitu berat. Berbagai godaan datang silih berganti menghampiri pasangan suami istri. Godaan yang datang ada dari pria atau wanita idaman lain, KDRT, faktor ekonomi, bahkan hal-hal kecil pun bisa menjadi pemicu terjadinya perceraian.
Perceraian tidak hanya terjadi pada pasangan dengan usia pernikahan muda, tetapi terjadi juga pada pasangan usia pernikahan senja (gray divorce). Mencermati fenomena ini, menua bersama bagi pasangan suami-istri menjadi perkara yang sulit. Apalagi berniat sehidup sesurga, butuh effort luar biasa.
Perceraian Senja Terus Meningkat
Tren perceraian saat ini marak terjadi di masyarakat, baik di kalangan pernikahan muda ataupun senja. Dikutip dari blitarkawentar.jawapos.com, Rabu (28-1-2026), terjadi peningkatan tren perceraian usia senja di Kabupaten Blitar. Pengadilan Agama (PA) Blitar mencatat 577 kasus perceraian usia senja sepanjang tahun 2025.
Tercatat 295 perkara diajukan oleh penggugat/gugat cerai, 282 perkara tercatat sebagai tergugat. Hal ini menunjukkan jumlah yang berimbang antara pihak suami maupun istri. Tingginya angka perceraian senja ini mengindikasikan bahwa lamanya usia pernikahan tidak menjamin rumah tangganya harmonis. Boleh jadi memendam konflik berkepanjangan yang akhirnya di usia senja baru boom.
Mahkamah Agung (MA) sendiri telah memutuskan begitu banyak kasus perceraian hingga 1 September 2025. Data MA mencatat telah memutus 317.056 kasus perceraian. Angka perceraian meningkat pesat dari jumlah kasus talak tahun 2020 sebanyak
291.677. Sementara itu perceraian di tahun 2024 mencapai 466.359 kasus. (https://validnew.id/)
Perceraian Senja dan Penyebabnya
Perceraian senja atau gray divorce adalah perceraian yang terjadi pada pasangan berusia lanjut, biasanya usia di atas 50 tahun setelah sekian lama menikah. Kata gray merujuk pada uban atau rambut putih sebagai simbol lansia. Terbaru, gugat cerai yang dilakukan Atalia Praratya pada suaminya Ridwan Kamil, setelah puluhan tahun menikah. Sidang perdana gugat cerai digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Secara global fenomena ini bukan sesuatu yang baru. Gray divorce menunjukkan peningkatan signifikan di negara-negara maju, seperti di sejumlah negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Kanada. Hasil studi pada tahun 2022, menyebutkan bahwa pada tahun 1990, perceraian senja hanya 8,7 persen. Namun, pada 2019 angka perceraian senja meningkat hingga 36 persen. Bahkan kelompok usia di atas 65 tahun cenderung terus meningkat angka perceraiannya.
Di Indonesia sendiri sepanjang 2020-2024, angka perceraian tertinggi didominasi usia 52 tahun ke atas dengan jumlah total hingga 202.333.
Alasan Terjadinya Gray Divorce
Generasi Baby Boomers (lahir tahun 1946-1964) memang dikenal lebih terbuka terhadap perceraian daripada generasi sebelumnya. Sehingga keputusan berpisah menjadi hal yang lumrah bagi generasi ini.
Tentunya keputusan bercerai pun tak datang tiba-tiba. Beberapa faktor yang menjadi pemicu perceraian senja di antaranya: merasa tidak puas satu dengan yang lainnya, hubungan stagnan, ingin lebih mandiri, syndrom kosong, tidak lagi punya tujuan yang sama, dan lain sebagainya.
Menurut laporan detik.com pada Selasa 16 Desember 2025, mengutip dari Very Well Mind menyebutkan salah satu faktor utama terjadinya gray divorce adalah Empty Nest Syndrome (sindrom sarang kosong) yaitu sindrom yang muncul saat orang tua ditinggalkan oleh anak-anaknya.
Anak merupakan pengikat dalam kehidupan rumah tangga. Ketika anak-anak sudah hidup mandiri bekerja di luar kota atau menikah, orang tua merasa kesepian dan hidupnya hampa. Terutama ibu yang biasanya mendedikasikan hidupnya untuk mengurus anak. Oleh karena itu, sindrom sarang kosong ini banyak menyerang wanita yang menganggap ibu sebagai peran utama mereka di rumah.
Ibu merasa perannya tidak penting lagi dan berakhir ketika anak-anak sudah keluar dari rumah. Hal ini yang meninggalkan rasa kosong pada ibu. Ada sebagian yang bisa beradaptasi, tetapi ada juga yang lebih rentan setelah menghadapi sindrom ini. Beberapa pasangan yang terkena sindrom ini merasa jauh satu dengan yang lainnya walaupun tinggal seatap. Mereka tak tagi memiliki ikatan yang kuat untuk bertahan dalam ikatan pernikahan.
Sistem Kapitalis Sekuler Pangkal Maraknya Perceraian
Perceraian terjadi bukan hanya faktor komunikasi atau ekonomi. Akar masalah utama adalah diterapkannya sistem kapitalis sekuler yang mencampakkan peran agama dalam kehidupan. Sistem ini menganggap bahwa pernikahan bukan sesuatu yang sakral. Pernikahan layaknya kontrak sosial yang bisa diputus kapan saja.
Dalam sistem sekuler, banyak faktor yang mendukung terjadinya perceraian dalam keluarga. Pendidikan misalnya, bukan lagi menjadi sarana menanamkan ketakwaan, kejujuran, dan tanggung jawab pada individu sebagai fondasi yang kokoh dalam berkeluarga. Hari ini, pendidikan sekadar mempelajari keterampilan duniawi untuk meraih materi.
Sistem ekonomi kapitalis juga menjadikan suami dan istri saling bersaing mendapatkan cuan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus melambung. Lapangan pekerjaan dibuat sulit bagi laki-laki karena diambil alih oleh perempuan. Sementara itu, kesabaran dan qanaah tergerus gaya hidup hedonis. Jadilah keluarga sebagai arena konflik, bukan menjadi tempat kembali yang tenang dan menenteramkan.
Islam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga
Menikah adalah ibadah seumur hidup sehingga ketika seseorang berniat hendak menikah, maka ia harus memahami hukum terkait pernikahan. Menikah bukan hanya sekadar cinta, bukan pula hanya sekadar pemenuhan naluri seksual. Menikah akan melahirkan konsekuensi, yaitu adanya beban tanggung jawab, amanah, taklif sebagai seorang suami dan istri.
Ketika siapa pun yang sudah bisa menanggung beban (ba’ah) maka pilihan menikah menjadi kewajiban. Pilihan menikah karena tanggung jawab kita kepada Allah untuk mengemban misi khoiru ummah yang akan melahirkan generasi saleh salihah yang akan menjadi para pejuang Islam.
Ketika dalam perjalanan membangun bahtera rumah tangga terjadi prahara atau konflik serius dalam pernikahan, seperti masalah ekonomi, perbedaan prinsip, atau bahkan mengarah pada perceraian. Maka Islam memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 35, artinya:
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Jadi, perceraian bukan harga mati untuk mengakhiri konflik rumah tangga. Islam memberikan tahapan-tahapan rinci yang harus dilalui. Meskipun perceraian itu suatu yang halal, tetapi dibenci oleh Allah. Oleh karena itu, kita harus berusaha menjaga keutuhan keluarga agar tidak terjadi perceraian.
Khatimah
Untuk menjaga kondusifitas keluarga dari konflik perceraian, harus ada support sistem dari negara. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara tidak langsung bagaimana negara menjamin tersedianya lapangan pekerjaan yang layak dan mencukupi untuk para lelaki agar mendapatkan penghasilan untuk nafkah keluarga. Ketika para suami bisa menafkahi keluarga, diharapkan konflik ekonomi dalam keluarga bisa dihindari.
Negara juga menjalankan sistem sosial yang bisa menjaga interaksi laki-laki dan perempuan di masyarakat sesuai dengan hukum Islam. Maka perselingkuhan, adanya wanita idaman lain dan pria idaman lain, dan sebagainya, bisa dihindari. Alhasil, ketenteraman dan ketenangan hidup bisa dirasakan keluarga.
Semua itu hanya bisa terwujud dalam negara yang menerapkan hukum Islam dalam sebuah institusi Khilafah. Maka menjadi kewajiban bagi kita semua kaum muslim di seluruh dunia untuk mewujudkannya. Mari kita belajar memahami Islam kafah agar kita mengetahui langkah apa yang seharusnya kita lakukan saat ini. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar