Menelusuri Jejak Anggaran di Piring MBG
OPINI
Oleh Elfia Prihastuti
Praktisi Pendidikan
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI-Kata "gratis" selalu punya daya tarik magis, terutama saat disandingkan dengan kebutuhan pokok seperti pangan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) muncul sebagai janji kesejahteraan masa depan untuk mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas SDM. Namun, di balik keriuhan pembagian paket makanan tersebut, ada sebuah realitas ekonomi yang sering terlupakan: negara tidak memiliki pohon uang. Setiap butir nasi dan potongan lauk yang tersaji di meja sekolah dibayar melalui mekanisme yang sistematis.
Pada tahun 2026, total anggaran pendidikan dipatok naik dari Rp724,3 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp769,1 triliun pada tahun 2026. Naik sekitar 44,8 triliun atau setara 6,2 persen. Sementara dana MBG yang dikelola secara khusus oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mengalami peningkatan drastis sebesar Rp166,8 triliun dari Rp56,8 triliun di tahun 2025 menjadi Rp223,6 triliun pada tahun 2026, setara 293,6 persen. (Kompas, 13/2/2026)
Tidak Ada Makan Siang Gratis
Meski berlabel gratis, tetapi tetap saja ada budget yang diambil dari anggaran negara. Entah sumbernya dari pajak, utang masa depan, atau APBN 2026. Dalam logika anggaran, ketika satu pos mengalami lonjakan, pasti menuntut pengorbanan pos yang lain. Ketika memutuskan untuk menyajikan Makan Bergizi Gratis (MBG) di meja siswa berarti ada anggaran lain yang akan berpindah alokasi.
Data yang ada menggambarkan kebenaran tentang hal tersebut. Pos anggaran pendidikan pada belanja non-kementerian atau lembaga pendidikan, transfer ke daerah (TKD), dan pembiayaan pendidikan, masing-masing pos mengalami penurunan Rp35,6 triliun, Rp82,5 triliun, dan 46 triliun.
Nominalnya jika dijumlahkan mencapai Rp164 triliun. Nilai ini hampir setara dengan jumlah anggaran MBG yang dikelola BGN. Dengan demikian, dapat diambil benang merah bahwa kenaikan anggaran MBG dibiayai oleh penurunan dari tiga pos tersebut.
Anggaran pendidikan yang mengalami kenaikan sebesar Rp44,8 triliun kemana? Ternyata 87,9 persen kenaikan dialokasikan pada kementerian inti pendidikan, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendididikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara jika menilik komponen anggaran pendidikan pada kementerian di luar BGN, terdapat sekitar Rp42,1 trilun. Jumlah ini mendekati total anggaran pendidikan.
Fakta ini menjelaskan sekitar lebih dari setengah penurunan anggaran pendidikan melalui TKD direalokasikan pada kementerian menjalankan fungsi-fungsi pendidikan (sentralisasi anggaran). Namun, tetap ada penurunan absolut pada anggaran pendidikan melalui TKD sebesar Rp40,2 triliun.
Implikasi terhadap Dunia Pendidikan
Jika berpikir pragmatis, bahwa dana MBG merupakan pemanfaatan dana menganggur dialokasikan kepada program lebih konkret, tentu hal ini tidak akan mengguncang fungsi pendidikan secara fundamental. Mengingat daya serap output pendidikan di negeri ini memang tergolong rendah.
Namun, hilangnya anggaran pendidikan akan menjadi rentan jika terjadi guncangan dalam dunia pendidikan. Seperti rusaknya infrastruktur sekolah.
Di sisi lain, penurunan anggaran pendidikan melalui TKD membuat pendidikan oleng. Karena di sinilah letak nyawa dari operasinal pendidikan. TKD menopang belanja pendidikan termasuk belanja pegawai dan tunjangan guru, bantuan operasinal satuan pendidikan (BOSP) hingga dana alokas khusus (DAK) fisik.
Gaji guru adalah dana yang harus terus menerus dan tepat waktu. Pada saat pagu turun maka gaji guru harus segera diberikan. Daerah tidak akan memotong gaji ASN. Akibatnya, pemanfaatan dana akan menyasar dana pos variabel, seperti belanja modal dan pemeliharaan. Artinya, gedung yang rusak, laboratorim tidak di update, alat peraga tidak dibeli, merupakan hal biasa dalam dunia pendidikan karena pos-pos anggaran inilah yang jadi korban.
Posisi MBG dalam Perpres Nomor 115/2025 sebagai upaya pemenuhan gizi dalam rangka membangun generasi cerdas, sehat, produktif yang mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pengembangan SDM berkulitas. Klaim inilah yang melegitimasi masuknya dana MBG dalam 20 persen dari anggaran pendidikan.
Fakta menunjukkan keberadaan MBG menjadikan anak siap belajar karena dalam kondisi tidak lapar, lebih jarang absen, mampu menyerap materi. Namun, jika ditelisik lebih dalam akan ditemukan MBG memang berkorelasi terhadap kehadiran dan pertumbuhan secara fisik. Namun, apakah berpengaruh dalam proses akademik belum memberikan kesimpulan konsisten yang cukup kuat.
Oleh karena itu, penurunan anggaran pendidikan melalui TKD, menggerus kemampuan daerah untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. MBG bisa menjadi program yang sangat berisiko. Intervensi gizi berjalan cepat, pedagogi melemah. Perut kenyang, tetapi kualitas belajar stagnan.
Kemiskinan Struktural Akar Masalah
MBG adalah program populis yang lahir dari rahim kampanye. MBG menjadi jalan kemenangan menuju kursi kekuasaan. Ketika kekuasaan dalam genggaman, realisasi program merupakan sebuah keharusan agar tak kehilangan muka sebagai pengkhianat janji.
Meski belum terkaji secara mendalam, detail-detail masalah yang mengadang terutama masalah anggaran belum sempat terpikirkan, tetapi tak boleh dilewatkan dalam penyusunan program.
Pemenuhan gizi sejatinya berkelindan dengan kemiskinan struktural yang ada di negeri ini. Penyebabnya dapat dilihat dari sisi pengelolaan sistem ekonomi yang kapitalistik. Sistem inilah yang mengakibatkan kemiskinan struktural, daya beli masyarakat rendah, dan ketimpangan akses kebutuhan pokok.
Stunting dan gizi buruk muncul karena rakyat tak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Pendapatan yang diterima lebih kecil dibandingkan pengeluaran untuk biaya hidup. Alih-alih makanan yang bergizi, kebutuhan makan tiga kali sehari saja sudah kembang kempis bahkan tidak ada. Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut kenaikan angka kemiskinan akan terus melaju pesat.
Intervensi MBG untuk pemenuhan nutrisi dan gizi sebenarnya tidak terlalu berkontribusi cukup signifikan. MBG hanyalah solusi tambal sulam yang tidak memberikan sumbangan berarti dalam penyelesaian masalah.
Sungguh bukan hal yang layak ketika diposisikan untuk menuntaskan masalah gizi buruk dan stunting. Apalagi besaran alokasi dana yang fantastis hingga harus mengorbankan anggaran yang lain adalah ketetapan yang semakin salah arah.
Semua ini merupakan gambaran dari penerapan kapitalisme. Program MBG seharusnya dievaluasi dari berbagai sisi, termasuk dari sisi struktural dan ideologi agar dapat menyentuh akar masalah. Untuk itu perlu perubahan secara sistemik yang menjamin kesejahteraan secara menyeluruh.
Rakyat bukanlah objek untuk kepentingan politik. Kebijakan yang berpihak pada rakyat harus diwujudkan melalui pangan murah, sandang dan papan terjangkau, lapangan kerja luas bagi pencari nafkah, pengawasan dan pengontrolan kuat pada setiap kebijakan, serta layanan kesehatan dan pendidikan gratis.
Tanpa perubahan paradigma kapitalistik serta kebijakan terintegrasi yang berpihak pada rakyat, MBG hanya menjadi etalase kebijakan yang tampak bergizi, tetapi kosong makna dalam praktiknya.
Negara yang menerapkan kapitalisme, bukanlah negara yang memosisikan sebagai pelayan rakyat. Kebijakan-kebijakannya kerap tersandera oleh kepentigan politik dan pemilik modal. Orientasi keuntungan membuat kepentingan rakyat terpinggirkan.
Solusi atas kegagalan program MBG dan gizi buruk tidak dapat diselesaikan dengan program pragmatis ala kapitalisme. Semuanya harus dikembalikan pada penerapan Islam secara kaffah. Islam meniscayakan adanya penguasa yang bertanggung jawab terhadap terwujudnya generasi berkualitas.
Pemenuhan gizi dan kebutuhan pokok generasi sudah sewajarnya menjadi tanggung jawab negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Hal itu hanya mampu terwujud dalam sistem Islam di bawah naungan Khilafah.
Dalam sistem ini kebijakan politik ekonomi bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap individu rakyat. Sekaligus membuka peluang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kemampuan.
Kondisi tersebut dapat terwujud melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Syariat Islam memiliki mekanisme untuk mewujudkannya.
Para kepala keluarga mendapat jaminan negara untuk memperoleh pekerjaan dengan gaji yang layak sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan kebutuhan keluarganya. Negara juga memenuhi kebutuhan pendidikan secara gratis dan berkualitas bagi seluruh warganya sehingga calon keluarga maupun generasi muda memiliki keterampilan dan kemampuan yang memadai untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Terbukanya lapangan pekerjaan yang luas dijamin oleh negara. Itulah mekanisme syariat, karena negara memiliki peran sebagai pelayan umat bukan sekadar regulator.
Sektor-sektor strategis dikuasai oleh negara untuk kemaslahatan umat. Dalam Islam dikenal konsep kepemilikan umum, kepemilikan individu, dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum meliputi sumber daya alam, gas listrik, pertambangan, laut, sungai, dan perairan yang dipandang sebagai milik rakyat. Pengelolaan oleh negara akan menyerap lapangan pekerjaan dalam jumlah besar.
Semua sumber daya ini tidak boleh dikuasai oleh pihak swasta atau asing. Wajib dikelola oleh negara demi kemaslahatan umat. Kemaslahatan tersebut di antaranya kesehatan dan pendidikan gratis, transportasi murah bahkan gratis serta berbagai pelayanan publik lainnya.
Masyarakat miskin pemenuhan kebutuhan pokoknya dipenuhi negara lewat mekanisme zakat. Dengan demikian, jaminan kebutuhan tersebut tidak akan ada rakyat yang terlantar.
Allah Swt. berfirman
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." (QS. Al-Baqarah: 267)
Rasulullah juga menegaskan bahwa pemimpin adalah pengurus bagi rakyatnya yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Dengan demikian, negara adalah menjamin bagi hak rakyatnya termasuk dalam persoalan stunting dan gizi buruk. Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar