Proyek KCJB Membengkak, Negara Kena Getahnya

 


OPINI 

Oleh Luluk Kiftiyah

Pegiat Literasi


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Di tengah permasalahan ekonomi yang mencekik, negara harus menanggung beban utang dari proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh. Kerugian ini ditanggung KAI bersama tiga BUMN lainnya sesuai porsi sahamnya di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI). Laporan keuangan per 30 Juni 2025 (unaudited) yang dipublikasikan di situs resminya, entitas anak KAI, PT PSBI, tercatat merugi hingga Rp4,195 triliun sepanjang 2024. Artinya, dalam setahun ada 365 hari, yang mana konsorsium BUMN Indonesia harus menanggung rugi dari beban Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) sebesar Rp11,493 miliar per hari. (kompas.com, 10/02/2026)


Proyek KCJB yang digaungkan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini berjalan tidak sesuai target awal. Proyek yang disampaikan pemerintah pada periode 2015-2016 yang ditargetkan selesai pada tahun 2018. Namun, target tidak tercapai dan terus molor hingga 7 tahun berjalan. 


Perjalanan Proyek KCJB

 

Proyek yang awalnya Business to Business (B2B) yang melibatkan konsorsium dari Indonesia dan Tiongkok dengan struktur pembiayaan 75 persen berasal dari utang pinjaman dan 25 persen sisanya dari ekuitas para pemegang saham, berubah menjadi Public Service Obligation (PSO). Hal ini terjadi karena biaya membengkak dan risiko finansial mulai muncul, sehingga pemerintah menempelkan label PSO agar pembiayaannya dapat menggunakan APBN. Hanya saja, penyematan label PSO pada KCJB dinilai tidak memiliki dasar kuat karena harga tarif tinggi, maka otomatis tidak semua rakyat dapat memanfaatkan transportasi KCJB ini.


Proyek KCJB ini memang selesai dan sudah beroperasi sejak 2 Oktober 2023, akan tetapi biaya utang yang ditanggung negara sangat besar. Besarnya utang ini menjadi sorotan publik karena yang dianggap Proyek Strategis Nasional (PSN) ini menelan biaya jauh lebih besar dari rencana awal dengan mayoritas pendanaan berasal dari pinjaman luar negeri.


Total biaya proyek KCJB tercatat membengkak menjadi USD7,26 miliar. Angka ini setara dengan Rp119,79 triliun (asumsi kurs Rp16.500,- per USD), yang sudah mencakup pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar USD1,21 miliar atau Rp19,96 triliun.


Padahal jika dilihat dari fungsinya, proyek KCJB ini tidak begitu urgen. Dari jarak tempuh tujuannya yang tidak begitu jauh dan jumlah penumpang yang tidak terlalu banyak, namun ditarik dengan tarif tinggi, jelas bukan menjadi solusi untuk masyarakat. Sebenarnya, untuk menilai kebutuhan publik akan transportasi itu sangat sederhana, cukup dengan jalan yang layak, jembatan yang memadai, dan transportasi murah. Tidak perlu yang super cepat jika pada akhirnya biaya mahal. Tentu hal tersebut tidak menjawab kebutuhan publik secara luas. 


Apalagi proyek semahal ini hanya untuk menempuh jarak 150 Km dengan penumpang beberapa ribu saja per harinya, tentu dinilai tidak tepat dan kurang efisien. Proyek KCJB bukan proyek yang mendesak dan tidak seharusnya menjadi prioritas negara. Masyarakat harus mengingat bahwa proyek ini dibebankan pada APBN dan negara harus membayar Rp1,2 triliun per tahunnya. 


Dengan demikian, seharusnya negara lebih bijaksana dalam mengambil keputusan penting. Lebih mendahulukan pemenuhan hajah asasiyah (kebutuhan dasar) dan hajah dururiyah (kebutuhan penting) rakyat sebelum mengalokasikan dana besar untuk proyek mewah yang manfaatnya tidak merata dirasakan rakyat. 


