Dua Labu Pembawa Pilu
OPINI
Oleh Yuli Ummu Raihan
Muslimah Peduli Generasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Peristiwa nahas menimpa seorang laki-laki berinisial MI (56) yang tewas setelah dianiaya oleh UA (41) penjaga kebun karena terpergok mencuri dua buah labu siam. Cucum, adik korban menceritakan bahwa ia melihat sendiri kakaknya dianiaya. Namun, tidak melakukan apa pun karena takut menjadi sasaran emosi dari tersangka. Labu siam yang dicuri itu rencananya akan dimasak dan dimakan untuk berbuka puasa bersama ibunya yang sudah renta Mak Ining (99).
Kejadian ini terjadi pada Sabtu 28/2/2026 di Kabupaten Cianjur. Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menyebut kasus ini tidak lepas dari faktor kemiskinan dan keterbatasan ekonomi korban. Sebagai pemimpin daerah ia merasa harus bertanggung jawab dan tidak ingin kejadian serupa terjadi kembali.
Berdasarkan data, korban adalah penerima sejumlah bantuan sosial seperti BLT, BPJS, dan bantuan pangan beras. Bupati berjanji akan mengurus ibu korban dan akan memperketat pendataan dan pengawasan terhadap warga tidak mampu dan kelompok rentan ekonomi. Ia juga berharap pemerintah kecamatan, desa, serta perangkat RT dan RW di lingkungan masing-masing memiliki kepekaan terhadap kondisi warganya. (TribunJatim.com, 4/3/2026)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengundang keluarga dan aparat desa setempat untuk menelaah kronologi kasus pencurian yang berujung kematian ini. Ringkasnya ada kelalaian dan ketidakpekaan sosial dari kejadian ini. Adik korban tidak segera membawa korban ke layanan kesehatan dengan alasan kartu BPJSnya tidak ditemukan. Ia juga tidak melaporkan kejadian tersebut pada aparat desa sehingga aparat desa mengetahui kasus ini setelah korban meninggal dunia.
Di sisi lain, istri dari penjaga kebun yang aniaya korban juga meminta keadilan karena imbas dari viralnya kasus ini anaknya malu dan tidak mau sekolah. Kasus ini tentu membuka mata kita semua bahwa masih banyak masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan, mereka tidak memiliki kemampuan untuk mencukupi kebutuhannya. Mencuri adalah perbuatan dosa besar dan tidak boleh kita benarkan.
Akan tetapi, juga tidak boleh melakukan tindakan semena-mena bahkan sampai menghilangkan nyawa pelakunya. Apalagi yang dicuri nilainya seberapa dan hanya sekadar untuk dimakan. Lebih miris lagi hal ini terjadi di bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan banyak kebaikan salah satunya berbagi dengan sesama.
Kesenjangan ekonomi adalah salah satu dampak dari penerapan sistem kapitalis. Di mana harta berputar hanya di segelintir orang. Sistem ini juga meniscayakan terjadinya kemiskinan secara struktural. Sistem ekonomi kapitalis lebih mengembangkan sektor finansial yang spekulatif dibanding sektor riil sehingga memicu terjadinya krisis lapangan pekerjaan.
Masyarakat harus menanggung sendiri biaya kehidupan karena tidak ada jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dari negara. Kemiskinan sering kali memicu seseorang untuk melakukan kemaksiatan salah satunya mencuri. Hal ini kadang terpaksa dilakukan karena mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mencukupi kebutuhan pokoknya. Perut yang lapar terkadang tidak bisa membuat seseorang berpikir jernih. Alhasil, mencuri menjadi pilihan terakhir untuk bertahan.
Di sisi pelaku bisa jadi ini efek tekanan pekerjaan yang dihadapi. Sebagai penjaga kebun mungkin dia merasa ada tanggung jawab dan terbawa emosi sehingga melakukan perbuatan keji ini. Kondisi saat ini sering kali membuat seseorang mudah tersulut emosi dan tidak bisa memikirkan efek buruk dari perbuatannya. Hari ini kita banyak mendengar kasus pencurian, pembegalan, hingga pembunuhan, seolah semua itu sudah biasa.
Pandangan Islam Terkait Pencurian
Dalam Islam, mencuri adalah dosa besar yang ancaman hukumannya ditentukan langsung oleh Allah Swt.. Dalam QS. Al-Maidah ayat 38 Allah berfirman:
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan kedua sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan, dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Allah juga berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap hakim dengan cara jahat untuk mendapatkan sebagian harta manusia yang pernah dimiliki sedang kami mengetahui."
Mencuri adalah salah satu jalan yang batil untuk mendapatkan rezeki. Manusia didorong untuk berusaha sesuai kemampuannya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syariat seperti bekerja, berburu, menggali hasil bumi, dan lainnya.
Islam tidak membenarkan perbuatan mencuri kecuali dalam kondisi darurat yang mengantarkan kepada kematian. Hal ini pernah dipraktikkan oleh Khalifah Umar bin Khattab dalam kasus pencurian yang dialami oleh seseorang dari Muzainah. Untanya dicuri oleh pembantu Hatib bin Abi Balta'ah dan Umar diminta untuk memotong tangannya. Singkat cerita akhirnya Umar melepaskan pencuri itu dan meminta ganti rugi dua kali harga unta tersebut.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda: "Akan datang seorang pencuri yang terikat tangannya, kemudian dia mengakui perbuatannya, maka hukuman dijatuhkan kepadanya, sesudah itu dia dihukum dengan had yang telah ditentukan. Kemudian dia dihadapkan kepada Tuhan di hari kiamat dan apabila Tuhan mengetahui perbuatannya, ia mengakui dosanya dan telah dihukum di dunia, maka diampuni dosanya." (Shahih Bukhari)
Sebagian ulama berpendapat bahwa pencuri yang mencuri karena lapar maka dia tidak dipotong tangannya melainkan dicambuk dan membayar denda. Sementara hadis lain dari Ibnu Abbas mengatakan Rasulullah saw. pernah didatangi seorang laki-laki yang mengaku mencuri dari temannya sebesar satu dinar, maka Rasulullah saw. menyuruh laki-laki tersebut mengganti satu dinar atau dipenjara atau dipukul.
Dalam Islam, seseorang yang terpaksa mencuri karena kelaparan sebenarnya merupakan tanggung jawab negara. Mencuri yang dibolehkan juga harus diteliti dulu, memang untuk bertahan hidup (makan sekadarnya) bukan berlebihan atau menimbun kekayaan.
Sementara untuk pelaku yang sudah main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa orang lain telah melakukan kezaliman yang besar. Dalam Islam, ini dikategorikan pembunuhan dan pelaku wajib dikisas atau membayar diyat (denda) apalagi dimaafkan oleh keluarga korban.
Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua, dari sisi individu untuk senantiasa terikat dengan hukum syariat. Memenuhi kebutuhan harus dengan jalan yang baik bukan mencuri, karena mencuri tetaplah perbuatan dosa sekecil apa pun barang yang dicuri tersebut.
Masyarakat juga harus tolong menolong dalam kebaikan, tidak mengedepankan emosi, apalagi sampai main hakim sendiri. Semua bisa dibicarakan dengan baik. Penjaga kebun seharusnya menegur terlebih dahulu dengan kata-kata yang bisa membuat pelaku menyadari kesalahannya. Jika ternyata labu itu benar-benar dibutuhkan alangkah baiknya diikhlaskan saja sebagai sedekah. Apalagi di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, sangat dianjurkan untuk berbagi makanan kepada orang-orang yang berpuasa. Wallahualam bishawab.

Komentar
Posting Komentar