Membungkam Aspirasi Melalui Ancaman
Oleh Tri Sundari
Pegiat literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Di Indonesia, kebebasan berpendapat telah dijamin konstitusi, utamanya melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hak kebebasan berpendapat tersebut juga dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, yang menekankan kebebasan yang bertanggung jawab, menghormati hukum, serta menjaga ketertiban umum. Akan tetapi, faktanya tidak semua pendapat rakyat bisa diterima oleh penguasa. Sebagaimana yang terjadi pada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada atau BEM UGM Tiyo Ardianto yang telah menyampaikan kritiknya atas kebijakan pemerintah.
Pemerintah Anti Kritik
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, akhir-akhir ini mendapat sejumlah teror dari orang tidak dikenal. Adapun teror tersebut didapat Tiyo, pasca Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melayangkan surat kepada Nations Children Fund (UNICEF) pada Jumat (6/2/2026).
Tidak hanya diteror melalui pesan WhatsApp, akan tetapi Tiyo Ardianto juga mengaku dikuntit serta difoto dari jarak jauh oleh orang tidak dikenal dengan ciri-ciri memiliki badan tegap. Parahnya, teror tersebut kemudian merembet ke keluarga Tiyo Ardianto dan puluhan anggota BEM UGM yang lain.
Menurut Tiyo, pemerintahan Prabowo seringkali tidak tegas terhadap kasus-kasus teror yang terjadi terhadap orang-orang yang kritis. Sikap pasif tersebut dianggap sebagai bentuk kepengecutan yang dilakukan pemerintah.
Tiyo menegaskan, BEM UGM melakukan kritik terhadap program dan kebijakan pemerintah, khususnya mengenai makan bergizi gratis (MBG). Ia menyampaikan bahwa ketika masalah kebangsaan kita adalah kebodohan dan akses pendidikan yang minim, akan tetapi justru direduksi solusinya pada MBG. (Tempo.co, 17/02/2026)
Pembatasan Berpendapat pada Rakyat
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menerima serangkaian teror usai dirinya melayangkan surat ke UNICEF. Adapun Tiyo menyampaikan terkait hak-hak pendidikan, menyusul tragedi yang terjadi pada anak SD berusia 10 tahun yang bunuh diri di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena tidak mampu membeli alat tulis seharga Rp10 ribu. (tvOnenews.com, 22/02/2026)
Amnesty International Indonesia mengecam keras aksi teror kepada Tiyo dan yang lainnya. Amnesty menilai bahwa tindakan intimidasi terhadap mahasiswa merupakan ancaman yang serius terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi di lingkungan kampus. Berdasarkan informasi yang dihimpun, teror terhadap sejumlah mahasiswa telah terjadi sejak 12 Januari 2026. (MetroTVnews.com, 21/01/2026)
Penangkapan dan intimidasi pada aktivis mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah seringkali terjadi di berbagai kampus di seluruh daerah. Padahal kritik para mahasiswa merupakan salah satu kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
Perlunya Reformasi Aparat Penegak Hukum
Kasus teror yang dialami BEM UGM menjadi perhatian luas, karena menyangkut keamanan mahasiswa, serta perlindungan kebebasan akademik di Indonesia. Akademisi mendesak kepada para penegakan hukum agar transparan, sehingga ruang demokrasi di kampus tetap terjaga dari berbagai tekanan, baik tekanan digital maupun tekanan secara langsung.
Seringkali aparat berupaya dengan berbagai cara untuk membungkam para mahasiswa ketika menyampaikan aspirasinya. Aparat lebih cepat dan lebih tegas menindak para mahasiswa daripada menegakkan keadilan pada para koruptor atau orang-orang yang memiliki kekuasaan.
Dalam sistem sekuler, aparat kepolisian yang bertindak sewenang-wenang menjadi sebuah keniscayaan. Sistem sekuler tidak mampu melahirkan sosok polisi yang bersyakhsiyah Islamiyah, sehingga diperlukan reformasi institusi Polri.
Guna melahirkan aparat kepolisian yang memiliki syakhsiyah Islamiyah, perlu adanya revolusi terhadap sistem sekuler dan bersegeralah kembali kepada aturan Allah Swt. dengan menerapkan sistem Islam. Rakyat mengharapkan aparat penegak hukum yang menerapkan aturan Allah Swt., sehingga aparat yang bertugas dapat menjamin keamanan warganya.
Sistem Islam, membentuk aparat yang taat pada aturan Allah. Di dalam Kitab Ajhizah Daulah Al Khilafah, dijelaskan bahwa kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian sejatinya merupakan alat utama negara dalam menjaga keamanan, bukan untuk menyerang rakyat seperti dalam sistem sekuler. Adapun tugas dan fungsi kepolisian diatur dalam undang-undang khusus, sesuai dengan ketentuan hukum syara.
Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka polisi harus mempunyai karakter yang unik, seperti keikhlasan dalam melaksanakan tugasnya, akhlak yang baik, memiliki sikap tawadhu', tidak sombong dan arogan, kasih sayang serta tindak tanduknya baik. Seorang polisi juga harus menjauhi perkara yang syubhat, harus bijak dan lapang dada, menjaga lisannya, berani, jujur, amanah, taat, berwibawa dan tegas.
Untuk mencegah dan menindak beberapa kejahatan yang terjadi di masyarakat, polisi bisa melakukan pengawasan dan penyadaran, barulah kemudian dilakukan eksekusi keputusan hakim terhadap pelaku tindak kejahatan tersebut. Aparat kepolisian tidak boleh menghukum orang yang belum terbukti bersalah.
Saat ini berbagai kasus korban tewas di tangan aparat kepolisian tidak menemukan keadilan. Seringkali kasusnya tenggelam seiring waktu, tanpa ada tindakan tegas pada oknum aparat. Hal ini terjadi karena penguasa yang menerapkan sistem sekuler tidak benar-benar hadir untuk manjadi pembela bagi rakyatnya.
Di dalam Islam setiap korban pembunuhan akan mendapatkan keadilan. Penguasa akan menegakkan diyat 100 ekor unta kepada pelaku pembunuhan. Setiap nyawa akan sangat terlindungi. Firman Allah Swt., "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah Swt. murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (TQS. An-Nisa' Ayat 93)
Sudah saatnya kaum muslim menyuarakan penerapan Islam kafah dalam kehidupan. Masyarakat akan lebih terjaga dan tenteram ketika syariat Islam dilaksanakan. Semua itu hanya bisa terwujud dalam bingkai Daulah Khilafah 'ala Minhajin Nubuwwah.
Wallahualam bisawwab.

Komentar
Posting Komentar