Non-Monogami Menyimpang dari Pernikahan Islami

 


OPINI 

Oleh Tutik Haryanti 

Pegiat Literasi


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Seorang penulis dan ahli seksologi Ilana Elea beserta suami berkomitmen untuk membuka hunbungan pernikahannya. Artinya, keduanya memberikan kesempatan bergabungnya orang lain dalam hubungan pernikahan mereka. Hubungan ini diberi nama non-monogami konsensual (CNM). Setelah selama lima tahun CNM ini dijalani, Elea dan suam mengklaim sukses dan menikmati hubungan campuran tersebut. (BBC.com, 08-02-2026)


Sebenarnya apa yang dimaksud dan yang mendasari adanya hubungan non-monogami konsensual ini, sehingga Elea dan suaminya sangat antusias menjalani hubungan ini? Adakah dampak bagi pelaku CNM? Dan bagaimana CNM ini dalam pandangan Islam?


Tentang Non-Monogami 


Non-monogami konsensual adalah bentuk hubungan di mana individu atau pasangan setuju untuk memiliki hubungan romantis atau seksual dengan lebih dari satu orang pada waktu yang bersamaan, dengan persetujuan dan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat. Artinya, semua orang yang terlibat dalam hubungan tersebut tahu, memahami, dan menyetujui bahwa ada lebih dari satu hubungan romantis atau seksual yang berlangsung secara bersamaan.


Hubungan ini bersifat jujur, transparan, dan disetujui bersama sehingga sangat berbeda dengan perselingkuhan yang terkesan disembunyikan. Penelitian juga menunjukkan pasangan non-monogami bisa lebih bahagia dan lebih puas, dengan mengedepankan pada komunikasi dan pemenuhan kebutuhan, bukan hubungan secara struktural. Hubungan semacam ini mencakup berbagai bentuk di antaranya, poliamor, open relationship (hubungan terbuka), dan swinging (tukar pasangan).


Apapun bentuk atau jenis hubungan tersebut, pada intinya melegitimasi adanya kebebasan seksual dengan lebih dari satu orang di luar hubungan utama, dengan syarat ada persetujuan dan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat.


Sekularime dan Kebebasan Tanpa Batas


Munculnya persepsi non-monogami tidak lain dipengaruhi oleh sekularisme yang diterapkan hari ini. Sekularime menjadikan agama terpisah dari kehidupan. Agama tidak lagi menjadi tolok ukur benar dan salah, melainkan berdasarkan akal manusia dalam melakukan perbuatan. Mereka lebih melampiaskan nafsunya tanpa ada batasan. Bagi mereka yang terpenting sama-sama mendapatkan manfaat dan kesenangan, karena hasrat mereka tersalurkan sesuai kata hati dan mendapat kepuasan.


Di sinilah lahir konsep kebebasan individualisme yang diagungkan. Seperti kebebasan berpendapat, bebas berperilaku termasuk bebas dalam relasi seksual. Dalam kerangka sekularisme, selama hubungan dilakukan suka sama suka (consensual), maka dianggap sah sesuai moral. Negara tidak punya hak mencampuri urusan pribadi warga. Muncullah pembenaran terhadap hubungan di luar nikah termasuk non-monogami konsensual.


Penerapan kapitalisme yang berasaskan manfaat, makin menguatkan perilaku tersebut. Sistem ini memandang manusia sebagai makhluk yang mengejar kepuasan sehingga selama ia memberikan kepuasan maka akan dipertahankan. Namun, bila ia tidak lagi menguntungkan, maka akan ditinggalkan. Nilai kesetiaan, pengorbanan, dan komitmen jangka panjang akan tergerus oleh logika pasar. 


Oleh karena itu, non-monogami hari ini makin tumbuh subur karena dianggap sebagai jalan solusi dari masalah kebosanan ikatan pernikahan yang dianggap membelenggu. Padahal, justru komitmen semacam ini telah menyimpang dari ajaran Islam.


Dampak Non-Monogami 


Sejatinya bila dicermati lebih dalam, dampak yang ditimbulkan dari perilaku non-monogami ini sangat luas, antara lain:

Pertama, psikologis dan emosional. Meskipun dilakukan secara konsensual tetap berpotensi menimbulkan kecemburuan, rasa tidak aman, persaingan antar pasangan, lelah karena harus membagi perhatian, dan bisa timbul konflik bila ada batasan yang dilanggar.

Kedua, relasi seksual yang melibatkan banyak pasangan berisiko mengaburkan garis keturunan dan tanggung jawab ayah, terutama jika tidak berada dalam ikatan pernikahan yang sah. Maka anak akan kehilangan nasab

Ketiga, banyak pasangan akan beresiko terjangkit penyakit infeksi menular seksual seperti sifilis, HIV/Aids, kanker kelamin dan sebagainya. 

Keempat, dampak sosial akan melemahkan fungsi keluarga, meningkatnya perceraian, anak akan kehilangan lingkungan untuk bertumbuh sehingga hubungan keluarga tidak stabil. Padahal, keluarga adalah fondasi masyarakat. Rasulullah saw. bersabda,

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban …." (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, urusan keluarga bukan urusan pribadi tetapi amanah sosial.


Pernikahan dalam Pandangan Islam


Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang menyatukan pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia, kekal, dan berdasarkan nilai Ketuhanan. Maka, dengan landasan iman sebagai bentuk ibadah, pernikahan bermakna menyempurnakan dari setengah agama. Pernikahan bukan perkara main-main atau sekadar memuaskan hasrat biologis. Namun, sebagai perwujudan tanggung jawab bersama terhadap Allah Swt., melindungi kehormatan, menjaga nasab, serta untuk menciptakan keluarga sakinah, mawadah, warahmah


Islam juga menegaskan bahwa hubungan seksual hanya sah dalam ikatan pernikahan. Allah Swt. berfirman,

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)


Larangan ini bukan sekadar melarang zina, tetapi juga segala pintu yang mengarah kepadanya. Non-monogami yang membuka peluang relasi seksual di luar pasangan sah jelas bertentangan dengan prinsip ini. Oleh karena itu, Islam mempermudah syarat bagi pemuda yang sudah siap untuk segera menikah.


Pernikahan dalam Islam juga sebagai jalan untuk menjaga peradaban. Dalam peradaban Islam, keluarga menjadi dasar pendidikan pertama. Anak akan tumbuh dalam lingkungan yang stabil, dengan orang tua yang terikat dalam akad sah sehingga lahir pemimpin-pemimpin besar yang akan berjuang menjaga agama Allah Swt..


Sebaliknya, jika pernikahan didasari relasi tanpa batas, dan hanya untuk memuaskan gaya hidup, maka institusi keluarga akan melemah, sedangkan Islam memandang pernikahan sebagai persoalan besar yang menyangkut keberlangsungan umat.


Khatimah


Sejatinya, non-monogami bukan sekadar pilihan pribadi. Ini adalah paradigma sekularisme-kapitalistik yang menuhankan kebebasan individu dan menjadikan kepuasan sebagai tujuan hidup. Perilaku ini sangat menyimpang dari arti pernikahan yang sesungguhnya dalam Islam., yang menghadirkan ketenangan, menjaga kehormatan, dan memelihara nasab.


Islam tidak mengekang manusia, tetapi mengatur naluri dapat berjalan sesuai fitrah dan maslahat. Di situlah letak kemuliaan manusia ketika menjadikan aturan Allah Swt. sebagai standar perbuatan. Dengan demikian, kebahagian sejati bukan lahir dari banyaknya pasangan, melainkan keberkahan dan ketentraman yang Allah anugerahkan dalam ikatan yang halal dan diridai-Nya.


Wallahualam bissawab.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic