Gema yang Dipaksa Sunyi
OPINI
Oleh Elfia Prihastuti, S.Pd.
Praktisi Pendidikan
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Di negeri yang mengklaim menerapkan demokrasi ini, pembungkaman melalui intimidasi masih saja terjadi. Sebuah pola lama yang terus berulang. Kasus teror yang menimpa ketua BEM UGM baru-baru ini bukanlah serangan personal kepada individu, melainkan serangan langsung ke jantung kebebasan akademik. Ketika kritik intelektual dijawab dengan ancaman fisik, peretasan, atau pengintaian, kita sedang menyaksikan sebuah lonceng kematian bagi dialog publik yang sehat.
Pengiriman surat terbuka kepada United Nations Children’s Fund (UNICEF) yang isinya mengadukan kebijakan pemerintahan Prabowo setelah peristiwa anak bunuh diri di NTT oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gajah Mada (BEM UGM) berbuntut panjang. Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan pengurus lainnya mendapat teror dari orang tak dikenal beberapa hari setelahnya. (Tempo, 17/2/2026)
Di sisi lain, pemerintah membantah adanya tudingan bahwa teror yang terjadi diprakarsai oleh pihak pemerintah. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan bahwa teror tidak mungkin berasal dari pemerintah. Ia menyatakan agar aparat mengusut tuntas permasalahan teror ini. Penentuan siapa yang bertanggung jawab atas teror yang terjadi merupakan wewenang aparat penegak hukum. (Times Indonesia, 23/2/2026)
Menagih Tanggung Jawab dan Menggugat Pembiaran
Ketika teror terhadap Ketua BEM UGM mencuat ke ruang publik, respon yang muncul sering kali terjebak dalam retorika normatif. Padahal, esensi masalahnya terletak pada sejauh mana negara dan institusi pendidikan hadir untuk memberikan jaminan keamanan. Ada dua aktor utama yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam fenomena ini:
Pertama, Ketidakmampuan atau ketidakmauan aparat untuk mengungkap aktor intelektual di balik teror digital maupun fisik terhadap aktivis mahasiswa menciptakan preseden buruk yang disebut sebagai culture of impunity (budaya impunitas).
Jika kasus pencurian kecil bisa diusut dengan cepat, mengapa peretasan akun atau pengintaian terhadap tokoh mahasiswa sering kali berakhir di laci arsip yang berdebu? Pembiaran ini seolah mengonfirmasi bahwa ada tangan-tangan tak terlihat yang memang dibiarkan bekerja untuk meredam kegaduhan politik.
Tanpa penegakan hukum yang transparan, negara secara tidak langsung sedang memfasilitasi premanisme politik yang melumpuhkan nalar kritis warga negaranya.
Kedua, Universitas Gadjah Mada, dengan sejarah panjangnya sebagai universitas kerakyatan, tidak boleh hanya menjadi penonton yang terpaku pada prosedur birokrasi saat mahasiswanya diintimidasi. Kampus bukan sekadar gedung tempat transfer ilmu, melainkan ruang perlindungan bagi kebebasan berpikir.
Jika rektorat lebih sibuk mengimbau mahasiswa untuk menjaga etika berkomunikasi daripada menuntut perlindungan hukum bagi mereka yang diteror, maka kampus sedang melakukan pengkhianatan terhadap marwah akademiknya sendiri. Institusi pendidikan harus berdiri di depan sebagai perisai, bukan justru menjadi penekan tambahan yang menormalisasi rasa takut atas nama stabilitas.
Kekerasan Aparat yang Terus Berulang
Kritik yang dilakukan masyarakat kian tajam. Apalagi aparat dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Pola intimidasi nyatanya tidak berhenti di balik layar gawai atau pintu rumah aktivis kampus semata.
Fenomena pembungkaman ini telah merambah menjadi pola represi yang jauh lebih luas, menyasar para demonstran di lapangan hingga individu-individu kritis di ruang siber. Di aspal jalanan, kita menyaksikan bagaimana hak konstitusional untuk berkumpul dan berpendapat kerap dijawab dengan tindakan represif mulai dari penangkapan sewenang-wenang hingga penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat.
Sementara itu di ruang digital, jeratan pasal karet UU ITE yang seolah siap menerkam setiap diksi kritis. Skema pembungkaman ini menciptakan pesan yang mengerikan, bahwa di negeri ini, harga sebuah keberanian untuk mengoreksi kekuasaan adalah hilangnya rasa aman.
Aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan berbagai macam kekerasan. Sehingga kekerasan ini pun menjadi bulan-bulanan kritik. Seperti pada kasus kekerasan terkini yang dilakukan oleh aparat polisi di Tual, Maluku.
