Melonggarkan Sertifikasi Halal, Negara Menafikan Nilai Ruhiyah
OPINI
Oleh Tri Sundari
Pegiat literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Kebijakan pengecualian terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia berpotensi akan melanggar undang-undang, jika hal tersebut tidak memiliki dasar hukum setingkat dengan undang-undang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, terkait kebijakan yang akan diberikan untuk produk AS yang beredar di Indonesia.
Menurut Prof Nadratuzzaman, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Setelah tanggal tersebut, maka produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan terancam sanksi. Oleh karena itu, jika terdapat pengecualian maka semestinya juga diatur melalui regulasi yang setara. (Republika.co.id, 21/02/2026)
Kesepakatan Melonggarkan Sertifikasi Halal
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi membuka kesepakatan baru dalam kerja sama ekonomi. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump telah menandatangani apa yang disebut "agreement toward a new golden age Indo-US alliance".
Adapun penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS, di sela-sela pertemuan bilateral antara kedua negara. Di dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal.
Jika merujuk pada dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), maka setelah kesepakatan dagang berlaku, Indonesia harus mengizinkan label halal yang dicantumkan sendiri oleh AS, bukan dari Indonesia. Sementara itu, Otoritas Halal Indonesia atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.
Menanggapi kesepakatan baru tersebut, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, meminta agar pemerintah Indonesia tidak tunduk maupun takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal. (mui.or.id, 21/02/2026)
Sertifikasi Halal Dianggap Hambatan dalam Perdagangan
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sejatinya bukan merupakan undang-undang perdagangan semata, melainkan instrumen yang penting untuk perlindungan konsumen khususnya kaum muslim. Oleh karena itu, pendekatan yang hanya menempatkan sertifikasi halal sebagai kerangka hambatan dagang dinilai sangat keliru.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk non halal asal AS. Adapun kesepakatan tersebut merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington pada hari Kamis (20/2/2026).
Dilansir dari situs resmi MUI pada Sabtu (21/2/2026), Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Regulasi tersebut bukan sekadar ketentuan teknis perdagangan, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama yang dijamin oleh konstitusi. Konsumsi halal merupakan kewajiban syariat yang tidak bisa ditukar dengan kepentingan ekonomi. (Kompas.com, 21/02/2026)
Otak-atik Sertifikasi Halal halal ala Kapitalisme
Terkait kesepakatan yang salah satunya adalah produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak kepada masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal. Prof Ni'am menyatakan secara tegas bahwa kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia merupakan masalah yang tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan halal tersebut merupakan bentuk perlindungan dari negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia. (mui.or.id, 21/02/2026)
Meski menyampaikan kritik keras, MUI juga membuka ruang kompromi dalam aspek administratif. Penyederhanaan proses, transparansi pelaporan, hingga efisiensi waktu, dan biaya pengurusan sertifikasi dinilai dapat dibahas lebih lanjut. Akan tetapi penyederhanaan tersebut tidak boleh menyentuh aspek fundamental dari kehalalannya. (Kompas.com, 21/02/2026)
Pada saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal maupun keputusan Menteri Agama terkait produk wajib bersertifikat halal dan lembaga yang mengawasi yaitu Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Sementara itu, dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.
Halal dan haram sejatinya tidak cukup hanya diterapkan pada makanan dan minuman, tetapi juga terhadap produk-produk lain seperti kosmetik, kemasan, dan produk gunaan lainnya. Jangan sampai demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat.
Islam Mengatur secara Tegas Halal dan Jaram
Saat ini Indonesia menerapkan sistem hidup sekuler yang mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang yang lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat.
AS semakin mengokohkan cengkeramannya di Indonesia. Terbukti, sertifikasi halal untuk makanan/sembelihan dari AS dikehendaki dari AS sendiri. Padahal sudah jelas bahwa, AS merupakan negara kafir penjajah yang tidak mempunyai standar halal dan haram dalam hidupnya.
Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, karena menyangkut persoalan iman. Di dalam Islam, negara adalah ra'in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam ketaatan untuk menjauhi yang haram dan hanya mengonsumsi barang halal. Sebagaimana firman Allah Swt., "Makanlah apa yang telah Allah Swt. anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah Swt. yang hanya kepada-Nya kamu beriman". (TQS. Al Maidah: 88)
Regulasi Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah kafah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk ke negara Islam harus memenuhi persyaratan halal.
Ulama sebagai rujukan umat bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal maupun haram suatu produk dan siapa yang berhak menentukan kehalalannya. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan standar halal haram bagi umat Islam.
Umat muslim dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslim. Saat ini, kaum muslim butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi rakyatnya dalam segala hal, termasuk dalam urusan keamanan dan jaminan halal maupun haram.
Negara yang berasaskan aqidah Islam, memiliki standar berbagai kebijakannya halal maupun haram sesuai syari'at Islam. Negara yang akan menerapkan syari'at Islam secara kafah itu adalah Daulah Khilafah.
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar