Peserta PBI-JKN Ditolak Berobat : Cermin Negara Dzalim Terhadap Rakyat
OPINI
Oleh Tinah Asri
Aktivis Dakwah dan Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI-Upaya pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ( BPI-JKN) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang secara tiba-tiba menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Banyak pasien cuci darah tak bisa mendapatkan layanan kesehatan lantaran statusnya tidak lagi menjadi anggota Penerima Bantuan Iuran.
Salah satunya adalah Budhi Nurdiana (53), warga Dungus Cariang, Andir, Kota Bandung, terpaksa harus bertahan antara hidup dan mati karena kartu BPJS miliknya dinonaktifkan secara tiba-tiba. Dia baru mengetahui kalau kartu BPKS PBI muliknya tidak bisa digunakan pada 31 Januari 2026, saat hendak melakukan cuci darah di RS khusus Ginjal, Ny RA Habibie, Kota Bandung.
Istrinya Enkom Komalawati (52) kemudian mengurus kembali kartu BPJS supaya bisa aktif lagi, namun dari Puskesmas diarahkan ke kelurahan, dari kelurahan disarankan kembali ke puskesmas. Hingga ada salah seorang yang menyuruhnya untuk menghubungi Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Dia sempat menghubungi KPCDI, namun sampai keesokan harinya tidak juga ada kabar yang ia dapatkan. Akhirnya, di tengah keputusasaannya dia terpaksa merogoh kocek 150 ribu rupiah untuk memindahkan status kepesertaan BPJS PBI menjadi BPJS mandiri. Setelah pindah ke BPJS mandiri baru kemudian bisa dilayani (detikjabar.com. 09-02-2026).
Kebijakan yang Menyusahkan Rakyat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut buka suara terkait pemutakhiran data BPI-JKN ini. Dia menilai pemutakhiran data dengan cara menonaktifkan 11 juta peserta seperti yang selama ini berlangsung hanya menimbulkan kegaduhan tanpa menghasilkan efisiensi anggaran bagi negara. Purbaya menegaskan bahwa anggaran untuk PBI- JKN tahun 2026 telah disiapkan sehingga tidak ada lagi alasan untuk memperlambat apalagi menolak pelayanan secara mendadak.
Sebenarnya pemerintah paham perlunya perbaikan data PBI-JKN agar lebih terstruktur dan tepat sasaran, akan tetapi prosesnya tidak boleh dilakukan secara serampangan. Kebijakan yang kaku bisa mencederai rasa keadilan terutama pada pasien yang sedang menjalani pengobatan. Sebenarnya, masalah PBI-JKN sebenarnya bukan pada keterbatasan anggaran melainkan pada persoalan operasional, manajemen dan sosialisasi ke masyarakat. Hal ini dia sampaikan dalam rapat dengan DPR pada 9 Februari 2026 di Jakarta.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir melaporkan sedikitnya ada 30 pasien cuci darah yang menghubunginya dengan kasus yang sama. Mereka ditolak berobat karena status Panerima Bantuan Iuran dicabut mendadak. Menghentikan layanan cuci darah hanya karena urusan administrasi adalah tindakan yang tidak manusiawi. Menurutnya, layanan cuci darah tidak bisa ditunda-tunda, menghentikan layanan cuci darah sama aja dengan membunuh pasien itu sendiri.
BPJS Membebani Rakyat
BPJS Kesehatan BPI adalah kategori kepesertaan BPJS di mana iuran bulanan sepenuhnya dibayar oleh pemerintah pusat dan daerah. Jadi peserta tidak dibebani kewajiban membayar iuran setiap bulannya. Meski begitu, menghentikan layanan kesehatan peserta BPJS kesehatan PBI tanpa pemberitahuan adalah suatu kedzaliman.
Berbeda dengan peserta BPJS mandiri yang kewajiban membayar iuran tiap bulan dibebankan kepada rakyat secara mandiri. Rakyat dipaksa membayar iuran untuk bisa mendapatkan hak layanan kesehatan yang seharusnya mereka dapatkan dengan gratis. Katanya kesehatan dijamin negara, faktanya rakyatlah yang menjamin dirinya sendiri bukan pemerintah. Jargon tolong- menolong dan subsidi silang ternyata bohong, hanya jargon kosong untuk menipu rakyat.
Dari sini jelas bahwa jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah selama ini sejatinya bukanlah jaminan melainkan asuransi kesehatan. Rakyat dijadikan nasabah yang harus membayar iuran tiap bulan meskipun sedang dalam keadaan tidak membutuhkan layanan kesehatan. Bahkan jika mengalami keterlambatan pembayaran akan dikenai sanksi, tidak bisa berobat sampai kewajiban bayarnya terpenuhi. Kesehatan yang seharusnya menjadi hak dasar rakyat justru dijadikan ladang bisnis untuk mencari keuntungan, tanpa mempedulikan penderitaan rakyat itu sendiri.
Jaminan Kesehatan Dalam Negara Islam
Kesehatan menurut pandangan Islam merupakan kebutuhan vital bagi rakyat, sedangkan pemenuhan pelayanannya sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Negara Islam akan menyediakan layanan kesehatan gratis individu per individu rakyat. Negara Khilafah tidak akan menempatkan sektor kesehatan sebagai komoditi yang bisnis untuk mencari keuntungan. Sebaliknya, negara Khilafah akan mendirikan rumah sakit-rumah sakit lengkap dengan fasilitas pendukungnya, seperti laboratorium, alat-alat kedokteran, dapur, menyediakan dokter-dokter ahli, perawat, pegawai rumah sakit, dll.
Pendirian rumah sakit tidak hanya di kota saja, tetapi menyeluruh meliputi kota maupun desa. Layanan kesehatan gratis pun tidak hanya khusus untuk umat muslim saja, tetapi non muslim pun mempunyai hak yang sama, berobat gratis tanpa pungutan biaya. Negara Khilafah juga akan membentuk badan-badan riset untuk mengidentifikasi penyakit agar segera diketahui obatnya, sekaligus untuk mencegah penyebarannya.
Terkait dana, negara Khilafah mendapatkan dana dari pengelolaan harta milik umum yang melimpah seperti tambang-tambang penting, kekayaan laut, hutan, dsb. Harta kepemilikan milik umum pengelolaannya wajib dilaksanakan oleh negara, sedangkan manfaatnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Negara melarang harta milik umum dikelola oleh individu, swasta apalagi asing. Dengan begitu, negara Khilafah mampu memberikan jaminan layanan kesehatan, apalagi APBN negara Khilafah bebas dari hutang riba.
Sangat disayangkan, jaminan layanan kesehatan rakyat gratis membutuhkan sistem pemerintahan dan kebijakan yang benar, yang menjadikan pengelolaan sumber daya alam ada di tangan pemerintah bukan individu dan swasta. Dan ini hanya bisa diwujudkan dalam sistem pemerintahan yang tegak atas paradigma dan aturan yang baik yang berlandaskan akidah dan syariah Islam yakni Daulah Khilafah Islamiyyah.
Saat ini kita butuh tegaknya kembali Daulah Khilafah yang menerapkan Islam secara kafah, sebagai satu-satunya sistem dalam mengatur urusan manusia. Hanya hukum Islamlah yang terbaik, hukum yang diturunkan oleh Sang Maha Pembuat hukum yakni Allah Swt.
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki. Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS al-Maidah (5) :50)
Wallahualam bissawab...

Komentar
Posting Komentar