Ambisi Swasembada di Tengah Jerat Resiprokal
OPINI
Oleh Elfia Prihastuti, S.Pd.
Pratisi Pendidikan
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Indonesia terus memupuk mimpi besar untuk berdaulat di atas tanahnya sendiri melalui swasembada pangan. Namun, di balik narasi kemandirian tersebut, gudang-gudang kita masih sering kali diisi oleh beras, kedelai, hingga daging dari negeri seberang. Ironi ini bukan sekadar masalah kurangnya lahan atau produktivitas petani, melainkan adanya "kontrak mati" berupa perjanjian resiprokal dalam perdagangan internasional.
Dalam perjanjian timbal balik (Agreements on Reciprocal Trade) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump tertera bahwa Indonesia sepakat mengimpor komoditi pertanian dari negeri Paman Sam senilai US$4,5 miliar (sekitar Rp75 triliun). (bbc.com, 26/2/2026)
Salah satu produk yang akan didatangkan adalah beras sebanyak 1.000 ton. Itulah bagian yang tercantum dalam perjanjian timbal balik tersebut.
Bhima Yudistira Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyayangkan keberadaan perjanjian tersebut. Program swasembada pangan yang selalu didengungkan pemerintah akan terganggu dengan rencana impor 1.000 ton beras dari AS. (detikfinans.com, 25/2/2026)
Jerat Tarif dan Swasembada
Tidak dapat dimungkiri Indonesia terlanjur masuk jerat Presiden AS, Donald Trump. Melalui perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) Indonesia diwajibkan mengimpor beragam komoditas pertanian Amerika Serikat.
Tanda tangan ART terlanjur dibubuhkan Presiden Prabowo pada tanggal 19 Februari 2026 di Washington DC. Perjanjian yang tertuang dalam dokumen Implemetation of The Agreement Toward new Golden Age US-Indonesia Allience itu akan berlaku 90 hari setelah proses hukum di negara masing-masing rampung.
Walaupun sebenarnya pada tanggal 20 Februari Mahkamah Agung telah membatalkan kebijakan tarif resiprokal, tetapi Indonesia masih harus terikat dengan kesepakatan itu. Hal ini mengingat ada kausul khusus yang mengatur pembatalan perjanjian yaitu pasal 74 AS-RI.
Jika salah satu pihak memberitahukan mengakhiri perjanjian secara tertulis yang didahului konsultasi dengan pihak lain maka perjanjian itu baru bisa diakhiri. Dengan demikian, pembatalan itu akan benar-benar berakhir setelah 30 hari setelah tanggal pengakhiran pembatalan. Jeda waktu dimaksudkan agar perjanjian itu bisa dievaluasi dan diubah (diamandemen) sewaktu-waktu berdasarkan permohonan tertulis masing-masing pihak.
Namun, tampaknya Indonesia tidak memilih langkah tersebut dengan alasan menghormati dinamika politik di dalam negeri AS. Pemerintah yakin bahwa perjanjian itu menguntungkan meski Presiden Prabowo meminta pemetaan risiko atas perjanjian tersebut.
Namun, berbagai kekhawatiran muncul terhadap ART seiring dinamika perjanjian. Salah satunya di sektor pertanian. AS menjerat RI untuk mendatangkan komoditas pertanian AS ke RI. Hal yang menakutkan, AS telah menetapkan volume impor dan tidak memberikan ruang bagi Indonesia untuk menakarnya dengan neraca komoditas.
Komoditas impor yang ditetapkan volume di antaranya beras senilai 1.000 ton pertahun, daging sapi dan produk turunannya harus lebih dari 50.000 ton pertahun, etanol dan kapas masing-masing sejumlah 1.000 ton dan 150.000 ton pertahun.
Ada juga komoditas yang diwajibkan impor dalam kurun waktu lima tahun seperti, kedelai dan gandum masing sebesar 3,5 ton dan 2 ton. Setelah lima tahun RI harus mengimpor kedelai lebih dari 2,5 ton per tahun dan gandum lebih 1,3 ton per tahun.
Impor sejumlah komoditas pertanian tentu mengkhawatirkan bagi swasembada pangan Indonesia. Ini mengingat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Indonesia telah swasembada beras pada tahun 2025.
Kontradiksi antara janji swasembada dan realita impor sebesar 1000 ton ini sering kali menjadi titik api perdebatan publik. Secara politis, angka tersebut dianggap sebagai kekalahan narasi kedaulatan pangan. Namun, secara teknis perdagangan internasional, hal ini merupakan konsekuensi logis dari perjanjian resiprokal.
Dalam diplomasi ekonomi, "tidak ada makan siang gratis" agar produk unggulan Indonesia seperti manufaktur atau perkebunan bisa menembus pasar negara mitra dengan tarif rendah, Indonesia sering kali harus memberikan konsesi berupa akses pasar bagi komoditas pangan mereka.
Ketegangan ini menunjukkan bahwa swasembada di era modern tidak bisa lagi dimaknai sebagai isolasi total dari pasar global. Ketika pemerintah menandatangani kesepakatan impor 1000 ton beras, mereka sebenarnya sedang melakukan barter akses pasar yang lebih luas untuk sektor lain.
Namun, tantangannya adalah bagaimana menjaga agar arus masuk beras tersebut tidak menghantam harga gabah di tingkat petani lokal. Pada akhirnya, kebijakan ini mengungkap sebuah realitas pahit bahwa ambisi swasembada sering kali harus bertekuk lutut di hadapan komitmen hukum internasional yang mengikat, memaksa pemerintah untuk menyeimbangkan antara idealisme kedaulatan dengan pragmatisme ekonomi global.
Dalam politik ekonomi global, beras dan komoditi pangan sering kali menjadi komoditas politik yang memengaruhi posisi tawar suatu negara. Impor dengan perjanjian rentan bagi negara kapital untuk menekan negara importir secara lebih luas.
Dominasi Kapitalisme
Dalam kitab Mafahim Siyasiyah yang ditulis oleh Syeikh Taqyudin an Nabhani dinyatakan bahwa thariqah yang dijalankan oleh Blok Kapitalis untuk mengimplementasikan fikrah-nya adalah dengan penjajahan (imperialisme), yakni pemaksaan dominasi politik, militer, budaya, ekonomi, atas bangsa-bangsa yang dikuasai untuk dieksploitasi.
Perjanjian resiprokal sejatinya membuktikan dominasi kapitalisme saat ini. Kapitalisme menempatkan mekanisme pasar dan berorientasi pada kepentingan para kapital. Masalah impor dengan penentuan volume sejatinya tidak bisa dipahami sebagai isu perdagangan semata. Lebih dari itu, ini adalah sebuah konsep penjajahan yang dikemas melalui sebuah perjanjian.
Konsep Islam
Konsep kapitalisme jelas bertentangan dengan syariat Islam yang mengedepankan kedaulatan pengeloaan sumber daya strategis oleh negara untuk kemaslahatan umat. Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim seharusnya diatur oleh syariat Islam.
Islam bukan sekadar akidah ruhiyah. Lebih dari itu ia adalah aturan yang mampu diimplementasikan dalam kehidupan. Untuk itu ada aturan komprehensif yang dapat digunakan mengatur kehidupan di berbagai lini kehidupan. Baik individu, masyarakat, dan negara.
Politik ekonomi Islam membutuhkan swasembada pangan untuk membangun kedaulatan pangan. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu warga negara. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban negara memenuhi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri.
Hal itu merupakan tanggung jawab negara sebagai raa'in. Hal yang harus dipahami oleh kaum muslim bahwa perjanjian timbal balik dengan negara besar dapat dijadikan alat penjajahan ekonomi. Perjanjian resiprokal merupakan pintu masuk bagi penjajahan ekonomi AS ke RI dan negara lainnya sebab AS adalah negara berideologi kapitalisme.
Pada akhirnya negara itu melemah dan dominasi intervensi bagi ekonomi domestik makin tak terbendung. Politik ekonomi Islam mempunyai aturan yang menyelisihi aturan kapitalisme. Orientasi utamanya adalah tercapainya kebutuhan pokok bagi seluruh warganya.
Rasulullah saw. bersabda:
"Barang siapa di antara kalian bangun terbangun di pagi hari dalam keadaan aman di tempat tinggalnya, sehat badannya memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan telah dihimpunkan baginya seluruh dunia. (HR. At Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya)
Allah juga melarang bergantung pada negara kafir. Hal ini tertuang dalam surah An Nisa ayat 141. Hukum syarak menjadi landasan dalam politik ekonomi, di antaranya pengaturan produksi dan distribusi.
Negara dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dipenuhi secara tidak langsung, yakni menyediakan lapangan kerja, harga pangan yang sangat terjangkau di pasar. Ketersediaannya mencukupi kebutuhan masyarakat dan menghilangkan distorsi pasar. Melalui mekanisme tersebut negara dituntut memenuhinya dengan menggenjot segala potensi yang ada di dalam negeri.
Namun, Islam tidak melarang kerja sama perdagangan dengan orang kafir. Tentu saja dengan memperhatikan status negara kafir tersebut terhadap Daulah Islam. Larangan keras bagi kaum muslim untuk melakukan kerja sama dengan kafir harbi fi'lan yang jelas-jelas memusuhi umat Islam, seperti Amerika Serikat.
Satu-satunya hubungan yang dimiliki adalah hubungan perang. Aktivitas ekspor-impor hanya diperkenankan dengan kafir muahid yakni negara kafir yang memiliki perjanjian dengan Daulah Islam. Tentu melalui persyaratan yang tidak menyelisihi hukum syarak, seperti komoditasnya halal dan tidak membahayakan posisi kaum muslim. Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar