Guru Tak Boleh Mendua
OPINI
Oleh Arda Sya'roni
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org-"Guruku tersayang. Guru tercinta. Tanpamu apa jadinya aku. Tak bisa baca tulis. Mengerti banyak hal. Guruku terimakasihku." Sepenggal lirik lagu 'Guruku Tersayang' ini seringkali kita dengarkan, apalagi saat kelulusan, kenaikan kelas dan hari guru. Pahlawan tanpa tanda jasa, demikianlah julukan yang disematkan pada profesi guru sejak dulu. Meskipun saat ini julukan yang diberikan pada guru adalah 'beban negara', tetapi hal itu tak mematahkan semangat guru untuk mencerdaskan anak bangsa.
Guru, sebuah profesi mulia yang kini mulai jarang dilirik anak muda. Padahal dahulu profesi ini banyak didamba anak kecil, terlihat keren dan mulia. Namun, saat ini profesi guru jarang diminati. Bukan tanpa sebab, gaji guru yang minim, apalagi gaji guru honorer yang bahkan jauh lebih rendah dari petugas MBG menjadikan profesi guru tak lagi menjadi sebuah pilihan cita-cita. Tak hanya itu, tugas administrasi yang bikin ribet dan cukup menyita waktu semakin membuat pemuda saat ini berpikir puluhan kali untuk menjalani profesi sebagai guru. Kasus wali murid membawa guru ke meja hijau karena mendisiplinkan murid, murid mengeroyok guru juga kerap terjadi, dan bahkan beberapa hari lalu seorang guru dipidanakan sebab 'mendua' dalam menjalani profesi dimana kedua profesi itu digaji dari anggaran negara.
Rangkap Jabatan dalam Kapitalisme
Dikutip dari bbc.com, 27-02-2026, Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, diduga merugikan negara sebesar Rp118 juta akibat rangkap jabatan. Dia lantas ditahan kejaksaan lantaran dianggap korupsi. Misbahul selain sebagai guru honorer diketahui merangkap juga sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Kendati demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, selaku pemegang berkas perkara, memutuskan menghentikan penyidikan per 25 Februari 2026. Alasan pembebasan adalah tidak ditemukannya niat untuk mengambil keuntungan, selain itu juga karena sudah dipulihkannya "kerugian negara" senilai Rp118 juta.
Kasus guru honorer yang merangkap jabatan ini dipidanakan sebab telah melanggar klausul kontrak yang menegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes. Namun, menurut Profesor Anna Erliyana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia bidang studi hukum administrasi negara, sesuai dengan UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyatakan bahwa guru bukan pejabat (struktural), melainkan sebuah profesi. Lebih lanjut Anna menjelaskan bahwa gaji guru honorer jauh dari kata layak, maka wajar jika mencari penghasilan tambahan.
Besaran gaji guru GTT/honorer di Kabupaten Probolinggo yang memiliki SK sekolah hanya di kisaran Rp300.000 - Rp900.000. Sedangkan GTT yang memiliki SK Bupati digaji Rp1.25 juta. Adapun gaji yang diterima Misbahul sebagai PLD sebesar Rp2,2 juta. Berdasarkan fakta ini menunjukkan bahwa gaji yang diterima Misbahul baik sebagai guru maupun sebagai PLD, keduanya masih berada di bawah UMR.
Ironisnya, kasus Misbahul yang meskipun gaji dari kedua profesinya digabung masih tetap di bawah UMR, lantas bagaimana dengan para wakil menteri yang sebagian dari mereka juga merangkap sebagai ketua BUMN. Bahkan polisi dan tentara pun banyak yang merangkap jabatan. Bukankah mereka bahkan menerima gaji yang lumayan fantastis. Bukankah itu bukan merupakan bentuk korupsi? Namun, mengapa mereka seakan dilindungi, tidak dipidanakan?
Beginilah fakta yang terjadi bila sistem kapitalis yang menjadi landasan kekuasaan negara. Hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Hukum bisa dibeli dan dipermainkan sesuai kepentingan individu. Kapitalisme akan menjadikan hukum manusia sebagai hukum yang mengatur kehidupan manusia. Sedangkan manusia hanyalah makhluk yang lemah, terbatas dan bergantung dengan yang lainnya. Oleh sebab itu manusia tidak layak menjadikan akal pikiran manusia yang terbatas itu sebagai hukum yang mengatur urusan manusia. Manusia juga akan cenderung mendahulukan kepentingannya di atas kepentingan lainnya. Kapitalisme hanya melahirkan penguasa dan pejabat negara bermental pengecut, mengeluarkan peraturan, tetapi justru melanggarnya. Hukum yang dibuat hanya diberlakukan untuk rakyat jelata, sebaliknya demi mempertahankan kekuasaannya hukum akan seketika direvisi. Adanya rangkap jabatan guru honorer ini sebagai bukti bahwa bukanlah permasalahan moral personal semata tetapi karena adanya celah aturan, lemahnya administrasi, dan tidak terjaminnya kesejahteraan dalam sistem kapitalisme.
Jabatan dalam Daulah Islam
Selama masa pemerintahan Islam pada masa khilafah, tidak pernah ada larangan rangkap jabatan secara mutlak. Namun, memiliki aturan dan batasan yang ketat. Dalam Khilafah, rangkap jabatan tidak mutlak dilarang, tetapi tidak diperbolehkan jika terjadi tumpang tindih fungsi kontrol dan eksekusi, menghilangkan mekanisme kontrol, dan mengarah pada kezaliman atau penyalahgunaan amanah.
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari no. 2554, Muslim no. 1829)
Meskipun diperbolehkan untuk rangkap jabatan dalam khilafah, tetapi tiap pemimpin yang terikat dengan syariat akan memegang teguh hadits di atas. Kalaupun ads rangkap jabatan, hal itu hanya karena amanah yang dibebankan, bukan sebagai jalan untuk meraup kekayaan lebih banyak. Karena dalam Islam, jabatan bukan sekadar kekuasaan, melainkan sebuah amanah besar dengan pertanggungjawaban yang besar pula. Penguasa ataupun pemangku jabatan dalam negara Islam adalah ra'in (pelayan) yang wajib melayani rakyat dengan sepenuh hati.
Penguasa dalam Islam bukanlah diktator yang mudah mempermainkan jabatannya. Para pemangku jabatan ini wajib tunduk dan menjalankan kekuasaannya di atas syariat Islam. Penguasa dan para pemangku jabatan dalam khilafah akan bekerja dengan keimanan penuh dan hanya untuk rida Allah semata. Syariat Islam yang menjadi pijakan hukum pemerintahan turut mendukung lahirnya penguasa yang penuh amanah dan ketaatan ini.
Selain itu para penunjang pendidikan seperti guru, pengajar Al-Quran dan penulis buku akan mendapatkan gaji yang fantastis. Hal ini karena negara sangat mengapresiasi jasa para pendidik tersebut.
Khatimah
Rangkap jabatan dalam kapitalisme rawan terjadi karena bersandar pada hukum buatan manusia yang mudah dipermainkan. Pada rakyat bawah, rangkap jabatan sebagai bukti bahwa kesejahteraan tidak diraih, bahwa keringat mereka tidak dibayar dengan layak. Sebaliknya pada rakyat atas, rangkap jabatan membuktikan bahwa mereka haus kekuasaan. Jabatan hanyalah sarana untuk mencari kepuasan materi dan pundi-pundi rupiah penambah kekayaan. Maka, sangatlah sulit untuk meraih kesejahteraan dan kedamaian bila kapitalisme menjadi pijakan dalam bernegara.
Sedangkan dalam khilafah, rangkap jabatan diperbolehkan. Namun, karena ketaatan dan kesadaran tiap individu bahwa jabatan adalah amanah dengan pertanggungjawaban yang sangat berat, maka rangkap jabatan sangat jarang terjadi. Selain itu tiap individu akan memperoleh gaji yang layak dengan peluh yang mereka keluarkan, sehingga kesejahteraan pun diraih. Secara ringkas, khilafah menekankan pada efektivitas kerja dan tidak adanya konflik kepentingan, sehingga rangkap jabatan yang dapat menurunkan kinerja atau keadilan tidak diperbolehkan.
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar