Aparat sebagai Pengayom dan Pelindung Rakyat?

 


Oleh Luluk Kiftiyah

Pegiat Literasi


Nyawa murah di negeri ini

Hilang nurani para pengayom negeri

Tubuh kecil tak berdosa telah pergi

Akibat sasaran amarah polisi


Allah Swt. mengancam pelaku pembunuhan dengan ancaman berat, sebagaimana firman-Nya,


وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا


"Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa [4]: 93)


Sungguh miris, untuk kesekian kalinya nyawa rakyat kecil melayang di tangan polisi. Puisi di atas menggambarkan ketidak adanya jaminan keamanan untuk rakyat kecil. Polisi yang seharusnya menjadi pengayom seolah berubah menjadi monster pemusnah nyawa. Begitu ringan tangan-tangan besi mereka merenggut nyawa tak berdosa. Sebenarnya mereka bekerja untuk keamanan atau sebatas arogansi?


Media sosial kembali diramaikan dengan kejadian dari oknum Brimob yang menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14). Diduga korban tewas akibat dipukul helm baja anggota Brigade Mobil di Tual, Maluku. Awalnya pelaku tidak mengaku, namun NKT (kakak korban) mengenali wajah pelaku dan menunjuk Bripda Masias Siahaya. Sebanyak 14 saksi diperiksa beserta pengumpulan barang bukti, kini Bripda MS ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengatur kekerasan pada anak hingga menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (newsdetik.com, 23/02/2026)


Tentu isu ini sangat menyesakkan hati. Bagaimana mungkin seorang aparat yang seharusnya melindungi dan mengayomi malah melakukan pemukulan hingga seorang bocah meregang nyawa? Hal utama yang membuat geram ialah saat pelaku yang awalnya tidak mau mengakui dan ingin berlepas tangan. Untung saja kakak korban masih mengingat wajah pelaku, sehingga bisa ditangkap untuk diminta keterangan. 


Bagi seorang kepala keluarga, seorang ayah dipastikan tidak akan rida jika anaknya dibunuh. Hal tersebut membuat ayah AT menuntut keadilan agar kasus ini diusut sampai tuntas. Ayah AT berharap mendapatkan keadilan dari tuntutan tersebut. Dia juga ingin negara mampu menegakkan hukum yang adil dan transparan. 


Namun, keadilan seperti apa yang akan didapat dari negeri yang bersistem kapitalisme ini? Hukum yang diterapkan adalah aturan peninggalan Belanda. Bukan aturan dari Allah Swt. Terang saja, jika menghilangkan nyawa berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 hanya dikenakan sanksi 15 tahun penjara.


Tidak heran jika kasus serupa terus berulang, karena memang hukum yang diterapkan tidak menimbulkan efek jera (zawajir) dan penebusan dosa pada pelaku (jawabir), sehingga ketertiban tidak terjaga dan kejahatan makin marak secara luas.


Sangat berbeda dengan hukum Islam Kafah. Konsep hukum Islam adalah memberikan hukuman yang setimpal (qisas). Hukum qisas dalam Islam menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana (pembunuhan atau penganiayaan) dikenakan hukuman yang sama persis atau setimpal dengan apa yang ia lakukan kepada korban. Oleh karena itu, seharusnya hukuman yang tepat diberikan pada pelaku Brimob yaitu nyawa dibayar dengan nyawa. Bukan sekadar hukuman 15 tahun penjara.


Hanya saja, penerapan hukum qisas tidak dijatuhkan secara sembarangan. Ada syarat ketat, yaitu:

1. Penganiayaan atau pembunuh dilakukan dengan sengaja.

2. Pelaku sudah balig dan berakal (orang yang bertanggung jawab secara hukum).

3. Korban merupakan orang yang dilindungi darahnya (bukan penjahat yang berhak dihukum mati ataupun kafir harbi).

4. Tidak ada hubungan ayah/ibu ke anak/cucu (qisas tidak berlaku jika orang tua membunuh anaknya).


Jika seorang bapak (orang tua) membunuh anaknya maka ia tidak diqisas. Rasulullah saw. bersabda,

Tidak dibunuh seorang bapak (orang tua) yang membunuh anaknya." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)


Umar bin Khattab dalam satu kesempatan juga berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh bapak (orang tua) diqisas karena sebab (membunuh) anaknya." (HR. Tirmidzi)


Dalam hal ini, hakim berhak menjatuhkan hukuman ta’zir kepada orang tua tersebut, semisal mengasingkannya dalam rentang waktu tertentu atau hukuman lain yang dapat membuatnya jera. Adapun jika seorang anak membunuh orang tuanya maka ia wajib dihukum qisas.


Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 178-179 


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ (178) وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓــاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (179)


"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik, yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. (179). Dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa."


Ada alternatif qisas dalam Islam untuk penerapannya, yaitu: 

Pertama, diyat (ganti rugi/denda) dan pemaafan. Jika keluarga korban memaafkan pelaku tetapi tetap meminta ganti rugi maka qisas gugur, dan diganti dengan diyat. 

Kedua, keluarga korban memaafkan pelaku tanpa meminta diyat. Adapun besarnya diyat sudah ditentukan oleh syara yaitu 100 ekor unta. Jika dikonversi ke nilai modern (2025/2026), ini setara dengan sekitar Rp3-4 miliar (asumsi harga unta Rp30-40 juta) atau 1.000 dinar emas (±Rp5,5 miliar).


Adapun hikmah diterapkannya hukum qisas ini untuk mencegah aksi balas dendam yang tidak teratur dan qisas hadir untuk menegakkan keadilan demi menjamin kelangsungan hidup yang aman. Selain itu, qisas memberikan efek jera dan menyadarkan akan dampak dari perbuatannya, serta memberikan contoh di tengah masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa. Dengan diterapkannya hukuman qisas ini akan tercipta keadaan yang setara, yaitu memberikan rasa keadilan pada korban dan keluarganya.


Hal ini pernah dicontohkan pada masa Khulafaur Rasyidin, terutama pada kekhalifahan Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib. Umar dikenal sebagai Khalifah yang sangat ketat dalam menegakkan keadilan. Beliau pernah memerintahkan qisas kepada anak Amr bin Ash (Gubernur Mesir) yang memukuli penduduk Mesir. Juga yang dicontohkan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib yang menerapkan hukum qisas kepada pembunuh. Demikianlah, qisas ditegakkan untuk menjamin keadilan, keamanan, dan ketenangan masyarakat. 

Wallahu alam bissawaab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?