Karut Marut Tata Kelola BPJS Kesehatan dalam Sistem Demokrasi
OPINI
Oleh Tri Sundari, A.Ks
Pegiat literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Kisruh terkait penonaktifan sejumlah peserta yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, membuat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara. Menurut Menkes, bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tidak boleh dihentikan dan harus tetap berjalan, meskipun saat ini terdapat kendala administrasi kepesertaan.
Berdasarkan informasi terbaru per Februari 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menonaktifkan sekitar 11,01 juta orang Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut mencapai 11,45% dari total PBI BPJS Kesehatan yang saat ini berjumlah 96,8 juta orang.
Masalah penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terjadi karena adanya pembaruan data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Beberapa kementerian tengah melakukan koordinasi, yaitu: Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta institusi BPJS Kesehatan, agar dapat dicari solusi terkait persoalan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
Siapa yang berhak menerima PBI?
Ketika dilakukan pendataan, seharusnya petugas di lapangan bisa lebih selektif dengan melihat fakta sebenarnya. Bantuan dari pengurus RT (Rukun Tetangga) sangat diperlukan, karena mereka yang lebih tahu kondisi yang sebenarnya dari penerima bantuan tersebut. Jangan sampai orang-orang yang tidak berhak menerima bantuan, ternyata bisa mendapatkan bantuan, sementara orang yang berhak, terabaikan dengan berbagai alasannya.
Adapun kriteria penerima manfaat PBI BPJS Kesehatan adalah masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai kelompok prioritas utama. Bagi rakyat miskin, bantuan pemerintah berupa Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sangat membantu. Rakyat miskin seringkali bekerja tidak mengenal lelah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya hingga mengalami sakit.
Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan sangat meresahkan, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Hal ini menyebabkan terjadi antrian yang panjang di beberapa rumah sakit, karena pasien penerima bantuan PBI tidak dapat menerima pelayanan medis. Terkait peserta PBI yang mengidap penyakit kronis dan membutuhkan terapi rutin, seperti cuci darah, diimbau bagi Rumah Sakit (RS) untuk tetap memberikan pelayanan medis bagi pasien-pasien tersebut.
Berbagai opsi tengah dibahas antara institusi BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk mencari solusi atas permasalahan PBI tersebut. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menegaskan bahwa pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit tidak boleh dihentikan karena kendala administrasi BPJS Kesehatan. (Beritasatu.com, 6/02/2026)
Mengapa terjadi penonaktifan PBI BPJS Kesehatan?
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan bukan pihak yang menonaktifkan status peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran, akan tetapi dari pihak Kementerian Sosial atau Kemensos yang melakukannya. Adapun kebijakan penonaktifan PBI, didasari oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang akan diberlakukan mulai bulan Februari 2026.
Pemerintah beralasan penonaktifan dilakukan untuk verifikasi data. Penerima bantuan yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan sebenarnya bisa untuk mengajukan komplain, sehingga mendapatkan kembali status kepesertaan PBI tersebut. Reaktivasi bisa dilakukan dengan mengurus di Dinsos dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan.
Akan tetapi mereka harus memenuhi syarat untuk mengaktifkan kembali status PBI antara lain: orang yang menerima bantuan PBI memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Syarat selanjutnya, orang yang menerima bantuan PBI masuk kategori orang miskin ataupun rentan miskin. Adapun syarat terakhir adalah orang yang menerima bantuan PBI memang membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan. (Kompas.com, 6/02/2026)
Rumah Sakit diimbau oleh pemerintah untuk tetap menerima pasien, sedangkan solusi administrasi mengenai PBI belum final. Sementara itu di lapangan, Rumah Sakit tidak bisa menerima peserta PBI yang nonaktif, alasannya karena tidak ada yang menanggung biaya pasien yang bersangkutan. Sungguh ironi yang menyayat hati, dalam kondisi sakit dan mengalami ketidakmampuan secara ekonomi, rakyat miskin harus menahan sakit karena tidak bisa berobat.
Negara tidak meriayah rakyatnya dengan baik
Negara saat ini zalim dan semena-mena kepada masyarakat miskin. Seolah-olah nyawa manusia dianggap hanyalah angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Negara tidak peka terhadap kondisi rakyatnya yang mengalami kemiskinan struktural. Setelah masyarakat ramai melakukan protes, baru ada kebijakan untuk reaktivasi.
Pengaturan agar masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan termasuk bagian dari kewajiban negara. Seorang pemimpin harus memastikan bahwa seluruh rakyatnya sehat. Hal ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari sabda Rasulullah saw., "Imam adalah pemimpin. Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas orang yang dia pimpin". (HR al-Bukhari dari jalan ‘Abdullah bin ‘Umar)
Kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan saat ini menunjukkan bahwa rakyat tidak bisa berharap pada sistem kapitalis. Dalam sistem kapitalis, kesehatan dijadikan sebagai komoditas bisnis sehingga rakyat baru mendapat layanan jika membayar. Sejatinya penerima manfaat PBI tersebut hanya segelintir orang, akan tetapi hal itu dianggap sebagai problematik bagi negara.
Negara tidak meriayah rakyatnya dengan baik karena menyerahkan layanan kesehatan kepada sebuah institusi (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan. Akibatnya, yang diprioritaskan adalah keuntungan, bukan nyawa rakyat.
Solusi Islam mengatasi masalah kesehatan
Di dalam Islam, kesehatan termasuk ke dalam kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara. Negara harusnya dapat menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis. Setiap orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik ia kaya maupun miskin.
Negara hendaknya memiliki tata kelola bagi layanan kesehatan dan tidak menyerahkan pengolaan kesehatan pada swasta. Negara tidak boleh lepas tangan. Adapun sumber dana bagi pelayanan kesehatan diambil dari Baitul Mal.
Di negara yang menerapkan sistem Islam, biaya untuk pelayanan kesehatannya berasal dari pos pemasukan fai dan kharaj. Ada pula dana dari kepemilikan umum yang dikelola oleh negara, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk menyejahterakan rakyatnya.
Wallahualam bisawwab.

Komentar
Posting Komentar