Negara Gagal Melindungi Harta Rakyat

 


OPINI 

Oleh Luluk Kiftiyah 

Pegiat Literasi 


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI-"Sudahlah jatuh tertimpa tangga pula." Peribahasa ini sangat relevan dengan nasib pasangan suami istri, Hogi Minaya (43) dan istrinya yang mengalami penjambretan. Hogi Minaya ditetapkan menjadi tersangka karena menyebabkan pelaku jambret meninggal dunia. (tribunnews.com, 25/01/2026)


Mengamati kasus penjambretan di Indonesia sungguh menggelitik. Bagaimana tidak? Menjadi korban penjambretan di negeri ini ibarat buah simalakama, "Diam kehilangan harta, melawan berujung penjara". Tidak ada jaminan harta apalagi nyawa. Suami yang berusaha untuk menyelamatkan harta istrinya berujung menjadi tersangka. 


Peristiwa tersebut bermula ketika secara spontan suami korban mengejar pelaku penjambretan dan naasnya, dua pelaku jambret tersebut mengalami kecelakaan dengan menabrak pembatas jalan dan meninggal di tempat. Meninggalnya pelaku tersebut menyebabkan Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009


Pada Pasal 310 ayat 4, mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sedangkan pada Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.


Pertanyaannya, apakah ketika menjadi korban penjambretan harus diam saja? Lalu membiarkan hartanya dicuri? Selanjutnya kehilangan harta begitu saja tanpa melakukan perlawanan? Atau diminta menunggu aparat kepolisian datang pada saat sudah terlambat karena penjambret sudah hilang jejak? Di mana logika hukum di negeri ini? Bagaimana negara melindungi harta rakyatnya?


Ketika korban melakukan perlawanan, berusaha mempertahankan hartanya, kemudian ditersangkakan karena pelaku terluka atau meninggal dunia. Sungguh miris hukum di negeri ini. Banyak kasus serupa yang dirasa berpihak pada pelaku kejahatan. Sedangkan pada korban, minim perlindungan. Undang-undang yang dibuat pun rancu dan malah membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan. 


Tak jarang juga ditemukan pelaku yang beruang atau mempunyai jabatan maka hukum bisa ditarik ke kanan atau ke kiri. Semua bisa diatur sesuai pesanan. Ada uang urusan lancar. Hukum bisa dibeli sesuai isi amplop. Hal ini semakin menunjukkan betapa bobroknya sistem demokrasi kapitalis yang dianggap sudah final. 


Jikapun para pelaku kejahatan ditetapkan menjadi tersangka nyatanya hal itu tidak mengurangi jumlah pelaku kejahatan. Justru penjara semakin penuh, bahkan banyak pelaku yang keluar masuk penjara. Hal ini menunjukkan lemahnya hukum karena sama sekali tidak menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan. Malah yang terjadi hari ini, penjahat semakin berani menuntut balik pelaku, karena dilindungi undang-undang yang ada di Indonesia. 


Padahal syari'at Islam mengajarkan untuk mempertahankan atau melindungi harta dari perampasan atau jambret adalah suatu bentuk ibadah dan hak yang sah menurut syari'at Islam. Mempertahankan harta dan membela diri adalah bagian dari hak seorang muslim dan bentuk menjaga amanah hartanya. Jadi Islam tidak mengajarkan kepasrahan mutlak jika diserang atau hendak dirampas hartanya.


Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid, siapa yang terbunuh karena membela agamanya termasuk syahid, siapa yang mati karena membela dirinya termasuk syahid, orang yang terbunuh membela keluarganya termasuk syahid." (HR. Abi Dawud No.4772, At-Tirmidzi No. 1421)


Dari hadis ini jelas bahwa seseorang yang mempertahankan hartanya apabila ia mati maka tercatat syahid. Hanya saja sangat disayangkan dengan hukum yang diterapkan di negara ini. Sikap mempertahankan harta dan melindungi diri dari begal atau jambret bisa berakhir penjara pada korban apabila pelaku begal atau jambret terluka dan bahkan meninggal dunia.


Ini menggambarkan bahwa hukum yang diterapkan ambigu. Ia bisa ditarik ke kanan dan ke kiri sesuai kebutuhan. Maka hal ini membuat masyarakat merasa tidak aman dan tidak terlindungi. Sebab hukum yang dibuat seolah lebih berpihak pada pelaku kejahatan.


Artinya, negara telah gagal menjalankan undang-undang yang dibuatnya, dan mempertegas bahwa fungsi negara telah mandul. Hal ini sangat bertentangan dengan hadis Rasulullah saw. yang mengajarkan keharusan mempertahankan diri, baik harta ataupun jiwa yang mana balasannya adalah tergolong mati syahid


Bahkan dalam Islam ada 5 hal yang perlu dijaga atau disebut dengan maqosith syariah/hifdz ad Din (menjaga agama) merupakan Al-Daruriyyat al-Khamsah (lima hal primer), yaitu:


1. Hifz al-Mal (Menjaga harta), Islam mengharuskan untuk melindungi dan menjaga harta dari pelaku kejahatan.


2. Hifz al-Din (menjaga agama), melindungi kebebasan berkeyakinan, menjalankan ibadah, menjaga akidah dari penyimpangan dan penghinaan. 


3. Hifz al-Nafs (menjaga jiwa), Islam sangat menghormati nyawa manusia. Menjaga jiwa artinya melarang bunuh diri, pembunuhan, dan mendorong perbuatan yang melindungi kesehatan serta keselamatan nyawa. 


4. Hifz al-Aql (menjaga akal), melindungi akal dari kerusakan akibat narkoba, minuman keras, dan hal-hal yang dapat merusak pikiran, serta mendorong penggunaan akal untuk menuntut ilmu. 


5. Hifz al-Nasl atau Nasab (menjaga keturunan dan kehormatan), Islam menjaga keberlangsungan keturunan yang sah melalui pernikahan, melarang perzinaan, dan menjaga kehormatan.


Inilah perbedaan antara sistem demokrasi-kapitalis-sekuler dengan sistem Islam Kafah. Sangat jauh berbanding terbalik. Jika Islam sangat melindungi ke lima hal primer tadi, akan tetapi tidak dalam sistem demokrasi-kapitalis-sekuler, yang hukumnya malah merugikan korban. Korban malah menjadi tersangka apabila melakukan perlawanan. 


Sejatinya rakyat hari ini ibarat anak ayam yang kehilangan induknya. Umat Islam banyak tetapi seperti buih di lautan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Bahkan kalian saat itu banyak, tetapi kalian seperti buih di lautan. Allah sungguh akan mencabut rasa takut dari dada musuh kalian, dan Allah sungguh akan mencampakkan penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati) ke dalam hatimu".


Ini semua terjadi karena umat tidak memiliki pemimpin atau Khalifah. Rakyat dibiarkan hidup tanpa ada ri'ayah dari pemimpinnya. Pemimpin tidak peduli dengan keadaan rakyatnya. Tidak peduli apakah rakyatnya dalam kondisi lapar atau kenyang. Mati ataukah hidup, hidup layak atau jadi gelandangan. Semuanya ditanggung rakyat sendiri. 


Inilah wajah asli sistem demokrasi-kapitalis-sekuler. Pemimpinnya hanya mementingkan perutnya sendiri. Bagi mereka jabatan bukanlah amanah melainkan kesempatan untuk meraup kekayaan sebesar-besarnya. Tak peduli apakah dengan jalan batil atau benar, karena yang ada dalam isi kepalanya hanyalah harta, harta, dan harta. Wallahualam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic