Data WNI Terancam Disalahgunakan Akibat Kerjasama Global



OPINI 

Oleh Tutik Haryanti 

Pegiat Literasi 


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Data pribadi bagi setiap individu menjadi bagian terpenting dalam kehidupan sehari-hari. Dengan data ini akan memudahkan setiap individu dalam beraktivitas. Seperti, bermedia sosial, berbelanja, layanan kesehatan, pendidikan, membayar pajak dan sebagainya.


Data adalah aset bernilai tinggi. Oleh sebab itu, menjadi permasalahan yang sangat berbahaya bila data pribadi diketahui atau bahkan diserahkan kepada pihak lain, karena kemungkinan besar data tersebut dapat disalahgunakan. Sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang telah melakukan transfer data WNI kepada AS.


Menjadi pertanyaan kita, apa alasan Indonesia transfer data WNI kepada AS? Apakah pemerintah benar dapat melindungi data warga? Berbahayakah bagi WNI? Dan seperti apa perlindungan data warga dalam pandangan Islam?


Alasan Transfer Data


Dikutip dari Merdeka.com (22-02-2026), pemerintah Indonesia memastikan data WNI yang ditrasnfer tidak akan disalahgunakan oleh AS. Hal ini ditegaskan oleh Haryo Limanseto (Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian), bahwa transfer data yang disepakati dalam perjanjian The Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi.


Menurut Haryo, data tersebut untuk keperluan bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas bagi layanan e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya. Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.


Dalam hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, telah mengingatkan agar tidak sembarangan dalam transfer data ke AS. Meutya juga menyatakan, bila tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, tetapi tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.


Data Pribadi Komoditas Bernilai Tinggi


Di era digital, data adalah emas baru. Setiap klik, unggahan, transaksi, hingga rekam jejak lokasi menyimpan nilai ekonomi tinggi dalam arus kerja sama global yang kian masif. Oleh karena itu, data WNI menjadi aset strategis yang diperebutkan. Terlebih di sistem kapitalisme global hari ini, data tidak lagi sekadar informasi pribadi, melainkan komoditas bernilai tinggi yang dapat diperjualbelikan, dianalisis, dan dimonetisasi.


Begitulah logika kapitalisme, segala sesuatu akan dinilai dari potensi keuntungan. Maka dari itu, melihat populasi besar seperti Indonesia, data WNI akan menjadi pasar empuk bagi para kapitalis. Ketika infrastruktur digital, server, pusat data, dan sistem cloud bergantung kepada perusahaan asing, maka secara tidak langsung kedaulatan data akan mudah tergerus.


Rentan Penyalahgunaan Data


Tergerusnya kedaulatan data WNI ini tak lepas dari kerja sama global yang dilakukan pemerintah Indonesia bersama AS yang tercantum dalam perjanjian ART. Mungkin negara memiliki regulasi, tetapi bila penyimpanan dan pengelolaan data berada di pihak asing (luar yurisdiksi nasional), maka pengawasan akan menjadi lemah. Akibatnya, tekanan global bisa terjadi melalui jalur non-militer, antara lain sanksi digital, pembatasan teknologi, dan eksploitasi data strategis.


Oleh sebab itu, akan rentan terjadi penyalahgunaan data yang sangat luas. Di antaranya, pencurian identitas, penipuan finansial, peretasan akun, hingga manipulasi opini publik. Lebih jauh lagi, data kesehatan, data kependudukan, atau data biometrik dapat disalahgunakan untuk kepentingan intelijen dan pengawasan massal. Dalam konteks global, data bahkan bisa menjadi alat tawar-menawar politik.


Sementara itu, masyarakat sering kali tidak menyadari betapa berharganya data pribadi mereka. Banyak yang dengan mudah menyetujui syarat dan ketentuan panjang tanpa membaca. Padahal, di situlah hak-hak mereka sering kali dilepaskan. Di sinilah pentingnya pendidikan literasi digital bagi publik, agar warga lebih waspada. Sebab, data pribadi adalah hak individu. Ketika data diambil tanpa persetujuan yang jelas atau digunakan di luar tujuan awal, itu sejatinya bentuk pelanggaran hak.


Kewajiban Negara Melindungi Data WNI


Negara memiliki kewajiban melindungi hak warganya. Konstitusi menjamin perlindungan warga negara. Maka, perlindungan data bukan sekadar isu teknis, melainkan isu kedaulatan, dan hak asasi. Negara harus memastikan bahwa setiap kerja sama global di bidang digital tidak mengorbankan keamanan data warga. Regulasi yang tegas, pengawasan ketat, serta sanksi berat terhadap pelanggaran harus menjadi prioritas.


Namun, perlindungan regulatif saja tidaklah cukup. Ketergantungan infrastruktur digital pada pihak asing harus dikurangi. Negara perlu membangun pusat data nasional yang mandiri, mengembangkan teknologi lokal, serta memperkuat talenta digital dalam negeri. Kemandirian ini bukan berarti menutup diri dari dunia, tetapi memastikan bahwa kerja sama berlangsung setara. 


Ketika seluruh sistem bergantung pada teknologi luar, maka risiko tekanan global semakin besar. Jika suatu saat terjadi konflik kepentingan, akses terhadap layanan digital bisa dibatasi. Ini bukan sekadar spekulasi, melainkan realitas geopolitik modern. Digitalisasi memang memudahkan, tetapi juga membuka pintu kerentanan baru.


Perlindungan Data dalam Perspektif Islam 


Dalam perspektif Islam, menjaga privasi dan kehormatan individu adalah sebuah kewajiban. Bocornya data pribadi dianggap dapat merusak harkat dan martabat individu.


Allah Swt. berfirman,

"Agar kaum beriman tidak melakukan tajassus (mencari-cari kesalahan atau memata-matai)." (QS. Al-Hujurat [49]: 12)

Prinsip ini relevan dengan era digital. Mengakses dan menyebarkan data tanpa izin termasuk bentuk pelanggaran terhadap hak individu.


Rasulullah saw. menegaskan bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab sepenuhnya atas rakyat yang dipimpinnya. Artinya, negara wajib menjadi pelindung, bukan sekadar pengawas pasif. 


Sebab, perlindungan data bukan soal teknologi melainkan sebuah amanah rakyat yang harus dijaga dan kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Ketika negara menggunakan data warganya untuk hal lain di luar tujuan awal atau menjualnya termasuk khianat.


Dalam kaidah fikih menegaskan tidak boleh ada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, termasuk penyalahgunaan data. Negara wajib menjamin keamanan informasi dengan menegakkan hukum terhadap pelanggar, sesuai tujuan syariat untuk kemaslahatan umat.


Khatimah


Dengan demikian, perlindungan data harus menjadi prioritas nasional. Negara tidak sembarang memberikan data, meski itu untuk kerja sama global. Ini jelas sangat berbahaya, apalagi di sistem kapitalisme yang hanya memprioritaskan keuntungan semata, tanpa memikirkan kerugian yang harus ditanggung warga sebagai pemilik data.


Oleh karena itu, pentingnya kedaulatan digital yang bukan hanya slogan melainkan kebutuhan nyata, agar WNI tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi tetap menjadi pemilik sah atas identitas dan datanya sendiri. Ini semua dapat terwujud hanya di bawah sistem Islam, data umat akan tetap aman.


Wallahualam bissawab.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan