Narkoba Terus Menyapa Negeriku!
OPINI
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI Narkoba, walaupun dikenal sebagai barang haram ternyata tak menyurutkan niat para pelaku untuk terus terjun dalam lingkaran buruk ini, sebagai pemakai dan pengedar narkoba di tengah-tengah gentingnya krisis akidah. Bahkan, dikabarkan untuk daerah Bombana saja yang jauh dari kota besar ternyata kasus narkoba pada tahun 2025 mencapai 21 kasus, dilaporkan meningkat dibanding tahun 2024 yang hanya sebanyak 18 kasus.
Mirisnya, meski tahun 2025 telah usai tetapi kasus narkoba tidak ikut usai, bahkan semakin mengganas. Bayangkan, baru masuk awal tahun 2026 kasus narkoba yang terlapor sudah sebanyak 4 kasus. Di antara kasus yang terlapor ada seorang pelajar dan mahasiswa yang ikut terjerat sebagai pengedar, dan hampir menjadi pemakai barang haram tersebut.
Dilansir dari bombananews.com (03/02/2026), Satresnarkoba (Satuan reserse narkoba) Polres Bombana berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, dua di antaranya adalah seorang pelajar. Lokasi penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian adalah tiga sachet besar dan dua sachet kecil narkotika berjenis sabu dengan berat bruto 33,75 gram. Barang bukti lainnya yang ikut diamankan seperti timbangan digital, pipet plastik, alat hisap sabu, plastik klip, gunting, empat unit handphone dan korek api gas.
Dari hasil penyelidikan awal petugas kepolisian, diketahui bahwa beberapa sabu yang dibungkus besar rencananya akan diedarkan, sementara yang dibungkus kecil akan digunakan sendiri oleh pelaku bersama rekan-rekannya.
Sungguh miris, kondisi umat hari ini semakin jauh dari pemikiran Islam yang shohih, sehingga masyarakat banyak tergelincir ke jalan yang salah, tanpa dipaksa oleh siapapun. Mereka dipaksa oleh sistem yang mendorongnya untuk melakukan pelanggaran syariat. Bagaimana bisa, bukankah sudah jelas dalilnya, minuman yang memabukkan itu diharamkan Allah untuk dikonsumsi? Narkotika adalah barang haram yang membuat pemakainya kehilangan kesadaran, sehingga dari jenisnya dihukumi sama dengan minuman keras yang memabukkan.
Narkoba Dalam Sistem Kapitalis
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Yaaa ayyuhallaziina aamanuuu innamal-khomru wal-maisiru wal-angshoobu wal-azlaamu rijsum min ‘amalisy-syaithooni fajtanibuuhu la’allakum tuflihuun
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah (5): 90)
Ayat di atas menjelaskan bahwa minuman keras yang memabukkan itu haram, sementara narkotika yang jenisnya hampir sama dengannya Allah Swt. menegaskan jika kedua barang itu dikonsumsi maka perbuatannya termasuk ke dalam perbuatan setan. Meski begitu, narkoba ternyata masih terus saja beredar, bahkan kadang kala peredarannya tak terbendung, dari perkotaan hingga masuk ke pelosok desa. Ini terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa
hal;
Pertama, sistem yang diambil hari ini adalah kapitalisme yang dasar pemikirannya adalah sekuler, memisahkan agama dari kehidupan manusia, sehingga umat jauh dari kata takwa kepada Allah yang telah menciptakan alam semesta dan seisinya. Mereka justru dekat dengan hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Ketiadaan takwa di hati manusia membuat mereka lengah dan tidak takut dengan balasan akhirat. Selain itu, penerapan sistem kapitalis yang dianut, di mana standar pemikiran mereka adalah materi semata. Maka barang-barang haram seperti narkoba akan terus diproduksi selama menguntungkan bagi para kapitalis.
Kedua, penerapan sistem ekonomi kapitalis memengaruhi banyaknya pekerjaan haram bermunculan. Kurangnya lapangan kerja yang disediakan negara membuat orang-orang yang kesulitan ekonomi terpaksa masuk lingkaran dunia hitam menjadi pengedar narkoba. Karena kekurangan ekonomi dan tidak ada pekerjaan lain maka menjadi pengedar narkoba satu-satunya jalan keluar untuk menopang hidup. Apa lagi upah menjadi pengedar narkoba sangat menggiurkan, mencapai puluhan juta sekali pengantaran.
Ketiga, aspek pendidikan yang dibangun di atas standar kapitalis-sekuler, meniscayakan generasi tidak mendapatkan pendidikan akidah yang shohih, yang bisa memahamkan mereka tentang halal haramnya suatu perbuatan. Mereka juga tidak diberikan pemahaman keimanan yang kokoh agar bisa menangkis derasnya arus kapitalis yang menyesatkan. Pendidikan sekuler juga tidak mampu membentuk kepribadian yang Islami kepada umat, sehingga umat semena-mena dengan dirinya tanpa mengikuti aturan Allah.
Keempat, aspek sanksi dalam sistem kapitalis tidak memberikan efek jera pada para pelaku narkoba, bahkan kadang ada kasus yang tidak dilaporkan kepada pihak aparat. Adapun mereka yang terlapor hanya diberikan sanksi penjara beberapa tahun, setelah itu bebas tanpa ada hukuman yang membuat mereka takut untuk melakukan kesalahan yang sama. Akibatnya, banyak kasus kejahatan atau kriminal yang terdengar di laporkan berulang dengan orang yang sama.
Bagaimana Daulah Islam Menangani Kasus Narkoba?
Daulah Islam adalah sebuah negara yang menerapkan sistem Islam, dibangun atas dasar ketaatan pada Tuhan Sang Pencipta alam semesta dan isinya. Oleh karena itu standar pemikiran dalam Islam adalah halal dan haram. Negara Islam akan menanamkan ketakwaan kepada umat untuk memahami halal haram barang yang hendak mereka konsumsi dan perjualbelikan. Negara tidak akan membiarkan barang yang tidak bermanfaat dan haram dikonsumsi, beredar, serta dilarang untuk diproduksi. Barang-barang yang diharamkan oleh Allah, tidak bermanfaat, dilarang untuk terus ada di dalam negara.
Selain itu, di dalam Daulah Islam akan diterapkan sistem ekonomi Islam, yang mana negara akan menyediakan lapangan kerja halal untuk masyarakat. Negara Islam akan menyelesaikan masalah ahli waris, jika ada rakyat yang tidak mampu dikembalikan pada keluarganya, keluargalah yang harus menanggung kebutuhannya. Jika keluarga juga tak mampu maka tanggung jawabnya dikembalikan kepada negara. Artinya, negara harus turun tangan untuk menyelesaikan pemenuhan kebutuhan rakyat.
Pendidikan dalam negara Islam dibangun berlandaskan akidah Islam, sehingga masyarakat akan memahami banyak tentang hal-hal yang dibenci, dan dicintai Allah. Dengan begitu umat atau masyarakat akan mudah dibentuk kepribadiannya, sehingga berkepribadian Islam dan dijauhkan dari perbuatan haram seperti mengonsumsi atau mengedarkan narkoba.
Terkait sanksi atau uqubat, dalam negara Islam akan diterapkan hukum sesuai ketentuan Allah. Para pelaku kriminal akan dijerat hukum sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan, diberikan sangsi yang setimpal dan memberikan efek jera. Dengan begitu, tidak akan ada lagi yang berani melakukan kriminal dan menjadi pengedar narkoba, karena takut kepada Allah dan hukuman dari negara yang menyiksa diri mereka.
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar