Ironi Pemutusan Hak Sehat BPJS PBI


 OPINI 


Oleh Elfia Prihastuti, S.Pd

Praktisi Pendidikan


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Negeri dengan berjuta masalah ini tengah diterpa banyak isu. Pendidikan ekonomi, sosial hingga kesehatan. Belakangan dunia kesehatan diterpa gunjingan oleh sebuah berita yang cukup membuat sock masyarakat. Mendadak banyak pasien RS kehilangan kepesertaan dalam asuransi BPJS. Dengan kepersertaanya tersebut mereka mendapat layanan secara gratis. 


Sejak awal Februari lalu, Sekitar 11 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI program Jaminan Kesehatan Nasional dinonaktifkan. Penghentian secara tiba-tiba ini menjadi sorotan publik karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, mendadak banyak pasien yang tidak bisa mengakses layanan kesehatan. (Kompas.id, 08/02/2026)


Kebijakan penonaktifan BPJS PBI ini berdampak pada penerima bantuan yang selama ini menyandarkan harapannya untuk berobat. Mereka kini sulit untuk melakukan pengobatan secara gratis. Padahal pengobatan yang dijalani merupakan proses yang panjang. 


Seperti yang dialami oleh Ajat, yang sehari-hari berjualan es lilin yang telah melakukan cuci darah selama 11 tahun. Selama itu ia mengaku tidak mengalami masalah.


Selain itu ada suami isteri yang mengalami nasib serupa, subur (65), Mujiati (40) warga Siwalan, Kota Semarang. Mereka mengetahui kartu BPJSnya tidak aktif ketika hendak memeriksakan gigi di Puskesmas. (BBC.com, 06/02/2026)


Alasan Penonaktifan 


PBI merupakan program bantuan sosial (Bansos) dari pemerintahan bagi masyarakat yang tidak mampu. Hal ini diwujudkan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuan dari Bansos ini agar masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.


Masyarakat tidak mampu tidak semua berkesempatan mendapatkan PBI ini. Hanya masyarakat yang terkategori miskin dan rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut. 


Baru-baru ini pemerintah melakukan kebijakan pemutakhiran data. Hal ini mengakibatkan banyak peserta ternonaktifkan kepesertaanya. Mereka mengeluhkan bahwa kebijakan ini terlalu mendadak. Aturan penonaktifan PBI didasarkan pada SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.


Peserta yang dianggap tidak memenuhi syaraf otomatis menjadi non aktif kepesertaannya dalam PBI. Ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain data peserta tidak didapatkan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini sifatnya dinamis dan bakal diperbarui setiap tiga bulan sekali. Sementara Penyebab lainnya bisa karena peserta sudah berada di desil 6-10 berdasarkan hasil ground checking dan verifikasi terbaru Kemensos. Sedangkan prioritas kepesertaan PBI adalah masyarakat yang berada di desil 1-5.


Efek Domino Penonaktifan PBI 


Kebijakan pemerintah menonaktifkan PBI, bagi peserta yang selama ini mengayuh waktu dalam harapan, berdampak cukup besar. Misalnya para pasien gagal ginjal yang harus melakukan cuci darah seumur hidup. Banyak di antara mereka yang mengetahui bahwa kepesertaan dinonaktifkan saat mereka telah berada di RS untuk memperpanjang harapan hidup.


Begitu pula pasien-pasien lainnya yang tidak menyangka bahwa kartunya tidak aktif setelah berada di ranjang IGD.


Kenyataan ini pada akahirnya membuat riuh proses pengobatan. Sementara pasien berlomba dengan waktu untuk cepat tertangani, namun langkah penanganan, justru terkendala oleh kebijakan administrasi. Pasien dan keluarga mengalami kebingungan dianggap hal ini terlalu mendadak dan tanpa sosialisasi.


Dilihat dari kaca mata ekonomi hal ini berdampak sangat dahsyat bagi masyarakat miskin. Penonaktifan ini menjadikan biaya kesehatan kembali menjadi pengeluaran yang katastrofik. Si miskin harus kembali pontang panting mengais potensi keuangan demi memperpanjang harapan hidup.


Di sisi lain, validasi lapangan menunjukkan fakta bahwa banyak warga layak yang justru terdepak dari sistem karena masalah administratif (misal: beda satu huruf di NIK). Meski dapat diaktivasi kembali setelah administrasi dipulihkan, namun tetap saja hal ini merpakan bentuk kegagalan sistemik dalam proses vervikasi data dari kementerian sosial terkait data PBI.


Dampak Penerapan Kapitalisme


Penonaktifan 11 juta peserta BPJS PBI sejatinya bukan srkadar kesalahan administrasi semata. Hal ini merupakan problem struktural dalam tata kelola layana kesehatan di bawah kapitalisme


Dalam kapitalisme sektor kesehatan diposisikan sebagai sektor pembiayaan yang harus dijaga keberlanjutan fiskalnya. Negara bertindak sebagai manager anggaran yang berusaha memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran. Halini disebabkan karena subsidi dianggap membebani APBN. Sehingga pelayakan penerima terus diversifikasi demi menekan anggaran. 


Standarisasi bukan lagi pada kebutuhan medis mendesak akan tetapi verivikasi administrasi. Ketika data berubah status kepesertaan berubah. Meski pasien masih bergantung pada terapi sebagai penopang hidup, seperti homodialisis.


Pasien mengetahui bahwa kartunya tidak lagi aktif saat berada di rumah sakit, menunjukkan akses kesehatan bergantung pada kepesertaan bukan pada kondisi sakit. Hal ini mengonfirmasi bahwa hak hidup seseorang bisa tertunda oleh sinkronisasi data.


Dalam logika pelayanan publik seharusnya pelayanan akses didahulukan, kemudian administrasi menyusul. Namun dalam logika asuransi ala kapitalisme, pelayanan mengikuti kepesertaan. Layanan dipandang sebagai beban anggaran sehingga perlu dikendalikan. 


Penyesuaian data massal memperlihat orientasi fiskal lebih utama dari layanan. Negara bertindak sebagai regulator klaim pembayar bukan sebagai penanggung penuh atas layanan kesehatan. Ini adalah karakteristik kapitalisme, di mana kesehatan tidak ditempatkan sebagai layanan tanpa syarat melainkan manfaat bersubsidi yang selalu berubah mengikuti perhitungan anggaran dan klasifikasi kemiskinan.


Layanan Kesehatan dalam Islam


Kisruh penonaktifan peserta PBI menunjukkan kegagalan sistem dalam layanan kesehatan. Layanan Kesehatan seharusanya menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya yang disediakan seca gratis. Layaini berlaku untuk semua anggota masyarakat, tidak hanya bagi rakyat miskin. 


Dalam pandangan Islam Jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer bagi seluruh rakyat telah ditetapkan oleh syariat sebagai tanggung jawab negara secara langsung. 


Nabi saw. bersabda :


"Imam (kepala negara) adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia pimpin." (HR. Al-Bukhari)


Kesehatan merupakan kebutuhan vital rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Ketidaktersediaan layanan kesehatan yang memadai mengakibat bahaya (dharar). Bahaya wajib dihilangkan, hal ini sesuai dengan sabda nabi saw. :


"Tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan. " (HR. Malik)


Negara tidak boleh menggunakan prinsip asuransi yang diharamkan dalam Islam. Sebab syarat sah jaminan adalah pedunaian harta yang harus dipenuhi atau akan jatuh tempo pemenuhannya. Jika tidak terdapat hak wajib yang akan jatuh tempo mahkamah jaminan tidak tepat diterapkan. Karena tidak terjadi pemindahan hak seseorang kepada pihak lain. Jaminan semacam ini jelas tidak sah.


Dalam negara Islam yang berada dalam naungan Khilafah kesehatan adalah kebutuhan vital yang harus dipenuhi oleh negara. Pemenuhannya bersifat memadai, berkualitas, penyediaan dokter dan tenaga medis yang profesional untuk memberikan kesehatan maksimal.


Khilafah juga membentuk badan-badan riset untuk mengidentifikasi penyakit dan penangkalnya. Anggaran negara Khilafah lebih dari cukup untuk memberikan pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis kepada rakyatnya.


Hal ini disebabkan karena Khilafah mengelola sumber daya alam dan kepemilikan umum. Seperti pengelolaan tambang-tambang, pemanfaatan laut, hutan dan yang lainnya. Keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan tersebut akan dikembalikan untuk pemenuhan kebutuhannya dasar rakyat. Seperti layanan pendidikan, keamanan juga kesehatan.


Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic