Meski Canggih, Ustadz AI Tak Layak Menjadi Rujukan Agama OPINI

 


OPINI

Oleh Nia Kurniawati 

Pendidik Generasi 


MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI_Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini menjadi fenomena yang sulit dibendung. Hampir semua persoalan dapat ditanyakan kepada AI, mulai dari tugas sekolah, kesehatan, hingga persoalan agama. Di tengah kemudahan tersebut, muncul kecenderungan sebagian masyarakat menjadikan AI sebagai "ustaz digital" yang dianggap mampu menjawab berbagai persoalan syariat secara cepat dan praktis.


Kementerian Agama sendiri mengingatkan bahwa AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama ataupun rujukan utama dalam persoalan agama. Maka, setiap jawaban AI tetap harus diverifikasi, karena ilmu Islam bukan sekadar kumpulan teks, melainkan mencakup metodologi istinbath hukum, konteks, dan hikmah penerapannya. Oleh karena itu, urusan fatwa dan penetapan hukum tetap harus dikembalikan kepada para ulama yang memiliki kompetensi.


Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis Hanafi mengatakan, anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat dan instan melalui berbagai platform digital. Meski demikian, ia mengingatkan, kecepatan memperoleh informasi di ruang digital kerap mengalahkan kedalaman pemahaman. Oleh karena itu, generasi muda perlu memiliki literasi digital agar mampu memilah informasi keagamaan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (Republika.co.id, 02-07-2026)


Peringatan ini layak menjadi perhatian serius. Sebab, persoalan yang dihadapi umat hari ini bukan sekadar perkembangan teknologi, melainkan bergesernya cara manusia memperoleh ilmu agama. Budaya serba instan telah melahirkan generasi yang lebih senang bertanya kepada mesin daripada duduk di majelis ilmu. Padahal, semakin mudah seseorang memperoleh jawaban, belum tentu semakin dekat ia kepada kebenaran.


Kemampuan kecerdasan buatan (AI) menghasilkan teks, gambar, hingga video yang menyerupai karya manusia diperkirakan akan semakin sulit dibedakan di masa depan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menjadikan AI sebagai rujukan utama dan tetap bersikap kritis terhadap setiap informasi yang dihasilkannya. 


Pakar AI dari ITB, Ayu Purwarianti, menyampaikan kedepannya akan semakin  sulit membedakan hasil karya AI dan bukan AI secara kasat mata. Tapi kalau sekarang, jika kita sering menggunakan sebuah AI tool, biasanya kita semakin familiar dengan ciri-ciri output dari AI tool tersebut.


Ayu mengatakan cara kerja AI Large Laguange Model (LLM) seperti Chat GPT, dll disebut sebagai next token prediction yaitu setiap kata di-generate berdasarkan nilai probabilitas. Oleh karena itu ada yang menyebutnya sebagai "stochastic parrot", seperti burung beo yang dapat menjawab karena latihan. (Republika.com.id, 30-06-2026).


Peran AI dalam Masalah Agama


AI pada hakikatnya hanyalah sebuah platform digital yang mengolah data. Jawaban yang diberikan merupakan hasil pemrosesan informasi dari berbagai sumber yang tersedia dalam data pelatihannya. Sementara itu, ruang digital dipenuhi oleh informasi yang bercampur antara fakta dan opini, antara dalil yang sahih dan yang lemah, bahkan antara kebenaran dan kesesatan. Dengan kondisi demikian, AI tidak memiliki kemampuan untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang disajikannya benar menurut syariat.


Lebih dari itu, AI dibangun di atas algoritma yang dirancang oleh perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi dalam sistem dan kebijakan tertentu. Algoritma tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan, mulai dari keamanan platform, kepatuhan terhadap regulasi negara, hingga kebijakan internal perusahaan. Akibatnya, jawaban yang muncul bukan mustahil telah melalui proses penyaringan sesuai standar yang ditetapkan pengembangnya. Dalam konteks agama, kondisi ini tentu menimbulkan persoalan serius. Sebab, kebenaran syariat tidak boleh tunduk kepada kepentingan politik, ekonomi, ataupun ideologi manusia.


Di sinilah letak perbedaan mendasar antara AI dan ulama. Ulama tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi berijtihad berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', dan qiyas dengan kaidah-kaidah syariat yang telah ditetapkan. Mereka memahami maqashid syariah, realitas umat, serta mempertanggungjawabkan setiap fatwa yang disampaikan di hadapan Allah Swt.. Fatwa bukanlah hasil kompilasi data, melainkan buah dari ilmu yang mendalam, ketakwaan, dan rasa takut kepada Allah.


Allah Swt. berfirman yang artinya, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)


Ayat ini dengan tegas memerintahkan kaum muslim untuk bertanya kepada ahlul ilmi, yakni orang-orang yang memiliki ilmu syariat. Perintah tersebut tidak pernah berubah meskipun zaman berganti dan teknologi berkembang semakin canggih.


Rasulullah saw. juga bersabda,

"Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)


Hadis ini menunjukkan bahwa kedudukan ulama dalam Islam bukan sekadar penyampai informasi, melainkan pewaris risalah kenabian. Amanah ini tidak mungkin dipikul oleh sebuah mesin yang tidak memiliki akal, iman, ketakwaan, maupun kesadaran moral.


Oleh karena itu, menggantikan posisi ulama dengan AI sesungguhnya merupakan bentuk penyederhanaan agama menjadi sekadar kumpulan informasi. Padahal, Islam adalah wahyu yang dipahami melalui proses keilmuan yang benar. Mesin mampu menghafal jutaan data, tetapi tidak memiliki kemampuan berijtihad. Mesin dapat mengutip ayat dan hadis, tetapi tidak memahami nilai ubudiyah, wara', maupun rasa takut kepada Allah. Mesin tidak akan berdosa ketika salah menjawab, tetapi manusialah yang akan menanggung akibat apabila menjadikan jawaban yang keliru sebagai pedoman hidup.


Sikap Kaum Muslimin dalam menghadapi Fenomena Ini


Teknologi memang dapat dimanfaatkan sebagai wasilah (alat atau sarana) untuk memudahkan pencarian referensi, membaca kitab, atau menemukan dalil. Namun, wasilah tidak boleh menggantikan sumber otoritatif ilmu agama. AI harus tetap ditempatkan sebagai alat bantu, sedangkan penjelasan hukum dan fatwa tetap dikembalikan kepada ulama yang faqih fiddin, berintegritas, dan istikamah dalam berpegang pada dalil syar'i.


Di tengah derasnya arus digitalisasi, umat Islam justru perlu memperkuat tradisi talaqqi dan kembali memuliakan ulama, dalam rangka tafaqquh fiddin mengamalkan sabda Nabi Muhammad saw., "Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnah Nabi-Nya." (HR. Malik dan Al Hakim)


Harus disadari bahwa kemajuan teknologi tidak akan pernah mampu menggantikan cahaya ilmu yang Allah titipkan kepada para pewaris nabi. Selama Al-Qur'an dan As-Sunnah menjadi sumber hukum, selama itu pula ulama akan tetap menjadi rujukan utama umat, sedangkan AI hanyalah alat yang nilainya bergantung pada siapa yang menggunakannya dan untuk tujuan apa ia digunakan. Hal ini lebih kuat dalam mengkritisi ketergantungan pada AI dan menegaskan posisi ulama sebagai rujukan agama, namun tetap menggunakan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari klaim yang tidak dapat dibuktikan sebagai fakta. 


Wallahualam bissawab.

Komentar