Tepatkah Penonaktifan Jutaan Peserta PBI BPJS?

 ‎  


‎‎Untuk yang dinonaktifkan harus butuh ekstra lagi untuk mengurus ke Dinsos dan kelurahan setempat atau administrasi lainnya yang terkadang rumit, bahkan harus bolak-balik untuk melengkapi berkas.


OPINI 


Oleh Sri Yana 

(Pegiat Literasi)


Muslimahkaffahmedia.eu.org,Baru-baru ini diberitakan tentang penonaktifan besar-besaran peserta PBI BPJS. Diungkapkan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, setidaknya lebih dari 100 pasien cuci darah telah melaporkan kepesertaannya sebagai peserta PBI dalam program JKN dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal itu menunjukkan karut-marutnya sistem verifikasi data kepesertaan program JKN. (Kompas.com, 05/02/2026)

‎Selain itu, mendung pun dirasakan oleh Dempi (50), warga Karawang, Jawa Barat seharusnya ia tengah berbahagia menanti kelahiran anak pertamanya di salah satu rumah sakit di Bandung. Namun, kenyataannya tidak seindah yang dibayangkan. Kepesertaan PBI BPJS istrinya sudah dinonaktifkan. Ini membuatnya kalang kabut.

‎Apa jadinya rakyat yang menantikan jadwal berobat atau kontrol, bahkan waktunya melahirkan, tetapi tidak dapat ditangani rumah sakit karena kepesertaannya dinonaktifkan. Pemerintah memang mengimbau agar rumah sakit tetap menerima pasien PBI, sedangkan solusi administrasi di lapangan belumlah final. Namun, fakta berbicara, rumah sakit tidak dapat menerima pasien yang kepesertaannya dinonaktifkan karena tidak ada yang menanggung biayanya.

‎Beginilah hidup di sistem kapitalisme, semua hal selalu dilibatkan dengan untung rugi. Hal tersebut menjadi buah simalakama bagi rumah sakit. Ketika menolak pasien nonaktif, akan ada aduan dari masyarakat tentang kinerja rumah sakit yang tidak baik, tetapi ketika menerima pasien siapa yang akan menanggung biayanya karena tidak ada jaminan berupa kepesertaan dari pemerintah.

‎Ini semua terjadi karena kapitalisme sudah mencengkeram di seluruh lini kehidupan umat. Sehingga umat terperdaya dengan kemiskinan yang sudah membelenggu. Padahal, seharusnya negaralah yang menanggung kesehatan, baik yang kaya maupun miskin sebagai hak warga negara. Namun, keduanya hanya digratiskan kepada yang kurang mampu saja.

‎Tidak dimungkiri dalam sistem kapitalisme, kesehatan dijadikan komoditas bisnis. Bagi orang yang dapat membayar itulah yang dilayani. Di sisi lain, jika iuran BPJS Kesehatan tidak terpakai untuk berobat akan hangus, tidak bisa diuangkan, tetapi sebagai subsidi silang bagi peserta BPJS yang lain yang dirawat atau pengobatan lebih lanjut. Bagi peserta PBI BPJS pun banyak dinonaktifkan, lalu bagaimana nasib yang dinonaktifkan?

‎Untuk yang dinonaktifkan harus butuh ekstra lagi untuk mengurus ke Dinsos dan kelurahan setempat atau administrasi lainnya yang terkadang rumit, bahkan harus bolak-balik untuk melengkapi berkas. Hal ini bisa terjadi karena pemerintah sudah menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta yang notabenenya mencari keuntungan semata. Akibatnya, yang diprioritaskan adalah keuntungan, bukan nyawa rakyat.

‎Sistem kapitalisme yang sarat keuntungan inilah yang menjadikan negara menzalimi rakyat. Rakyat dibuat susah karena kebijakan-kebijakan yang dibuat sehingga merugikan rakyat. Rakyat sudah sulit masih dibuat tambah sulit dan banyak masalah yang bertumpuk-tumpuk. Oleh karena itu, umat harusnya sadar untuk menerapkan Islam secara menyeluruh, baik di bidang kesehatan, ekonomi, maupun bidang lainnya.

‎Sejatinya solusi Islamlah yang paling paripurna karena berasal dari Sang Pembuat Hukum, yaitu Allah Swt. Terutama kesehatan merupakan kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara. Negara harusnya menjamin pemenuhan kesehatan secara gratis setiap individunya, baik itu orang dewasa, anak balita, ataupun remaja. Karena semuanya berhak mendapat pelayanan kesehatan. Bahkan di dalam Islam jargon-jargon yang miskin tidak boleh sakit tidak ada. Yang ada, pemerintah dengan terbuka melayani semua kalangan dengan sepenuh hati tanpa embel-embel apa pun.

‎Selain itu, negara mengelola layanan kesehatan sendiri tanpa bantuan atau menyerahkan sepenuhnya pada swasta. Begitu pula sumber dananya dari Baitul Mal, yaitu dari pos pemasukan zakat, kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, rikaz, usyur, wakaf, hibah, sedekah, dan nawaib.

‎1. Zakat adalah salah satu sumber pendapatan terpenting dan wajib bagi kaum muslimin. Zakat terdiri dari dua jenis, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.

‎2. Kharaj adalah pajak atas tanah yang diperoleh oleh kaum muslimin melalui penaklukan (futuhat) atau perjanjian damai, yang tanahnya tetap dikelola oleh pemilik aslinya (nonmuslim).

‎3. Jizyah adalah pajak per kepala yang dikenakan kepada penduduk nonmuslim (dzimmi) yang tinggal di negara Islam. Sebagai imbalannya, negara menjamin perlindungan keamanan, jiwa, dan harta mereka, serta membebaskan mereka dari wajib militer.

‎4. Ghanimah (rampasan perang) adalah harta yang diperoleh dari musuh dalam peperangan. Berdasarkan hukum Islam, 4/5 bagian dibagikan kepada prajurit yang bertempur, dan 1/5 bagian (disebut khumus) diserahkan ke Baitulmal untuk dikelola bagi kepentingan umum, kerabat Nabi, anak yatim, dan orang miskin.

‎5. Fai adalah harta yang diperoleh dari musuh tanpa melalui pertempuran (misalnya musuh menyerah sebelum perang). Harta ini menjadi hak penuh Baitulmal untuk kepentingan kemaslahatan umum.

‎6. Usyur (bea cukai) adalah pajak perdagangan yang dikenakan atas barang dagangan yang melewati perbatasan negara. Kebijakan ini diterapkan sebagai asas timbal balik terhadap pedagang dari negara asing yang memungut pajak atas pedagang muslim.

‎7. Rikaz (harta karun) adalah harta terpendam yang ditemukan. Dalam Islam, penemu harta karun wajib mengeluarkan 1/5 (20%) bagian ke Baitulmal.

‎8. Wakaf, hibah, dan sedekah adalah pemasukan yang bersifat sukarela dari kaum muslimin yang ditujukan untuk kepentingan umum, yang pengelolaannya diserahkan kepada negara.

‎9. Nawaib (pajak tambahan) adalah pajak yang dikenakan kepada kaum muslimin yang kaya pada situasi darurat, ketika Baitulmal mengalami kekurangan dana untuk membiayai kebutuhan mendesak negara (seperti pertahanan).

Begitu kayanya Islam dalam mengurus rakyatnya tanpa ada satu pun yang dilalaikan. Semua aturan Islam memang dibuat berdasarkan hukum Allah sehingga mampu menyejahterakan rakyat. Masalah kesehatan pun akan teratasi dengan mudah, akan gratis bagi rakyat tanpa terkecuali kepada siapa pun. Bahkan tidak ada penonaktifan dan pengurusan yang cukup rumit, karena rumah sakit terbuka bagi siapa saja.

Wallahualam bissawwab. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic