Impor Pick Up untuk Koperasi, Kebutuhan atau Keinginan?
OPINI
Oleh Ria Nurvika Ginting, SH,MH
(Dosen-FH)
Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Koperasi Merah Putih adalah salah satu program nasional pemerintahan Prabowo-Gibran. Berdasarkan instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, setiap koperasi desa dalam program ini akan memperoleh dukungan anggaran negara melalui berbagai sumber yang dikoordinasikan oleh kementerian terkait. Setiap koperasi akan menerima alokasi dana sekitar Rp.3 miliar yang disalurkan kepada perusahaan milik negara di bawah holding pangan, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Namun belakangan ini sebagian anggaran KDMP justru diambil dari pemangkasan setengah dana desa yang memicu penolakan dari para kepala desa, dengan nilai Rp.3 miliar per koperasi, maka estimasi kasar membangun dan menggerakkan 80.000 unit dibutuhkan sekitar Rp.240 triliun. Mengingat banyak KDKMP yang belum beroperasi dan mumpuni sebagaimana Kopdes Penfui Timur di NTT. Oleh karena itu, kemungkinan kendaraan operasional dibutuhkan. (BBCNewsIndonesia.com, 24/2/26)
Pemerintah berencana mengimpor 105 ribu unit mobil pick up dari India untuk melengkapi progam Koperasi Desa Merah Putih tersebut. Menurut Juru Bicara Parta Gerindra Astrio Feligent, alasan pemerintah mengimpor mobil tersebut dari India tidak memakai produk lokal dikarenakan harga mobil pick up tersebut lebih terjangkau. Harganya 50 persen lebih murah dibandingkan dengan harga produsen dalam negeri. Selain itu, industri otomotif dalam negeri belum mampu memenuhi target produksi sesuai kebutuhan. (HarianBisnis.co, 26/2/26)
Inilah dampak dari diterapkannya politik ekonomi kapitalis-sekuler yang melalui program pemerintah yakni Koperasi Desa Merah Putih mendorong desa untuk mandiri dan menjadikan pemangku desa sebagai pelaku usaha. Secara tidak langsung negara lepas tanggung jawab dalam mengurusi urusan masyarakatnya. Negara kembali hanya menjadi regulator dalam sistem kapitalis-sekuler. Sementara itu, koperasi lahir dari ketidakadilan distribusi kekayaan. Faktanya pemerintah tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar rakyat, individu per individu. Hal ini disebabkan penerapan sistem kapitalis-sekuler dalam pemerintahan.
Sistem kapitalis-sekuler yang berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan/negara menetapkan bahwa standar dalam kehidupan adalah keuntungan/materi. Program KDMP ini belum terealisasi secara keseluruhan saja sudah dijadikan ladang bisnis dengan adanya kebijakan impor mobil pick up dari India. Negara seharusnya lebih melirik ke hasil karya anak bangsa sehingga lebih memberikan dampak perekonomian yang nyata. Seperti akan terbuka banyak lapangan pekerjaan dimana produksi mobil tersebut membutuhkan industri ban, plastik, kaca, dll. Namun, kembali lagi negara tidak menjadikan pertimbangan ini sebagai kebijakannya.
Selain itu, koperasi yang akan dibangun juga belum berjalan sempurna tapi transportasi sudah menjadi prioritas utama. Padahal, dengan adanya beberapa kasus koperasi yang tutup dalam waktu singkat setelah diresmikan harusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah. Namun, kembali lagi selama sistem kapitalis-sekuler yang diterapkan negara hanya berfungsi sebagai regulator bukan peri’ayah atau pemelihara urusan masyarakatnya. Hal ini terbukti dengan mobil pick up tetap datang dan sudah sampai di tanah air.
Sistem Islam Membangun Desa
Negara yang berdiri atas sistem kapitalis-sekuler jauh berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam, yakni Daulah Khilafah. Khilafah memiliki peran sebagai raa’in (pengurus) atas urusan seluruh rakyatnya baik muslim maupun nonmuslim, baik yang tinggal di perkotaan maupun di pedesaan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Imam (khalifah)(Khalifah)adalah raa’in (pengurus) rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”.(HR.Bukhari)
Oleh karena itu, negara wajib menjamin pemenuhan kehidupan dan kemaslahatan masyarakat, individu per individu. Untuk menjalankan kewajibannya ini, maka negara akan menerapkan politik ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan diklasifikasikan menjadi tiga kategori yakni kepemilikan individu, milik negara dan milik umum. Kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat dan haram untuk dikuasai individu/kelompok. Negara memiliki strategi distribusi harta kekayaan. Tujuannya agar harta tersebut tidak beredar di antara orang kaya saja.
Di dalam sistem Islam, negara juga wajib menyediakan lapangan kerja serta memastikan setiap rakyatnya yang laki-laki bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. Sebagai upaya penyediaan lapangan pekerjaan ini, negara dapat membangun produktivitas lahan pertanian. Sehingga negara mendorong usaha sektor riil atas dasar muamalah Islam bukan sektor non riil atas dasar ribawi. Upaya negara untuk menyejahterakan rakyatnya ditopang oleh sumber dana yang tersedia di baitulmal yang sumber penerimaan negara terbesar berasal dari kepemilikan umum yang dikelola oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Tidak diserahkan kepada swasta atau asing. Inilah perbedaan paradigma sistem kapitalis-sekuler dan Islam dalam membangun desa.
Sungguh, dengan sistem Islam, rakyat di kota maupun di desa akan sejahtera dikarenakan paradigma negara dalam Islam adalah mengurusi urusan umat. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat, individu per individu. Hal ini hanya dapat terwujud dengan diterapkannya sistem Islam secara kafah dalam sebuah institusi yakni Daulah Khilafah Islamiah.
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar