Remunerasi Tinggi Bukan Jaminan Birokasi Bersih



OPINI

Oleh Elfia Prihastuti, S. Pd

Praktisi Pendidikan 


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Selama ini narasi yang dibangun untuk membenarkan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu bermuara pada satu janji manis: kesejahteraan akan berbanding lurus dengan integritas. Namun, realita hari ini justru menyuguhkan ironi yang menyesakkan dada. Alih-alih menjadi benteng pertahanan dari godaan suap, deretan angka nol yang berbaris di slip gaji pejabat seringkali hanya menjadi bahan bakar bagi gaya hidup hedonis yang tak ada ujungnya. 


Aksi sepekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), sungguh telah menggemparkan publik. Dalam operasi ini, yang terjaring bukan menteri bukan pula kepala daerah, melainkan hakim karier di pengadilan dan pegawai di kementrian keuangan.


Pada hari Rabu (4/2/2026) OTT KPK berhasil menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) Madya Banjarmasin Mulyono dan dua tersangka lain. Mulyono diduga menerima suap dalam pengurusan restitusi pajak. OTT juga dilakukan di lingkungan bea cukai Jakarta dan Lampung pada hari yang sama, enam orang menjadi tersangka dalam suap importasi. Selang sehari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakil ketua PN Depok, Bambang Setiawan dalam kasus suap sengketa tanah ditangkap bersamalima orang lainya. (Kompas.com, 9/2/2026)


Fakta Penangkapan oleh OTT KPK menjadi ironi, mengingat dua profesi itu memiliki kesejateraan yang cukup tinggi.


Tukin 'Sultan' Masih Korupsi?


Istilah 'tukin sultan' telah lama beredar di kalangan Aparatur sipil negara. Sebutan itu mengarah pada pendapatan yang jauh melebihi rata-rata seorang ASN. Tunjangan kinerja yang diterima bisa mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta.


Contoh paling menonjol adalah Direktorat Jenderal Pajak. Pada jabatan puncak tunjangan lembaga ini bisa mencapai 100 juta perbulan. Sedangkan level pelaksana 5 juta perbulan. Sementara Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memakai standart tabel umum Kementerian Keuangan tetap tergolong tinggi. Kelas atas mencapai 50 juta perbulan. 


Belakangan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 menaikkan kesejahteraan Pegawai Pengadilan. Hakim di Pengadilan kelas II menerima sekitar 46,7, untuk level tinggi tunjangan bisa mencapai 110,5 juta per bulan. Ketua pengadilan IA berada pada kisaran 87,2 juta dan wakil ketua sekitar 80,2 perbulan.


Deretan angka itu memosisikan Pengadilan dan Menkeu dari sisi remenurasi elite. Logikanya sederhana, jika 'dapur' sudah penuh dan kebutuhan hidup tercukupi, maka keinginan untuk menilap uang negara akan sirna dengan sendirinya. Fenomena ini membuktikan sebuah kebenaran pahit bahwa korupsi di level birokrasi kita bukan lagi soal urusan perut yang lapar (corruption by need), melainkan tentang syahwat keserakahan yang gagal diredam oleh kemewahan fasilitas negara (corruption by greed)."


Budaya Korupsi


Sejatinya dengan memberi tunjangan fantastis negara berharap ASN dapat mengelola pajak dengan baik, serta memutus perkara di pengadilan tidak didasarkan pada alasan ekonomi yang menyimpang. Namun semua harapan itu harus pupus oleh fakta yang berbanding terbalik. Kenyataannya kesejahteraan belum mampu memutus rantai korupsi.


Semua ini adalah sebuah fenomena psikologis yang disebut hedonic treadmill. Dalam kondisi ini, setiap kali pendapatan seseorang meningkat, standar ekspektasi dan gaya hidup mereka akan ikut naik. Bahkan dengan kecepatan yang sama—atau lebih tinggi. 


Akibatnya, kenaikan gaji tidak pernah menghasilkan kepuasan permanen; ia hanya menciptakan garis-garis dasar (baseline) baru bagi keinginan yang lebih besar. 


Bagi sebagian ASN, tunjangan yang melimpah bukan digunakan untuk menjamin ketenangan hidup, melainkan untuk mengejar simbol status: mulai dari mobil mewah hingga koleksi barang branded yang dipamerkan di media sosial. Di titik inilah, korupsi bergeser maknanya; bukan lagi instrumen untuk bertahan hidup, melainkan modal untuk membiayai gengsi yang tak ada plafonnya. 


Ketika integritas dikalahkan oleh ambisi untuk tampak 'setara' di lingkaran elit, maka sebesar apa pun angka dalam surat keputusan (SK) tunjangan, ia tidak akan pernah cukup untuk membungkam nafsu serakah.


Zaenur Rahman seorang peneliti dari kajian anti korupsi menilai bahwa gaji tinggi dan tunjangan fantastis bukan solusi efektif mengatasi korupsi. Hal ini disebabkan 'Budaya' korupsi telah mendarah daging di lembaga-lembaga di negeri ini.


Perilaku korup merupakan penyakit lama yang telah mengakar di beberapa lembaga pemerintah, termasuk lembaga pengadilan, bea cukai dan pajak. Sepanjang tahun 2024-2025 sudah ada 31 hakim yang ditangkap. Begitu pula di Direktorat Jenderal Pajak dan bea cukai. Selama budaya kerja yang ada tidak berubah, maka gaji tinggi tidak akan menghilangkan dorongan untuk korupsi. 


Ekosistem Kapitalistik Jerat Korupsi


Anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai, reformasi di pengadilan tidak cukup hanya memberikan besar. Setelah gaji hakim dinaikkan sebesar 280 persen, ternyata masih saja ada hakim yang terjerat OTT. Pengawasan internal harus diperketat dan perubahan sistem dengan penetapan hukuman yang dapat memberikan efek jera. 


Sementara itu, hukuman yang dikenakan pada pihak koruptor masih tergolong ringan, misalnya hanya berkisar pada 3-5 tahun. Padahal telah merugikan negara triliunan rupiah. Kondisi ini menyatakan bahwa sanksi formal belum mampu mematahkan berbagai tindak korupsi. Selain itu ekosistem kapitalistik yang mengatur birokrasi pemerintahan menjadikan praktek KKN mudah dilakukan. Sistem yang berorientasi pada keuntungan materi dan perumbuhan ekonomi semata memungkinkan pejabat pubik mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat. 


Apalagi sudah menjadi rahasia umum demokrasi menuntut biaya yan sangat tinggi. Untuk meraih jabatan tertinggi seseorang tidak melepaskan diri dari suap. Wajar jika para pejabat menginginkan uangnya kembali, bahkan dalam jumlah yang berlipat-lipat.


Dengan demikian, korupsi bukan persoalan individu melainkan merupakan produk sistem yang membiarkan bahkan memfasilitasi tindakan yang merugikan negara. Oleh karena itu korupsi yang maraknya OTT KPK terhadap pelaku korupsi adalah manifestasi nyata dari kelemahan hukum ekosistem kapitalistik yang memudahkan KKN dan sistem demokrasi kapitalisme yamg rusak. Selama sistem ini masih dijadikan standarisasi penerepan di negeri ini maka penghapusan kasus korupsi akan bersifat parsial dan tidak mampu menghapus sampai ke akarnya.


Islam Mengurai Masalah Korupsi


Dalam perspektif Islam, tindakan korupsi termasuk tindakan ghulul (penguasaan harta haram) yang mendapat ancaman hukuman tegas. 


Allah Swt. berfirman:


وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ


Artinya :


"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." ( QS. Al-Baqarah [2]: 188)


Ayat ini menegaskan bahwa penguasaan harta secara zalim adalah dosa besar yang merusak tatanan sosial. Negara yang menerapkan Islam secara sempurna akan melaksanakan sanksi tegas terhadap para koruptor sebagai bentuk jawazir atau pencegahan jawabir atau hukuman yang menimbulkan efek jera dan penghapusan dosa. 


Rasulullah saw. bersabda: 


"Barang siapa yang berkhianat (mengambil harta yang bukan haknya) maka ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa apa yang dikhianatinya itu." (HR. Bukhari dan Muslim) 


Hadis ini menunjukkan bahwa negara wajib menegakkan keadilan dengan sanksi yang efektif. Persoalan ini bukan sekadar menghukum individu tetapi menegakkan keadilan melindungi harta rakyat dan mencegah kersakan sistemik.


Solusi korupsi hanya bisa terpecahkan hanya dengan menerapkan Islam secara menyeluruh. Negara Islam akan menerapkan syariah dalam seluruh aspek kehidupan. Sehingga tdak ada ruang bagi perbuatan yang merugikan rakyat. Dengan sistem yang sempurna ini korupsi tidak akan menjadi fenomena laten yang merusak masyarakat. 


Wallahualam bissawab 






.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic