Kebebasan Pernikahan dalam Bingkai Kapitalisme
Pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu an-nikah. Secara bahasa (etimologi) an-nikah berasal dari kata nakaha-yankihu-nikahan yang mempunyai arti mengumpulkan, berkumpul, atau saling bersentuhan.
OPINI
Oleh Arda Sya'roni
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org,Pernikahan menurut KBBI adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Sedangkan dalam Islam, pernikahan adalah akad suci (mithaqan ghalizha) yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, sekaligus sunnah Rasulullah saw. untuk menyempurnakan agama.
Pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu an-nikah. Secara bahasa (etimologi) an-nikah berasal dari kata nakaha-yankihu-nikahan yang mempunyai arti mengumpulkan, berkumpul, atau saling bersentuhan. Sedangkan makna pernikahan secara istilah (terminologi) dalam fikih Islam, bermakna akad yang menggunakan lafaz nikah atau tazwij yang menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta mengatur hak dan kewajiban di antara keduanya.
Dari penjabaran makna di atas dapat disimpulkan bahwa pernikahan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh sepasang manusia, lelaki dan perempuan, untuk mengikat sebuah komitmen untuk menjalani kehidupan bersama melalui perjanjian suci. Tujuan pernikahan sendiri, selain untuk menyalurkan kasih sayang, saling mendukung dalam menjalani kehidupan bersama, juga untuk melestarikan keturunan.
Kebebasan yang Kebablasan
Dikutip dari bbc.com/indonesia/articles, 08-02-2026, Iliana Eleá, seorang penulis serta seksolog dari Swedia mencetuskan sebuah ide yang kontroversial berupa ajakan untuk meninggalkan pernikahan resminya dengan sang suami menuju pernikahan non-monogami dengan membuka peluang bagi orang lain untuk turut bergabung dalam pernikahan mereka.
Makna pernikahan seperti yang telah diuraikan di atas jelas tidak sesuai dengan ide yang disampaikan Eleá ini. Pernikahan yang semestinya hanya dilakukan oleh seorang lelaki dan seorang perempuan, bisa menjadi melibatkan banyak orang. Lalu, apa itu non-monogami konsensual?
Non-monogami konsensual (Consensual Non-Monogamy/CNM) adalah sebuah istilah yang umum dipakai untuk menyebut gaya hubungan intim atau seksual yang melibatkan lebih dari dua orang. Adapun orang-orang yang terlibat di dalamnya mengetahui dengan benar dan menyetujui secara sadar (konsensual) tentang apa yang mereka lakukan.
Dalam pernikahan CNM, berbagai macam hubungan seksual bisa diterapkan dan digabungkan, entah itu poliamori (hubungan yang dilakukan lebih dari dua orang), swinging (tukar pasangan), bahkan hubungan sejenis. Apa pun bentuk hubungan yang dilakukan, prinsip utama CNM adalah keterbukaan (open relationship), berupa transparansi dan komunikasi terbuka, serta mematuhi kesepakatan dan aturan yang telah dibuat bersama.
Jadi, berbeda dengan perselingkuhan yang dilakukan sembunyi-sembunyi, CNM lebih bersifat terang-terangan. Oleh sebab itu, pelaku CNM akan meminta orang lain untuk tidak menghakimi serta menormalisasikan penyimpangan seksual mereka. Kebebasan yang kebablasan seperti ini wajar terjadi dalam kehidupan negara yang menerapkan kapitalisme sekularisme.
Kapitalisme Sumber Maksiat
Kebebasan pernikahan semacam ini merupakan hal yang sangat memungkinkan terjadi dalam kapitalisme sekularisme. Hal ini karena kebebasan merupakan suatu hal yang menonjol dalam kapitalisme. Kebebasan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, bisa berupa kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan, serta kebebasan pernikahan.
Adapun dampak dari kebebasan apa pun itu tentunya lebih mengedepankan hawa nafsu daripada logika berpikir. Maka, lahirlah berbagai macam kemaksiatan. Sekularisme yang terlahir dari kapitalisme, di mana memisahkan agama dari kehidupan, makin memberi ruang kebebasan pada individu.
Kebebasan pernikahan ini merupakan salah satu bukti kapitalisme merupakan sumber kemaksiatan. Kapitalisme yang hanya mengacu pada manfaat dan materi dalam setiap perbuatannya, maka pernikahan non-monogami ini merupakan suatu solusi praktis bagi masalah fantasi seksual mereka.
Dalam kapitalisme, seseorang bebas berbuat sesuai apa yang mereka mau, tanpa memikirkan risiko yang akan terjadi asal keinginannya terpuaskan. Dengan melakukan non-monogami konsensual, kebutuhan seksual dapat tersalurkan tanpa harus melakukan pernikahan sah, bisa berganti pasangan sesuka hati. Tak hanya itu, pernikahan non-monogami juga tidak mengharuskan adanya ikatan sah yang dianggap beban sehingga tidak memerlukan banyak biaya. Adapun dampak dari pernikahan non-monogami ini di antaranya adalah aborsi, HIV-AIDS, penyakit IMS (infeksi menular seksual), stigma negatif masyarakat, dan yang pasti ketidakjelasan nasab anak yang dilahirkan.
Pandangan Islam dalam Pernikahan
Dalam Islam, pernikahan adalah sesuatu yang mulia dan sakral. Pernikahan menjadi sesuatu yang haram menjadi halal. Dalam Islam, pernikahan bukan hanya sekadar memuaskan kebutuhan seksual, melainkan juga sebagai perwujudan ibadah kepada Allah. Pernikahan juga dalam rangka menyempurnakan separuh agama. Pernikahan dalam Islam tak hanya tentang cinta, melainkan tentang sebuah janji suci yang disaksikan oleh ribuan malaikat di langit dan mampu menggetarkan arsy Allah.
Oleh karena kemuliaan pernikahan tersebut, maka negara dalam kepemimpinan Islam akan memudahkan segala urusan pernikahan. Bahkan negara akan mencarikan calon pasangan untuk para pemuda yang telah siap menikah tetapi belum mempunyai pasangan. Negara juga akan membantu pembiayaan terkait pernikahan, mulai dari membantu menyediakan mahar hingga membantu proses administrasinya. Hal ini karena negara menghindari tindak perzinaan yang mungkin ditimbulkan.
Pencegahan normalisasi perzinaan merupakan tanggung jawab pemimpin negara karena negara wajib menerapkan syariat Islam dalam tata laksana pemerintahannya. Pelaksanaan pencegahan zina tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Isra ayat 23, "Dan janganlah kamu mendekati zina; zina itu sungguh perbuatan keji dan jalan yang buruk,'
Sesuai dengan ayat tersebut, sistem pemerintahan Islam turut mendukung pencegahan zina tersebut. Hal ini karena sistem Islam menjadikan syariat Islam sebagai landasan perbuatan dalam semua lini kehidupan, termasuk masalah pernikahan. Hal ini dilakukan karena syariat Islam bertujuan untuk menjaga akidah, harta, nyawa, akal, serta nasab setiap rakyatnya. Untuk penjagaan nasab ini, sistem Islam telah mengatur pergaulan antarmanusia sejak awal, yaitu melalui sistem pergaulan yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan sesuai syariat. Sistem pergaulan seakan membatasi ruang gerak, tetapi sesungguhnya akan menjauhkan umat dari kemaksiatan.
Khatimah
Kemuliaan umat manusia, khususnya perempuan muslim, hanya didapat saat Islam diterapkan dalam bingkai Khilafah atau negara Islam. Hanya Islam yang mampu menjaga martabat wanita dan memanusiakan manusia seutuhnya. Syariat Islam yang komprehensif dan menyeluruh akan memberikan perlindungan dari tiga pilar, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara sebagai raa"in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung rakyat). Wallahualam bissawab.[]

Komentar
Posting Komentar