Seorang pelajar berusia 14 tahun tewas di tangan seorang aparat kepolisian. Pelajar itu tewas karena dipukul dengan menggunakan helm baja Brigadir dua Masias Siahaya, personel Brigade Mobil Polda Maluku. Masias akhirnya dipecat karena tragedi ini.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut agar kasus ini diusut tuntas, pelakunya dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya.
Gelombang protes juga muncul di jalanan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menggelar demonstrasi di depan gedung markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Selasa malam, 24/2/2026. Hal ini sebagai bentuk protes terhadap meninggalnya seorang pelajar di Tual yang dianiaya polisi.
Kepercayaan publik semakin menurun. Meski Presidan Prabowo mendesak segera menuntaskan reformasi Polri, mengingat kekerasan yang kian meningkat. Namun ternyata, hal ini hanya berhenti pada sebatas wacana.
Aparat kepolisian sejatinya merupakan pelindung masyarakat yang seharusnya menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga negara. Setiap intimidasi, kekerasan bahkan sampai berujung pada hilangnya nyawa, tidak dapat dinilai sebagai persoalan biasa.
Kekerasan yang berulang oleh aparat kepolisian menunjukkan adanya pola perputaran sistem yang melingkupinya.
Pola sekulerisme yang menafikan agama dalam setiap lini kehidupan, standar halal dan haram tidak akan mewarnai kehidupan secara komprehensif. Meski pada faktanya individu-individu yang berada dalam putaran sistem ini sebagian besarnya adalah muslim.
Kebebasan individual merupakan aspek utama dalam pendidikan dan pembentukan karakter, tidak disertai pondasi spiritual yang kokoh. Pada akhirnya melahirkan aparatur yang tidak memiliki kesadaran bahwa tugas yang dibebankan di pundaknya adalah sebuah amanah. Pertanggungjawaban tidak hanya terhadap pimpinan, tapi juga pada sang Pencipta kelak di hari perhitungan.
Aparatur kepolisian tampak hanya menjalankan prosedur administratif atau kepentingan institusional. Penyalahgunaan wewenang menjadi resiko yang berulang. Jika hanya mengandalkan reformasi kepolisian tanpa adanya perubahan sistemik pada nilai dan tata aturan, maka ini hanya akan menjadi perbaikan di permukaan.
Selama akar masalah jauh dari jangkauan penyelesaian, maka pelanggaran serupa akan rentan terjadi. Kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat yang belum memperoleh keadilan mengonfirmasi tentang lemahnya keberpihakan negara pada rakyat sebagai pihak yang harus dilindungi.
Perspektif Islam
Akar kepemimpinan dalam Islam terletak pada peran pemimpin sebagai raa'in. Ia adalah pengurus dan pelindung bagi rakyatnya yang harus menjamin kesejahteraan sekaligus rasa aman bagi warganya.
Jika kekuasaan selalu berpihak pada segelintir kelompok dan mengabaikan hak rakyat lainnya, maka kepercayaan publik akan terus tergerus. Dalam hal ini akan memicu ketimpangan relasi antara negara dan rakyatnya.
Dalam kondisi demikian perubahan sistemik merupakan urgenitas yang dibutuhkan. Perubahan yang dimaksudkan adalah pemimpin yang berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat bukan hanya sekadar sebagai pengelola kekuasaan.
Islam memosisikan kekuasaan sebagai amanah yang bersumber hukum pada aturan Pencipta. Aturan ini berorientasi pada kemaslahatan manusia dan keadilan bagi seluruh rakyat. Dalam kitab yang ditulis Syaikh Taqyudin Annabhani, 'Ajhijah Daulah Al Khilafah', dijelaskan bahwa Syurthah (aparat) berada dalam naungan Departemen Keamanan Negeri yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri.
Syurthah adalah alat keamanan negara yang tugas dan wewenangnya diatur oleh hukum syarak. Hal ini bermakna bahwa aparat mendukung kekuasaan khalifah dalam mengatur fungsi riayah terhadap rakyat sesuai hadis yang menegaskan kepengurusan rakyat oleh negara.
Jika Islam diterapkan secara kafah oleh negara, maka jaminan keamanan, perlindungan jiwa, harta serta kehormatan masyarakat akan mudah dicapai. Aparat akan bekerja sesuai amanah yang dipikulnya. Karena mereka sadar amanah itu berkonsekuensi di hadapan pencipta.
Aparat akan menjalankan penegakan hukum, penyelidikan, dan eksekusi putusan pengadilan (takzir) sesuai standar syariat. Untuk itu, Syurthah harus memiliki karakter kuat yang diperoleh dari sistem pendidikan Islam.
Dalam pandangan Islam setiap korban kekerasan akan memperoleh keadilan. Termasuk pelaksanaan diyat yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, sudah saatnya bagi umat Islam berjuang bagi penegakan syariah kafah agar penguasa dan aparat benar-benar berperan sebagai raa'in. Dengan demikian perlakuan adil selalu mewarnai kehidupan masyarakat.
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar