Kemiskinan Struktural dalam Jerat Kapitalisme
OPINI
Oleh Tri Sundari, A.Ks
Pegiat literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI_"Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara", demikian bunyi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan pasal dan ayat tersebut sejatinya negara memiliki tanggung jawab untuk meriayah fakir miskin maupun anak-anak terlantar. Negara wajib menyediakan kebutuhan dasarnya serta memberikan bekal keahlian agar mereka suatu saat dapat mandiri, sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sungguh miris, di negeri kita tercinta masih banyak rakyat yang mengalami kemiskinan. Kasus siswa SD di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang viral beberapa hari lalu yakni YBR (10), yang mengakhiri hidupnya dengan gantung diri membuat publik berduka dan prihatin.
Seorang siswa kelas IV SD (10) meninggal dunia dengan gantung diri disebabkan kekecewaannya karena tidak dibelikan buku tulis dan pulpen untuk sekolah. Sementara itu, ibunya adalah seorang janda dengan kondisi ekonomi yang kurang baik. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum terjadinya musibah tersebut, beberapa siswa termasuk YBR berkali-kali ditagih uang oleh pihak sekolah sebesar Rp1,2 juta (Kompas.id, 5/02/2026)
Program Bantuan Pemerintah untuk Siapa?
Nusa Tenggara Timur diketahui merupakan daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi, jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Menurut Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, Presiden Prabowo telah memberikan arahan bahwa di dalam proses pembangunan ekonomi, tidak boleh ada daerah yang ditinggalkan. (mpr.go.id, 5/02/2026)
Kasus anak bunuh diri di Nusa Tenggara Timur sejatinya dapat membuka mata pemerintah, perlu adanya evaluasi secara berkala terhadap data maupun pendistribusian bantuan sosial yang diberikan. Harapannya dengan adanya pengawasan dan evaluasi tersebut penyaluran bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran pada rakyat yang berhak dan sangat membutuhkan.
Faktanya, di beberapa daerah ditemukan rakyat yang benar-benar membutuhkan tetapi tidak tersentuh oleh bantuan dari pemerintah. Sementara itu, yang mampu justru mendapat bantuan dari program pemerintah. Oleh karena itu diperlukan proses pendataan yang benar dan jujur di lapangan.
Dosen Sosiologi Universitas Brawijaya Malang, Wida Ayu Puspitosari, berpendapat bahwa bagi seorang anak yang hidup di daerah tertinggal, buku dan pena diibaratkan sebagai paspor untuk dapat diterima di lingkungan sosialnya, yaitu sekolah. Kasus tersebut menggambarkan bahwa negara gagal menyediakan fasilitas yang paling mendasar. (Kompas.id, 5/02/2026)
Kondisi masyarakat saat ini menunjukkan adanya ketimpangan di bidang kesejahteraan maupun ekonomi. Di negara yang menganut sistem kapitalis, kebijakan yang dibuat lebih memihak pada oligarki.
Di negeri ini banyak daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, akan tetapi kondisi masyarakat sekitarnya tetap miskin. Hal ini terjadi karena sumber daya alamnya dikelola oleh perusahaan besar, bukan oleh rakyat. Rakyat hanya menerima dampak dari eksploitasi sumber daya alam tersebut. Eksploitasi yang dilakukan hanya untuk menambah pundi-pundi kekayaan pribadinya saja.
Sesungguhnya kemiskinan yang terjadi saat ini bukan karena rakyat malas bekerja, bahkan jika diperhatikan rakyat miskin seringkali memiliki jam kerja yang lebih lama demi mengais rezeki. Akan tetapi karena ketidakadilan sistem ekonomi yang hanya memperkaya segelintir orang saja, akhirnya timbullah kemiskinan struktural.
Rakyat Sejahtera pada Masa Kejayaan Islam
Kondisi rakyat pada masa kekhalifahan sangat sejahtera, hal ini terus berlangsung hingga masa Daulah Umayyah di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada saat itu, rakyat sudah tidak lagi memerlukan bantuan harta.
Bahkan Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya setiap hari agar berseru pada khalayak ramai, menanyakan kecukupan kebutuhan masing-masing. Saat itu tidak ada seorangpun yang menjemput seruannya, hal ini menandakan bahwa Khalifah telah meri'ayah rakyatnya dengan baik.
Saat itu, jaminan pemenuhan kebutuhan hidup tidak hanya diberikan kepada kaum muslim saja, akan tetapi juga kepada non muslim yang menjadi warga Daulah Islam. Semua memiliki hak yang sama, tidak dibeda-bedakan.
Solusi Islam untuk Mengentaskan Kemiskinan
Negara memiliki tanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara juga memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan dasar rakyatnya berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan, bahkan keamanan bagi seluruh rakyatnya, baik kaya maupun miskin.
Dalam Islam diterapkan mekanisme distribusi kekayaan yang adil melalui pengelolaan zakat maupun pengelolaan sumber daya alam, sehingga dapat mencegah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Adapun hasilnya diberikan kepada rakyat yang membutuhkan, sehingga kekayaan tidak hanya menumpuk pada segelintir orang.
Firman Allah Swt.,"...(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...". (TQS Al-Hasyr: 7)
Negara sejatinya tidak boleh hanya bertindak sebagai regulator, akan tetapi harus memegang peran sentral sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan ekonomi. Diharapkan hal tersebut dapat mengurangi kesenjangan ekonomi yang terjadi di masyarakat.
Islam mengakui adanya kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah sejatinya merupakan kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara, untuk memenuhi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Kepemilikan umum tidak boleh diprivatisasi atau dikelola oleh individu atau swasta secara eksklusif.
Sejarah telah membuktikan, melalui pengelolaan kepemilikan yang benar dan penerapan ekonomi Islam, maka akan mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran pada seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Kemiskinan struktural juga dapat dihapuskan.
Oleh karena itu, bukan hal yang mustahil ketika sistem ekonomi Islam diterapkan saat ini, maka rakyat akan sejahtera, tidak akan ada lagi rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Untuk itu, mari bersegera mengganti sistem kapitalis dengan sistem Islam dalam naungan Daulah Khilafah.
Wallahualam bisawwab.

Komentar
Posting Komentar