Proyek KCJB ternyata pemanfaatannya hanya dirasakan segelintir orang. Hal ini menunjukkan bahwa proyek tersebut bukan kebutuhan mendesak dan tidak perlu dijadikan prioritas. Jika proyek ini dilabeli PSO harusnya lebih murah, sehingga dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat. Kewajiban negara adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan esensial rakyat, bukan malah menjalankan proyek premium yang hanya dinikmati oleh segelintir orang.


Pelayanan Publik dalam Islam


Dalam sudut pandang Islam, pelayanan publik harus berpijak pada ri'ayah syu'unil ummah (mengurus dan mengatur urusan umat). Secara umum, infrastruktur adalah fasilitas umum yang dibutuhkan semua orang, sehingga tidak boleh dimonopoli oleh individu. Semua infrastruktur yang dibutuhkan oleh rakyat, negara wajib menyediakan dengan murah bahkan gratis. 


Pertanyaannya, bagaimana negara membiayai proyek infrastruktur ini? Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya al-‘Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum, menjelaskan bahwa ada tiga strategi yang bisa dilakukan oleh negara untuk membiayai proyek infrastruktur, yaitu:


1. Meminjam kepada negara asing, termasuk lembaga keuangan global.

2. Memproteksi beberapa kategori kepemilikan umum, seperti minyak, gas dan tambang.

3. Mengambil pajak dari umat.

 

Mengenai pinjaman dari negara asing atau lembaga keuangan global, maka strategi ini jelas keliru dan tidak dibenarkan oleh syariah karena utang tersebut disertai bunga. Bunga secara qath’i hukumnya haram, baik untuk individu maupun negara karena termasuk riba. Bahkan, disertai dengan berbagai syarat yang mengikat. No free lunch (tidak ada makan siang gratis) dalam sistem kapitalisme. Sebagaimana Allah Swt. berfirman,


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ 


"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin". (QS. Al-Baqarah [2]: 278)


Selain itu berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh negara kreditor kepada peminjam jelas akan menjeratnya, sebagaimana yang pernah dialami oleh Khilafah Utsmani. Ini akan menyebabkan negara asing atau lembaga keuangan global mempunyai celah untuk mendikte dan mengontrol Khilafah. Oleh karena itu, hal ini tidak boleh dilakukan dan diharamkan sebagaimana Allah Swt. berfirman,


وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا


"Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin." (QS. An-Nisa [4]: 141)


Sedangkan pada strategi kedua, memproteksi beberapa kategori kepemilikan umum, misalnya gas, minyak, dan tambang ataupun sumber tambang tertentu seperti emas, tembaga, fosfat, dan sejenisnya yang hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur maka hukumnya boleh dan tepat. Dasar kebolehan strategi ini karena pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. ketika beliau menjadi kepala negara, telah memproteksi tempat-tempat tertentu yang merupakan kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda, 


لاَ حِمَى إِلاَّ لِلَّهِ وَلِرَسُوْلِهِ


"Tidak ada hak untuk memproteksi, kecuali milik Allah dan Rasul-Nya. (HR. Abu Dawud)


Artinya, negara berhak memproteksinya dan dikhususkan untuk membiayai fakir, miskin, jihad, dan seluruh kemaslahatan umat. 


Ketiga, yaitu mengambil pajak dari umat untuk kebutuhan infrastruktur boleh dilakukan ketika Baitul Mal (kas negara) dalam keadaan kosong. Itupun boleh dilakukan hanya untuk membiayai sarana dan prasarana vital dan hanya boleh diambil dari umat muslim laki-laki dan mampu, selain itu tidak. Begitulah strategi negara Daulah Islam dalam membiayai proyek infrastruktur. Dilakukan dengan sangat hati-hati karena menyangkut kemaslahatan umat. Wallahu alam bissawaab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic