Penonaktifan PBI BPJS: Antara Efisiensi dan Kezaliman


OPINI


Oleh Nur Fitriyah Asri

Penulis Opini Ideologis


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Bagaikan disambar petir. Inilah fakta yang dialami Ajat (37 tahun), seorang pedagang es keliling dari Kabupaten Lebak, Banten, penderita gagal ginjal. Di tengah proses menjalani cuci darah di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung mendadak dihentikan. Pasalnya, BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) miliknya dinonaktifkan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu. Ini berarti Ajat harus menghentikan pengobatan yang sangat dibutuhkan, yaitu cuci darah seminggu dua kali. 


Tentu saja hal ini membuat Ajat dan keluarganya sedih dan terpukul. Keluarga Ajat diminta mengurus ulang status kepesertaan BPJS, tetapi diarahkan untuk pindah ke opsi BPJS Mandiri. Hal yang mustahil dijangkau karena untuk ongkos ke rumah sakit saja susah, apalagi harus membayar biaya iuran setiap bulan. 


Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, membenarkan bahwa kasus yang menimpa Ajat bukan kejadian tunggal. Data BPJS Kesehatan 2024 mencatat 134.057 pasien cuci darah, dengan penambahan pasien baru sekitar 60 ribu setiap tahunnya. Jadi, jumlah pasien cuci darah saat ini di Indonesia mencapai 200 ribu orang, belum termasuk pasien yang tidak terdaftar dalam BPJS. 


Banyak pasien yang datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa. Namun, justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka secara mendadak nonaktif. Padahal, ini soal hidup dan mati. Sebagai pasien gagal ginjal, tindakan cuci darah harus dilakukan secara rutin dan tepat waktu untuk mencegah penumpukan racun dalam tubuh yang mengancam keselamatan jiwanya. KPCDI mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan segera mengevaluasi mekanisme penonaktifan PBI. (Ntvnews.id, 7/2/2026)


Penonaktifan secara mendadak terhadap 11 hingga 13,5 juta peserta PBI BPJS merupakan instruksi langsung dari Presiden berdasarkan SK Mensos No 3/HUK/2026, untuk pemutakhiran data agar tepat sasaran. (Tempo.co, 16/2/2026) 


Wajar, jika kebijakan tersebut memicu kepanikan dan kegaduhan masyarakat. Terkhusus masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayar oleh pemerintah untuk warga miskin. Mengingat biaya kesehatan saat ini mahal, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan perut saja sulit. Seharusnya pemerintah menyadari betapa kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap akses layanan kesehatan masyarakat, di antaranya:


●Kesulitan Mengakses Layanan Kesehatan: Warga yang PBI-nya dinonaktifkan tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat gratis. Hal ini mengakibatkan pasien, termasuk penderita penyakit kronis (seperti gagal ginjal yang rutin cuci darah) dan pasien (seperti pejuang kanker), terhambat pengobatannya.


●Risiko Kondisi Kesehatan Memburuk: Keterlambatan tindakan medis akibat status kepesertaan yang tidak aktif dapat berakibat serius pada keselamatan jiwa pasien.


●Kepanikan dan Beban Finansial: Pasien yang tidak mampu membayar iuran mandiri menjadi panik dan berisiko harus membayar biaya pengobatan secara mandiri, yang memberatkan secara ekonomi.


●Kekisruhan Administrasi: Dinas Sosial ramai didatangi warga yang berupaya mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka, khususnya mereka yang membutuhkan pengobatan mendesak.


●Pemutakhiran Data Tidak Tepat Sasaran: Meskipun tujuannya adalah merelokasi subsidi kepada warga yang lebih miskin, proses penonaktifan yang mendadak menyebabkan banyak warga yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan menjadi terdampak. 


Biaya Kesehatan Mahal, Nyawa Tidak Berharga


Lazim, jika kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Pada akhirnya pemerintah mengaktifkan kembali sebagian peserta PBI (sekitar 11 juta) yang dinonaktifkan untuk mengatasi kekisruhan pelayanan kesehatan. Peserta yang PBI-nya dinonaktifkan masih bisa melakukan reaktivasi dengan melapor ke Dinas Sosial setempat atau melalui pihak rumah sakit jika dalam keadaan darurat/dirawat. Namun, masih ada kekhawatiran tentang efektifitas dan keadilan kebijakan ini. Pasalnya, pihak rumah sakit enggan untuk menerima pasien yang masih belum aktif PBI-nya. Lalu, siapa yang bertanggung jawab? 


Sebab, untuk biaya operasi per orang bisa mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta. Biaya sekali cuci darah Rp1,5 juta. Sungguh biaya kesehatan sangat mahal bagi orang miskin. Sementara sebagian anggaran kesehatan dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang notabene menjadi bancakan KKN kroni Presiden Prabowo. Akibatnya, anggaran kesehatan berkurang, mau tidak mau terjadi efisiensi, yakni menghemat anggaran di sektor kesehatan akibatnya hak orang miskin yang dikorbankan dengan dalih pemutakhiran data. PBI hanya diperuntukan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.


Kebijakan penonaktifan tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem demokrasi kapitalis sekuler, kesehatan menjadi komoditas bisnis. Sehingga rakyat baru mendapatkan layanan jika membayar. Itupun mahal, sehingga ada pesan moral orang miskin dilarang sakit. Memang tidak dimungkiri ada PBI, tapi hanya sedikit dan itu pun sekadarnya.


Apalagi negara berlepas tangan menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan asuransi (BPJS) tentu yang diutamakan untuk meraih keuntungan, bukan pelayanan. Sungguh, penguasa zalim dan semena-mena terhadap rakyat miskin. Tidak mempunyai empati dan memandang nyawa manusia tak berharga.


Kesehatan dalam Sistem Islam Gratis


Berbeda dengan sistem kapitalis sekuler. Dalam Islam, menempatkan kesehatan dan nyawa manusia sebagai anugerah Allah Swt. yang wajib dijaga (fisik, mental, dan sosial). Oleh karena itu, kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. 


Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Imam (pemimpin), adalah penjaga rakyatnya dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Oleh karena itu, pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab negara (Khilafah) untuk seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin, Islam ataupun nonmuslim secara gratis. 


Paradigma pelayanan bukan bisnis. Industri kesehatan tidak dikelola untuk mencari keuntungan (komersial), melainkan sebagai bentuk pelayanan publik. Oleh sebab itu, layanan kesehatan tidak diserahkan kepada swasta.


Sumber pendanaan dari Baitulmal, yaitu dari pos pemasukan fai dan kharaj. Serta pengelolaan kepemilikan umum berupa sumber daya alam (tambang, hutan, dll) yang hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, bukan dari pajak atau utang ribawi.


Sejarah telah menorehkan tinta emas bahwa pelayanan kesehatan di masa Khilafah sangat maju dan terorganisir. Salah satu contohnya, Rumah Sakit Bimaristan. Rumah sakit pertama di dunia Islam, didirikan di Bagdad, pada abad ke-8 M. Memiliki fasilitas yang lengkap, termasuk ruang operasi, ruang perawatan, dan apotek. Pelayanan kesehatan gratis tanpa memandang agama, ras, atau status sosial.


Tenaga medis sangat mumpuni dalam bidangnya. Dokter dan ilmuwan di masa Khilafah senantiasa melakukan penelitian dan pengembangan dalam bidang kedokteran yang menghasilkan banyak penemuan penting. Contohnya, Ibnu Sina (Avicenna), dokter dan filsuf penulis buku "Al-Qanun fi al-Tibb" (Kanon Kedokteran); Ibnu Rushd (Averries), dokter dan filsuf penulis buku "Kolliyat fi al-Tibb" (Koleksi Kedokteran); dan masih banyak ahli lainnya.


Pelayanan kesehatan pada masa Khilafah sangat maju dan menjadi rujukan bagi dunia Barat. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sistem Islam yang bersifat integral dari penerapan syariat Islam secara menyeluruh di semua aspek kehidupan oleh negara (Khilafah).


Itulah gambaran keberhasilan kesehatan dalam Khilafah. Oleh karena itu, saatnya umat Islam kembali pada pangkuan sistem Islam, yakni (Khilafah) yang menjamin kesehatan secara adil untuk semua rakyat tanpa memandang agama, ras, miskin atau kaya.


Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (TQS. an-Nisa: 58)


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic