Lemahnya Perlindungan Anak Tanda Hilangnya Peran Negara
OPINI
Pemerhati Remaja
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Tahun 2026 adalah tahun yang seharusnya menjadi awal generasi ini menatap masa depan dengan penuh semangat. Namun sayangnya impian tersebut harus hancur manakala dunia pendidikan tersakiti oleh ketidakberdayaan dalam menempuh pendidikan. Melihat semangat anak-anak untuk sekolah adalah suatu kebanggaan orang tua. Namun bagaimana jika dunia pendidikan Hari ini kembali diselimuti duka?. Kematian tragis siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT (29/01/2026) diduga mengakhiri hidupnya karena hanya tak mampu membeli buku dan pena, ini menggetarkan hati orang tua sedunia dan amarah publik terhadap pemerintah.
Fakta ini sangat menyayat hati dan menjadi sinyal lumpuhnya perlindungan hak anak atas pendidikan,
khususnya bagi keluarga yang terkendala karena biaya sekolah. Di satu sisi realitas kemiskinan yang dialami jutaan keluarga di Indonesia semakin tinggi. Slogan "Wajib Belajar 13 Tahun" yang dikeluarkan pemerintah, pada kenyataannya biaya sekolah semakin mahal setiap waktunya. Realitas anak putus sekolah bukan karena tidak bisa beli jajanan tapi karena biaya pendidikan yang kian mencekik.
Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi penjara mental, penuh intimidasi ekonomi. Apalagi pemerintah sekarang lebih sibuk mengurusi urusan logistik makanan daripada memastikan anak-anak bisa belajar dengan tenang. Bukankah dana yang seharusnya untuk memastikan anak memiliki buku, pena, dan kebutuhan dasar kini dialihkan untuk program MBG. Akibatnya 69% anggaran MBG bersumber dari dana pendidikan. Apa fungsinya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis? Justru hal ini akan membahayakan masa depan generasi.
Pada pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, dan putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan. Namun kenyataannya pemerintah pusat dan daerah menyerahkan sebagian besar biaya operasional sekolah kepada orang tuanya.
Mengutip pernyataan Koodinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, bahwa pendidikan Indonesia tahun ini "belum tobat" dan justru mewariskan beban masalah yang lebih berat ke tahun 2026. Realitasnya memang begitu, rusaknya sistem pendidikan kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri ini. Orientasi pendidikan hanya bertumpu pada materi tetapi niradab atau akhlak. Negara kapitalis menjadikan biaya pendidikan dibebankan kepada orang tua, dan orang tua tidak difasilitasi dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan. Sehingga anak-anak ikut menanggung beban sekolah.
Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan negara membuat guru dan murid tak memiliki keimanan sebagai self kontrol. Sistem pendidikan kapitalis sekuler gagal mewujudkan guru dan murid yang berakhlakul Karimah, bahkan mewujudkan anak didik yang bermental lemah. Sedikit saja terkena persoalan hidup, larinya ke bunuh diri.
Kondisi ini akan berbeda, manakala Islam dijadikan sebagai panduan hidup. Islam memandang pendidikan sebagai pintu utama manusia mendapatkan ilmu. Dengan ilmu manusia terbebas dari kebodohan dan menuntunnya keluar dari kekufuran, mampu memahami hakikat penciptaannya, mampu membedakan antara yang Haq dan bathil, serta mampu menjalani kehidupan sesuai tuntunan syariah Islam.
Dengan demikian pendidikan dalam Islam tidak hanya aktivitas teknis pengajaran, melainkan bagian yang integral dari penjagaan akal manusia. Maka pendidikan dalam Islam diposisikan sebagai hak dasar rakyat bukan barang komersial.
Negara didalam Islam adalah "ra'in" pengurus urusan umat. Keberadaan generasi yang berkualitas menjadi syarat bagi kelangsungan peradaban negara yang unggul. Oleh karena itu, Negara Islam akan menaruh perhatian kusus dan serius pada setiap kebijakan agar generasi terbebas dari tekanan atau beban biaya sekolah ataupun mental bermasalah.
Allah telah mengharamkan surga bagi penguasa yang tidak memperhatikan kondisi rakyatnya, tidak amanah terhadap kepemimpinan nya.
"Seseorang yang ditetapkan Allah mengurus kepentingan umat. Dan dia tidak memberikan nasihat kepada umat. Dia tidak akan mencium bau surga." (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Di dalam Islam negara adalah pihak yang paling utama bertanggung jawab dalam mewujudkan kesehatan mental rakyat. Terutama pada aspek pendidikan negara akan menyediakan pendidikan gratis untuk semua kalangan baik miskin maupun kaya. Pembiayaan pendidikan dalam negara khilafah bersumber dari pos kepemilikan umum dibaitul mahal. Dana pos ini berasal dari pengelolaan syar'i pada sumber daya alam yang mengharamkan kapitalisasi dan liberalisasi swasta, sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh rakyat. Sistem administrasi terutama pada pendidikan akan dibuat mudah, tidak berbelit-belit dan cepat. Alhasil pendidikan benar-benar menjadi hak dasar rakyat tanpa hambatan ekonomi atau birokrasi.
Selain pendidikan yang diberikan oleh negara, keluarga juga mengharuskan untuk bisa mendidik anak-anak dirumah. Pendidikan aqidah dan syariah ditanamkan sedari dini oleh kedua orang tuanya. Anak juga diberikan kasih sayang penuh dari ibu, karena ibu hadir sepenuhnya untuk anak. Dan ibu menjalankan fungsinya sebagai al umm wa rabbatul bayt. Ibu bisa menjalankan perannya karena ada jaminan kesejahteraan dari penerapan sistem ekonomi Islam oleh negara.
Sudah menjadi tugas negara menyediakan lapangan pekerjaan yang luas dengan gaji yang layak, sehingga seorang ayah tidak lagi bingung dengan kewajiban nafkahnya. Dengan begitu peran dari kedua orang tua tersebut, anak-anak akan merasakan keluarga yang harmonis, tenang, dan nyaman dalam proses pendidikan dirumah. Dengan penerapan sistem Islam secara kafah oleh negara insyaa Allah tragedi bunuh diri siswa SD di NTT tidak akan pernah terjadi.
wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar