Gelap di Jalan, Terang di Anggaran? Rp14 Miliar PJU Cilegon Dipertanyakan Warga

 


OPINI 

Oleh Rati Suharjo

Penulis Artikel Islami di Era Digital


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI-Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perhubungan menganggarkan dana sebesar Rp14.097.141.828 untuk membayar tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2026. Anggaran ini tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode paket 64817320 di bawah KLPD Kota Cilegon.


Dana tersebut digunakan untuk membayar listrik PJU selama satu tahun. Tercatat ada 693 titik PJU tegangan rendah dengan perkiraan pemakaian sekitar 907 kWh per titik setiap bulan. Seluruh biaya ini bersumber dari APBD Kota Cilegon tahun 2026. (bantennews.com, 9-2-2026)


Di atas kertas, semuanya terlihat jelas dan rapi. Anggaran tersedia, data tercatat, dan kebutuhan telah dihitung. Namun pertanyaannya, apakah kondisi di lapangan sudah benar-benar sesuai dengan angka-angka tersebut?


Meski anggarannya besar, masih banyak warga yang mengeluhkan jalan yang gelap pada malam hari. Padahal lampu jalan bukan sekadar pelengkap fasilitas kota.


Bagi masyarakat, PJU memiliki peran yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Penerangan jalan membantu mencegah tindak kejahatan, mengurangi risiko kecelakaan, serta memberi rasa aman bagi pekerja malam, pedagang, dan anak-anak yang pulang mengaji.


Karena itu, jika anggaran sudah besar tetapi jalan tetap gelap, wajar apabila masyarakat mempertanyakan pelaksanaannya. Tugas pemerintah tidak berhenti pada pencantuman angka dalam APBD. Yang lebih penting adalah memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:

Pendataan Titik Gelap yang Akurat


Data harus diperoleh melalui survei langsung ke lapangan serta mempertimbangkan laporan warga, bukan sekadar berdasarkan administrasi.


Prioritas Sesuai Tingkat Kebutuhan


Daerah yang rawan kecelakaan dan tindak kejahatan harus menjadi prioritas utama dalam pemasangan maupun perbaikan lampu jalan.


Transparansi dan Keterbukaan Informasi

Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran digunakan serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan.


Perlu diingat, dana tersebut bersumber dari pajak rakyat. Artinya, setiap rupiah adalah amanah yang harus dikelola secara jujur dan bertanggung jawab.


Dengan demikian, persoalan ini bukan semata-mata soal besar atau kecilnya anggaran, melainkan bagaimana anggaran itu dikelola. Jika manfaatnya tidak dirasakan masyarakat, berarti ada yang perlu diperbaiki dalam sistem pengelolaannya.


Dalam sistem demokrasi sekuler, jabatan sering dipandang sebagai posisi politik. Ukuran keberhasilan kerap dinilai dari laporan administrasi dan tingkat serapan anggaran, bukan dari manfaat nyata yang dirasakan rakyat. Akibatnya, laporan bisa tampak baik, tetapi realitas di lapangan berbeda.


Hal ini juga berkaitan dengan sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan. Dalam sistem ini, pengelolaan sumber daya alam sering diserahkan kepada mekanisme pasar dan kepemilikan swasta, termasuk swasta asing. Akibatnya, negara tidak sepenuhnya memegang kendali atas bahan-bahan pokok yang menjadi penopang sektor kelistrikan.


Padahal jika sumber energi dikelola langsung oleh negara untuk kepentingan rakyat, biaya produksi listrik dapat ditekan sehingga tarif menjadi lebih ringan. Namun, ketika tambang ladang energi, dan infrastruktur strategis dibuka untuk investasi asing, orientasinya cenderung pada keuntungan, bukan pelayanan publik. Inilah yang membuat harga listrik sulit benar-benar murah meskipun negeri ini kaya sumber daya.


Bahan-bahan pokok untuk pembangkit listrik di Indonesia sangat beragam. Untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dibutuhkan batu bara dalam jumlah besar. Untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) diperlukan gas alam. Pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) memerlukan minyak bumi.


Selain itu, dalam sistem energi terbarukan digunakan nikel, tembaga, bauksit (aluminium), dan silikon untuk panel surya serta baterai penyimpanan energi. Bahkan unsur seperti natrium mulai digunakan dalam pengembangan baterai natrium-ion sebagai alternatif litium. Semua bahan ini merupakan komponen strategis dalam rantai industri kelistrikan, mulai dari pembangkitan, transmisi, hingga penyimpanan energi.


Persoalannya, sebagian besar pengelolaan tambang dan pengolahan bahan mentah tersebut melibatkan perusahaan besar, termasuk investor asing, yang terhubung dengan pasar global. Batu bara, nikel, dan gas alam Indonesia banyak diekspor atau dikelola bersama pihak luar negeri. Ketika sumber daya strategis dipengaruhi kepentingan asing, negara tidak memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan harga dan distribusi. Dampaknya, rakyat tetap menanggung biaya listrik yang belum mencerminkan kekayaan alam yang melimpah.


Jika orientasi pengelolaan energi dikembalikan pada prinsip kedaulatan dan kemaslahatan rakyat—di mana sumber daya vital dikelola negara dan hasilnya diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri—maka biaya listrik sejatinya dapat lebih ringan. Sebab negeri ini bukan kekurangan bahan baku energi, melainkan menghadapi persoalan tata kelola dan orientasi sistem ekonomi.


Berbeda dengan Islam. Islam adalah aturan kehidupan yang mengatur seluruh aspek, mulai dari ibadah hingga pemerintahan. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang melimpah, terutama bahan dasar energi, merupakan milik umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat.


Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara tidak boleh menyerahkan penguasaan sumber daya strategis kepada kapital, baik domestik maupun asing. Negara wajib mengelolanya secara langsung, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan mendistribusikan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Dengan pengelolaan yang benar, harga energi dapat menjadi sangat murah, bahkan memungkinkan untuk digratiskan.


Kebijakan ini merujuk pada sabda Rasulullah ﷺ bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, api, dan rumput.


Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Rasulullah ﷺ bersabda:


“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Pemimpin bukan sekadar pejabat, melainkan pengurus yang wajib memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi.


Allah Swt. juga berfirman:


“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58)


Anggaran negara, termasuk dana PJU adalah amanah. Penggunaannya harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat.


Rasulullah ﷺ juga bersabda:


“Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah untuk memimpin rakyat, lalu ia tidak bersungguh-sungguh mengurus mereka, kecuali ia tidak akan mencium bau surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menunjukkan bahwa mengabaikan kebutuhan rakyat bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi juga dosa besar. Pada akhirnya, yang dibutuhkan rakyat adalah hasil nyata, bukan sekadar angka dalam laporan. Mereka membutuhkan jalan yang benar-benar terang.


Jalan yang terang menghadirkan rasa aman. Lingkungan yang aman membuat warga nyaman beraktivitas. Ketika fasilitas benar-benar berfungsi, di situlah kepercayaan masyarakat tumbuh. Islam mengajarkan bahwa kebijakan harus berpihak pada kemaslahatan rakyat, bukan sekadar pencitraan atau serapan anggaran.


Rakyat tidak hidup dari laporan. Rakyat hidup dari pelayanan yang mereka rasakan setiap hari. Karena itu, pengelolaan anggaran harus benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat. Sebab setiap rupiah akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Wallahu a’lam bishshawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic