Keracunan MBG Terulang: Program Dipertahankan demi Rakyat atau Kepentingan?

 


OPINI 

Oleh Rati Suharjo

Penulis Artikel Islami di Era Digital


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digulirkan pemerintah dengan klaim sebagai solusi strategis untuk menekan angka stunting. Namun, alih-alih membawa perbaikan nyata, pelaksanaannya justru berulang kali diwarnai kasus keracunan massal. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah MBG benar-benar ditujukan untuk menyejahterakan rakyat, atau sekadar proyek kebijakan yang sarat kepentingan?


Dalam periode 1-12 Januari 2026 saja, tercatat sedikitnya 1.242 orang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG. Salah satu kasus terbaru terjadi di Kudus. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwosari Kudus Nasihul Umam menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas insiden tersebut. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kudus langsung mendatangi dapur MBG yang menyuplai makanan ke sekolah untuk mengambil sampel bahan pangan dan melakukan uji laboratorium.


Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kudus Mustiko Wibowo menjelaskan bahwa operasional SPPG Purwosari dihentikan sementara menyusul keracunan massal yang dialami para pelajar setelah mengonsumsi MBG (bbc.com, 30/01/2026). Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam pelaksanaan program yang diklaim pro-rakyat tersebut.


Keracunan massal akibat konsumsi soto MBG di Kudus sejatinya merupakan alarm keras. Ini menunjukkan bahwa MBG bukan sekadar soal niat baik, melainkan menyangkut tata kelola, standar keamanan pangan, dan orientasi kebijakan. Ketika aspek keselamatan diabaikan, rakyat justru diposisikan sebagai objek uji coba kebijakan yang berisiko tinggi.


Ironisnya, persoalan MBG tidak berhenti pada aspek teknis. Pemerintah juga menuai kritik karena diduga melanggar konstitusi dengan memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan—yang secara tegas diamanatkan minimal 20% dari APBN—demi membiayai program MBG. Atas dasar itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.


Para pemohon menuntut agar anggaran pendidikan benar-benar “steril” dan digunakan sesuai fungsi utamanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam kedua regulasi tersebut, tidak terdapat ketentuan yang memasukkan makan bergizi gratis sebagai bagian dari pendanaan pendidikan. Pendidikan mencakup penyediaan sarana prasarana, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, serta beasiswa—bukan proyek pengadaan makanan.


Tujuan MBG memang terdengar mulia: mengatasi stunting. Namun, ketika kebijakan ini dijalankan secara masif dan berorientasi proyek, muncul pertanyaan krusial: Siapa yang sebenarnya diuntungkan? 


Fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang menikmati keuntungan justru para pengelola dan penyedia jasa MBG. Demi mengejar efisiensi dan profit, standar kehati-hatian dalam pengolahan makanan kerap diabaikan. Akibatnya, yang dihasilkan bukan “makan bergizi sehat”, melainkan “makan beracun”.


Lebih jauh, stunting sejatinya bukan semata persoalan kurangnya makanan, melainkan ketidakmampuan rakyat mengakses pangan bergizi secara berkelanjutan. Tingginya angka pengangguran, rendahnya upah, dan mahalnya harga kebutuhan pokok membuat banyak keluarga hanya mampu makan ala kadarnya. Dalam kondisi ini, MBG hanyalah solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar masalah.


Ketika negara memilih MBG sebagai solusi utama tanpa memperbaiki daya beli rakyat yang tercipta justru proyek besar pengadaan pangan yang rawan dikapitalisasi. Skema ini membuka ruang luas bagi swasta—mulai dari penyedia bahan baku hingga distribusi—untuk meraup keuntungan dari anggaran negara. Rakyat kembali menjadi objek, bukan subjek kesejahteraan.


Menyejahterakan Siapa?


Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kebijakan berbasis proyek seperti MBG hampir selalu berujung pada keuntungan segelintir pihak. Sementara itu, negara hanya berperan sebagai regulator. Pola semacam ini jelas tidak efektif dalam mengatasi stunting secara menyeluruh dan berkelanjutan.


Islam menawarkan solusi yang berbeda. Dalam pandangan Islam, pemenuhan kebutuhan pokok—termasuk pangan bergizi—merupakan tanggung jawab langsung negara, bukan diserahkan kepada swasta. Negara berfungsi sebagai perisai bagi rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda:


“Imam (khalifah) adalah penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa penguasa wajib memenuhi kebutuhan primer rakyat, meliputi pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.


Dalam sistem Khilafah, penanganan stunting dilakukan secara sistemik, antara lain dengan mengendalikan distribusi dan harga pangan serta mencegah penimbunan dan spekulasi yang menyebabkan mahalnya bahan makanan.


Selain itu, negara mengelola sumber daya alam sebagai milik umum—baik di darat maupun di laut—yang haram diswastanisasi. Hasil pengelolaannya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan gratis, seperti biaya pendidikan gratis. Negara juga mampu menyediakan tempat tinggal bagi rakyatnya dan berbagai kebutuhan mendasar yang lain. 


Dengan pengelolaan tersebut, negara mampu meminimalkan pengangguran, menjamin kecukupan pendapatan kepala keluarga, serta memastikan rakyat mampu memenuhi kebutuhan gizi tanpa bergantung pada bantuan bersifat proyek. Negara juga memberikan bantuan langsung dan tepat sasaran dari Baitulmal kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan keluarga miskin, tanpa melibatkan kepentingan korporasi.


Dengan mekanisme ini, pemenuhan gizi bukan sekadar program musiman, melainkan jaminan sistemik. Rakyat tidak diposisikan sebagai penerima belas kasihan, tetapi sebagai warga negara yang hak-haknya dijaga.


Kasus keracunan MBG seharusnya menjadi momentum evaluasi total, bukan sekadar perbaikan teknis. Selama negara bertahan pada paradigma kapitalistik, stunting akan terus menjadi ladang proyek dan ladang keuntungan bagi pemilik modal.


Sudah saatnya kembali kepada syariat Islam dalam bingkai Daulah Islamiah sebagai solusi hakiki. Pasalnya hanya dengan menerapkan sistem ini yang tidak mengorbankan pendidikan dan keselamatan rakyat, tetapi benar-benar menyejahterakan manusia, bukan kapital.

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic