Serap Tenaga Kerja Lewat Koperasi Merah Putih, Solusi atau Harapan?
OPINI
Oleh Rati Suharjo
Penulis Artikel Islami di Era Digital
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Di tengah meningkatnya angka pengangguran dan terbatasnya lapangan pekerjaan, pemerintah terus berupaya membuka peluang kerja baru bagi masyarakat. Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus menyerap tenaga kerja di tingkat desa.
Pemerintah menargetkan pembentukan ribuan Koperasi Desa Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia. Program ini dirancang untuk menggerakkan potensi ekonomi desa melalui berbagai kegiatan usaha, seperti perdagangan kebutuhan pokok, pengelolaan hasil pertanian, hingga layanan keuangan bagi masyarakat. Selain itu, koperasi juga diarahkan untuk melibatkan masyarakat desa sebagai anggota sekaligus pelaku usaha di dalamnya.
Salah satu contoh implementasi program ini terlihat dari langkah Pemerintah Kota Serang yang berupaya memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat. Pemerintah daerah memfasilitasi kerja sama antara Koperasi Merah Putih dengan berbagai pihak ketiga guna membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat (bantennews.com, 19-3-2026).
Pembahasan kerja sama tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi di Aula Setda Kota Serang pada Rabu (18/2/2026). Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menekan angka pengangguran. Melalui berbagai aktivitas ekonomi yang dijalankan di dalam koperasi, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap diharapkan dapat terlibat dalam kegiatan usaha yang tersedia.
Meski terlihat menjanjikan, efektivitas koperasi sebagai solusi penyerapan tenaga kerja masih menyisakan sejumlah persoalan. Banyak koperasi di Indonesia menghadapi kendala klasik, seperti keterbatasan modal, lemahnya manajemen, serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Tidak sedikit koperasi yang akhirnya hanya berjalan secara administratif tanpa mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi para anggotanya.
Di sisi lain, pembentukan Koperasi Merah Putih tetap patut diapresiasi karena diharapkan dapat membuka peluang kerja baru bagi masyarakat. Melalui koperasi, masyarakat memiliki ruang untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi, baik sebagai anggota maupun sebagai pelaku usaha yang memperoleh dukungan permodalan dan akses pasar. Jika dikelola dengan baik, koperasi dapat menjadi sarana untuk menggerakkan ekonomi lokal sekaligus membantu mengurangi angka pengangguran.
Namun, sangat disayangkan apabila program koperasi tersebut masih menggunakan sistem berbasis riba. Padahal mayoritas penduduk negeri ini adalah Muslim yang memiliki kewajiban untuk menjauhi praktik riba karena jelas dilarang dalam ajaran Islam.
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada pembukaan lapangan kerja, tetapi juga memastikan bahwa sistem ekonomi yang diterapkan selaras dengan nilai-nilai syariat. Perekonomian yang bertumpu pada praktik riba sebenarnya bukan hal yang mengherankan dalam negara yang menerapkan sistem demokrasi sekuler. Dalam sistem ini, agama dipandang sebagai urusan pribadi dan tidak dijadikan dasar dalam pengaturan kehidupan publik, termasuk dalam bidang ekonomi.
Akibatnya, berbagai kebijakan ekonomi lebih banyak disusun berdasarkan kepentingan pasar dan keuntungan materi semata, tanpa mempertimbangkan batasan halal dan haram sebagaimana yang diajarkan dalam agama. Ketika aturan agama dijauhkan dari kehidupan, praktik ekonomi yang bertentangan dengan syariat pun mudah berkembang. Lembaga keuangan berbasis bunga tumbuh dan dianggap wajar, bahkan menjadi bagian dari sistem ekonomi yang berlaku.
Dalam sistem ekonomi saat ini, negara juga sering kali hanya berperan sebagai regulator, yakni sebatas membuat kebijakan dan aturan tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan sektor ekonomi strategis. Dalam upaya membuka lapangan kerja, pemerintah lebih banyak menggandeng investor atau pihak swasta agar menanamkan modal dan membuka usaha. Namun, kebijakan semacam ini menunjukkan ketergantungan negara terhadap pihak swasta. Dalam banyak kasus, kepentingan rakyat justru tidak menjadi prioritas karena orientasi utama investasi adalah keuntungan.
Padahal, apabila negara memiliki komitmen kuat untuk membuka lapangan kerja, banyak cara yang dapat ditempuh tanpa harus bergantung pada investor. Negara dapat mengelola langsung sumber daya alam, mengembangkan sektor industri, pertanian, serta berbagai sektor produktif lainnya yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Dalam perspektif ekonomi Islam, negara memiliki peran yang jauh lebih aktif sebagai pengurus dan penanggung jawab kesejahteraan rakyat. Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, negara dapat mengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan masyarakat sekaligus menciptakan lapangan kerja yang luas sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara lebih adil dan merata.
Solusi mendasar untuk mengatasi persoalan pengangguran dan sempitnya lapangan kerja adalah penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh di bawah naungan Khilafah. Dalam sistem ini, negara tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga berperan sebagai pengurus (ra'in) yang bertanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Negara berkewajiban memastikan setiap individu memiliki kesempatan untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mengelola sumber daya alam secara langsung oleh negara dan mengembalikan kepemilikannya kepada umat. Dalam Islam, sumber daya alam yang melimpah seperti tambang, hutan, laut, serta energi termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada individu ataupun korporasi. Negara akan mengelola sektor-sektor tersebut secara profesional dan hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat, termasuk membuka lapangan kerja yang luas.
Selain itu, Khilafah juga mendorong berkembangnya sektor pertanian, industri, dan perdagangan secara optimal. Negara menyediakan berbagai fasilitas penunjang, seperti pembangunan infrastruktur, distribusi lahan pertanian, serta penyediaan modal usaha tanpa riba bagi masyarakat yang ingin berusaha. Tanah-tanah yang terbengkalai akan diberikan kepada rakyat yang mampu mengelolanya agar menjadi lahan produktif.
Di sisi lain, Khilafah juga menutup seluruh praktik ekonomi berbasis riba dan menggantinya dengan sistem keuangan yang sesuai dengan syariat Islam. Mekanisme pembiayaan usaha dilakukan melalui akad-akad syariah, seperti syirkah dan mudorobah, yang menghadirkan kerja sama yang adil dan saling menguntungkan.
Dengan penerapan sistem ekonomi Islam secara kafah dalam institusi Khilafah, pengelolaan kekayaan alam, distribusi ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja dapat berjalan lebih adil dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Negara benar-benar hadir sebagai pelayan rakyat, bukan sekadar pembuat kebijakan.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin manusia secara umum dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka."
Wallahu a‘lam bishawab.

Komentar
Posting Komentar