Jakarta Terendam Di Bawah Kapitalisme, Islam Menawarkan Solusi



OPINI 


Oleh Purwanti

Aktivis Dakwah 



Muslimahkaffahmedia.eu.org-Sejak Kamis, 22 Januari 2026 hujan deras mengguyur Jakarta dan wilayah sekitarnya. Banjir merendam di sejumlah titik. Selain itu, banjir bukan hanya merendam pemukiman, tetapi juga mengganggu mobilitas warga hingga layanan transportasi publik. (Tempo.com, 25 -01-2026)


Pramono Agung Gubernur DKI mengatakan bahwa faktor utama banjir kali ini dipicu oleh cuaca ekstrem. Berbagai langkah yang dilakukan oleh Pemprov untuk penanganan banjir mulai dari penambahan pompa air, percepatan normalisasi sungai, hingga memperpanjang Operasi Modifikasi Cuaca(OMC).



Solusi Jangka Pendek


Banjir Jakarta dan wilayah perkotaan merupakan problem klasik yang berulang. Curah hujan yang tinggi sering kali dijadikan kambing hitam atas banjir yang melanda Jakarta. Padahal, hujan adalah sunnatullah yang tak bisa dihindari. Justru yang menjadi pertanyaan mengapa setiap hujan menjadi bencana?


Operasi Modifikasi Cuaca(OMC) yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Jakarta pada Kamis (22-1-2026) sebanyak dua kali. Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dilakukan dengan tujuan mitigasi bencana terukur dan berbasis sains.


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta mengkritik penanganan banjir dengan menggunakan modifikasi cuaca keliru sejak logika dasar. Penggunaan OMC dalam jangka panjang dapat berdampak pada masalah lingkungan hidup seperti kesuburan dan sumber air tanah. Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) merupakan solusi jangka pendek, ini justru akan menutupi kegagalan kebijakan struktur dalam mengelola ruang dan lingkungan.


Salah Kelola Tata Ruang


Banjir sudah menjadi agenda tahunan bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Begitu banyak faktor yang menyebabkan banjir terus berulang diantaranya adalah hilangnya daerah resapan, penyempitan sungai, alih fungsi lahan yang tak terkendali sehingga membuat air kehilangan ruang hidupnya ketika hujan turun, tak ada lahan untuk menyerap air, akhirnya rakyat menjadi korban.


Rendahnya pemahaman masyarakat tentang menjaga lingkungan seperti membuang sampah sembarangan yang berakibat saluran air mampat. Selain itu, gaya hidup konsumtif dan serba instan menyebabkan tumpukkan sampah meningkat. Ditambah lagi, maraknya pemukiman di bantaran sungai yang membuat sempit aliran sungai. Bantaran sungai sejatinya berfungsi sebagai ruang limpasan air ketika debit sungai meningkat. Tetapi ketika ruang ini dipenuhi bangunan, banjir pun menjadi keniscayaan.


Persoalan banjir bukan sekadar cuaca ekstrem, melainkan akar permasalahannya adalah kebijakan yang gagal melindungi ruang hidup rakyat. Alih-alih untuk meningkatan pertumbuhan ekonomi, hampir 90 persen wilayah Jakarta sudah terbangun. Hal ini menyebabkan tanah mengalami perkerasan seperti pembetonan dan pengaspalan, sehingga mengakibatkan menurunnya kemampuan tanah dalam meresap air.


Banjir Jakarta bukan musibah alam, melainkan kesalahan tata kelola yang sistemik. Dalam sistem kapitalis kebijakan yang dibuat selalu menempatkan keuntungan di atas keselamatan rakyatnya. Bahkan alam dipandang sebagai komoditas ekonomi yang pengelolaannya berdasarkan untung rugi.


Penanganan banjir yang ditawarkan pemerintah masih bersifat pragmatis seperti modifikasi cuaca dan menormalisasi sungai. Solusi ini belum menyentuh akar permasalahan. Pemerintah memandang banjir hanya masalah air yang dikendalikan, bukan sebagai krisis tata ruang dan lingkungan yang dihasilkan dari kebijakan pembangunan jangka panjang, banjir akan terus berulang dan curah hujan akan terus dijadikan kambing hitam.


Penanganan Banjir Dalam Islam


"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Dengan itu Allah berkehendak agar mereka merasakan sebagian dari(akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali(ke jalan-Nya)". (TQS ar-Rum:41)


Islam menawarkan paradigma yang berbeda dan menyeluruh. Dalam Islam, negara adalah raa'in (pengurus) yang bertanggungjawab langsung atas utusan rakyat. Alam bukan komoditas yang boleh dieksploitasi secara bebas, melainkan amanah dari Allah yang harus dijaga. Kerusakan lingkungan akibat kebijakan salah adalah bentuk kelalaian yang akan diminta pertanggungjawaban.


Kebijakan yang dikeluarkan bersifat sentralistik yang bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dengan kebijakan antardaerah. Kebijakan yang dikeluarkan bersandar pada hukum syara. Selain itu, pengelolaan tata ruang harus berorientasi pada pengembalian fungsi ruang hijau sebagai daerah resapan air, memperbaiki sistem drainase, serta memperhatikan amdal ketika negara berencana melakukan pembangunan.


Pembangunan tata kota dalam Islam wajib berbasis kemaslahatan, bukan bisnis. Daerah resapan harus dilindungi, bantaran sungai harus dijaga, dan pembangunan yang merusak lingkungan wajib dihentikan. Kepentingan umum harus berada di atas kepentingan bisnis.


Penanganan banjir di dalam banjir bersifat jangka panjang dengan membangun infratstruktur dalam mencegah bencana seperti bendungan, kanal, pemecah ombak, tanggul, reboisasi (penanaman kembali), pemeliharaan daerah aliran sungai dari pendangkalan, tata kota yang berbasis pada amdal, serta pengaturan memelihara kebersihan lingkungan.


Di dalam Islam pembangunan berdasarkan syariat Islam sehingga akan menghasilkan rahmat bagi seluruh alam. Selain itu, setiap kebijakan pembangunan dibuat untuk menghadirkan keberkahan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan bahwa bumi tetap menjadi tempat yang layak huni bagi manusia dan seluruh makhluk ciptaan Allah SWT.


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic