Orang Bijak Ngemplang pajak?
OPINI
Oleh Luluk Kiftiyah
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org_Kasus korupsi di negeri ini tak ada habisnya. Meski pelaku korupsi sudah diberikan sanksi pidana, namun tidak memberikan efek jera. Nyatanya baru kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sampai saat ini KPK belum bisa merinci jumlah pihak yang diamankan, karena statusnya masih terperiksa. (detiknews.com, 04/02/2026)
Dari tahun ke tahun kasus korupsi makin bertambah. Ini dapat dilihat dari puluhan orang pegawai pajak yang menjadi narapidana kasus korupsi. Pelaku korupsi mulai dari kelas teri hingga kelas kakap. Maraknya kasus korupsi ini karena informasi pelaporan pendapatan pajak sangat tidak transparan. Keadaan ini menyebabkan peluang besar untuk berbuat tindak pidana korupsi.
Sedangkan pendapatan utama negara Indonesia bersumber dari pajak. Pajak dijadikan penopang utama di negara ini. Sekitar 80% finansialnya negara Indonesia disupport dan mengandalkan dari pajak. Jenis pajaknya bermacam-macam. Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan masih banyak lagi macam-macam pajak yang dibebankan pada rakyat.
Sifat pemungutan pajak ini mengikat dan memaksa. Jika tidak membayarnya maka dikenakan konsekuensi, yakni diberikan sangsi administratif hingga penyitaan kepemilikan. Namun mirisnya, hal itu hanya berlaku untuk rakyat kecil. Bagi para pengusaha dan elit yang menunggak pajak, malah diberikan tax amnesty atau pengampunan pajak oleh negara. Ibarat kata "Orang bijak ngemplang pajak", sedangkan rakyat kecil dipaksa taat pajak.
Tentu kebijakan ini sangat tidak adil untuk rakyat kecil. Rakyat kecil diperas habis-habisan keringatnya. Dipaksa menghidupi negara lewat tagihan pajak ini dan itu. Rakyat dibiarkan berjuang hidup sendiri, "jika kuat bertahan hidup namun jika lemah tergilas". Padahal ketika rakyat butuh pekerjaan, hunian yang layak, pendidikan, dan kesehatan negara tidak hadir. Tetapi ketika rakyat punya kekayaan lebih malah dipaksa membayar pajak.
Sungguh ironis, di tengah kekayaan alam yang melimpah ruah tetapi rakyatnya banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan. Kekayaan alam yang seharusnya dapat mensejahterakan rakyat nyatanya hanya dinikmati oleh segelintir orang. Padahal, seharusnya kekayaan alam itu digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Fungsi negara hanya mengelola dan hasilnya dikembalikan lagi ke rakyat. Kewajiban negara menjamin kebutuhan dasar rakyat. Bukan malah mencekik rakyat dengan bermacam-macam pajak.
Lebih menyesakkan lagi, ketika rakyat diharuskan membayar pajak, tetapi uang pajak malah dikorupsi. Situasi ini makin merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem perpajakan. Bagaimana tidak, dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, meliputi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan malah dikorupsi.
Maraknya korupsi pajak ini bukan negara lepas tangan, hanya saja karena hukum yang tidak tegas membuat korupsi pajak masih marak. Ketidaktegasan hukum membuat maraknya suap yang dianggap lumrah. Selain itu, oknum orang-orang yang menghindari membayar pajak juga terorganisir, sehingga berujung pada menurunnya kepercayaan publik.
Jika prinsip dalam negara demokrasi kapitalisme pendapatan utamanya bertumpu pada pajak, maka prinsip ini bertolak belakang dengan prinsip Islam. Dalam sistem Islam, hukum menarik pungutan pajak adalah haram dan diancam masuk neraka, sebagaimana Rosulullah saw. bersabda,
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
"Tidak akan masuk surga, siapa saja yang memungut cukai atau pajak (yang tidak syar’i)". (HR. Ahmad dan Al-Hakim)
Tetapi dalam beberapa kondisi tertentu, Islam membolehkan pemungutan pajak. Misalnya dalam kondisi kas negara (Baitul Mal) tidak terdapat harta (kosong), atau terdapat harta namun tidak cukup untuk membiayai kewajiban syar’i, maka Khalifah boleh mewajibkan pajak atas kaum muslimin sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syara’. Namun dalam sejarahnya, di masa Daulah Islam kas negara tidak pernah mengalami kekosongan.
Adapun dalam Islam menyediakan beberapa pos untuk penerimaan kas negara. Pos pendapatan dalam APBN Negara Islam terdiri dari 12 kategori yaitu:
1. Pendapatan dari harta rampasan perang (anfaal, ghaniimah, fai dan khumus)
2. Pungutan dari tanah yang berstatus kharaj
3. Pungutan dari non-muslim yang hidup dalam negara Islam (jizyah)
4. Harta milik umum
5. Harta milik negara
6. Harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyur)
7. Harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram
8. Harta rikaz dan tambang
9. Harta yang tidak ada pemiliknya
10. Harta orang-orang murtad
11. Pajak yang dipungut dari non muslim
12. Zakat
Sebagai contoh pemungutan jizyah. Pemungutan jizyah diambil dari warga non muslim yang mampu saja. Hal ini dicontohkan di masa Khalifah Umar bin Khattab, ada seorang yahudi yang selama hidupnya membayar jizyah karena dia termasuk orang kaya dan mampu, kemudian setelah dia tua renta, untuk membayar jizyah dia sampai meminta-minta. Maka Khalifah menghentikan pungutan pajak tersebut dan melepaskan beban jizyah darinya. Hal ini juga dilakukan pada orang-orang Yahudi yang bernasib sama. Tidak hanya itu, Khalifah Umar bin Khattab juga menafkahi orang Yahudi tersebut sampai ajal menjemput.
Begitulah cara Islam mengayomi dan menjaga harta rakyatnya. Khalifah menjalankan pos pemasukan harta negara dengan cara yang syar'i. Tanpa mendzalimi rakyat, tanpa mengambil hak-hak rakyatnya dengan cara batil. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
"Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya”. (HR. Imam Ahmad)
Wallahu alam bissawaab.

Komentar
Posting Komentar