Ironi Negeri Agraris: Masih Impor 1.000 Ton Beras
OPINI
Oleh Rati Suharjo
Penulis Artikel Islami di Era Digital
Muslimahkaffahmmedia.eu.org-Indonesia sejak lama dikenal sebagai negeri agraris. Julukan ini bukan tanpa alasan. Bentang alam yang subur, curah hujan yang melimpah, serta hamparan lahan pertanian yang luas menjadikan negeri ini memiliki potensi besar dalam sektor pertanian. Sejak masa lampau, masyarakat Nusantara hidup dari hasil bumi—padi, palawija, hingga berbagai komoditas lain yang tumbuh subur di tanah yang kaya unsur hara.
Dengan potensi alam yang demikian besar, Indonesia seharusnya mampu menjadi negara yang mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Bahkan bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi salah satu lumbung pangan dunia. Sumber daya alam yang melimpah serta tenaga kerja yang besar di sektor pertanian menjadi modal penting untuk mewujudkan kemandirian pangan tersebut.
Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan sebuah ironi. Indonesia menyetujui untuk mendatangkan sekitar 1.000 ton beras dari Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan timbal balik antara kedua negara. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan, terlebih di tengah klaim keberhasilan program swasembada pangan serta upaya pemerintah membangun lumbung pangan nasional.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen perjanjian perdagangan resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade) yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Indonesia akan mengimpor berbagai komoditas pertanian dari Amerika Serikat dengan nilai mencapai sekitar US$4,5 miliar atau setara kurang lebih Rp75 triliun sebagai bagian dari kerja sama perdagangan kedua negara. (bbcnews.com, 26-2-2026)
Kebijakan impor ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin negara yang memiliki tanah subur, iklim yang mendukung pertanian, serta jutaan petani justru masih bergantung pada pasokan beras dari negara lain? Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi besar yang dimiliki dengan kebijakan yang dijalankan.
Salah satu persoalan utama yang dihadapi sektor pertanian saat ini adalah makin berkurangnya lahan pertanian produktif. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri, gedung-gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, hingga perumahan. Pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi perkotaan sering kali mengorbankan sektor pertanian yang sejatinya memiliki peran strategis bagi keberlangsungan hidup masyarakat.
Akibat alih fungsi lahan tersebut, luas area pertanian terus menyusut. Lahan yang sebelumnya menjadi sumber produksi pangan perlahan hilang sehingga kapasitas produksi dalam negeri ikut menurun. Kondisi ini tentu berdampak pada ketahanan pangan nasional yang makin rentan terhadap ketergantungan impor.
Dampak lain yang tidak kalah serius adalah berkurangnya jumlah petani. Ketika lahan pertanian makin sempit atau bahkan hilang, banyak petani terpaksa meninggalkan profesinya. Tidak sedikit yang akhirnya menjual tanahnya kepada pengembang atau korporasi, lalu beralih pekerjaan menjadi buruh, pedagang kecil, atau pekerja di sektor informal lainnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sektor pertanian makin kehilangan daya tarik, terutama bagi generasi muda. Regenerasi petani berjalan lambat, sementara jumlah petani yang ada terus menurun. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Indonesia akan makin bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.
Padahal jika potensi yang dimiliki dikelola dengan baik, negara sebenarnya mampu memproduksi kebutuhan beras secara mandiri. Dengan luas wilayah yang besar, teknologi pertanian yang terus berkembang, serta sumber daya manusia yang melimpah, Indonesia memiliki semua syarat untuk mencapai kedaulatan pangan. Sayangnya, potensi tersebut belum dimaksimalkan melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada sektor pertanian dan kesejahteraan petani.
Kondisi ini juga tidak dapat dilepaskan dari sistem kebijakan yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ekonomi yang berjalan, negara cenderung memberikan kemudahan bagi korporasi besar untuk menguasai lahan dalam skala luas. Izin pembangunan kawasan industri, properti, maupun proyek infrastruktur sering kali lebih mudah diberikan dibandingkan upaya perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Akibatnya, kepentingan ekonomi jangka pendek kerap mengalahkan kepentingan strategis dalam menjaga ketahanan pangan. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator, sementara penguasaan lahan dan produksi pangan berada di tangan swasta atau korporasi. Ketika produksi dalam negeri tidak mencukupi, impor pun kerap dijadikan jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Dalam Islam, persoalan pangan merupakan tanggung jawab besar negara terhadap rakyatnya. Negara berkewajiban memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kebutuhan pangan. Oleh karena itu, kebijakan impor bukanlah solusi utama, melainkan pilihan terakhir ketika benar-benar tidak ada alternatif lain.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara akan mengelola sektor pertanian secara serius dan strategis. Lahan pertanian dijaga agar tidak mudah dialihfungsikan, sementara tanah-tanah yang terlantar didorong untuk kembali produktif. Negara juga memberikan dukungan kepada para petani melalui penyediaan sarana produksi, teknologi pertanian, serta sistem distribusi hasil panen yang adil.
Islam juga memiliki mekanisme untuk memperluas lahan produktif melalui konsep ihya’ al-mawat, yaitu menghidupkan tanah mati yang tidak dikelola. Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mendorong masyarakat untuk mengelola lahan yang tidak produktif agar memberikan manfaat bagi kehidupan.
Selain itu, negara dalam Islam berperan sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan rakyat, termasuk pangan, terpenuhi dengan baik.
Dengan pengelolaan yang berorientasi pada kemandirian pangan, negara tidak akan bergantung pada impor sebagai solusi utama. Sebaliknya, negara akan berupaya meningkatkan produksi dalam negeri hingga mampu memenuhi kebutuhan rakyat secara mandiri.
Pada akhirnya, potensi besar negeri agraris seperti Indonesia hanya dapat dimaksimalkan apabila kebijakan pertanian benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Dalam pandangan Islam, hal ini dapat terwujud secara menyeluruh apabila negara menerapkan sistem pemerintahan yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan utama dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya pertanian.
Dengan sistem yang berorientasi pada kemaslahatan umat, lahan pertanian akan terjaga, petani mendapatkan dukungan penuh, dan hasil produksi dikelola secara adil demi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, potensi besar negeri agraris tidak lagi menjadi ironi, tetapi benar-benar menjadi kekuatan untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang kokoh. Wallahu a’lam bish-shawab.

Komentar
Posting Komentar