Iuran BPJS Naik, Beban Rakyat Semakin Berat

 


OPINI 

Oleh Tinah Asri 

Aktivis Dakwah dan Pegiat Literasi 


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Di tengah polemik masalah penyesuaian penerima BPJS- PBI yang masih panas, Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin justru mewacanakan kenaikan tarif Iuran BPJS kesehatan. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk menambal defisit anggaran BPJS di tahun 2026 karena adanya inflasi dan perluasan layanan kesehatan oleh pemerintah.


Menurutnya, kenaikan iuran seharusnya dilakukan setiap 5 tahun sekali karena adanya dua faktor, yakni inflasi dan perluasan layanan kesehatan oleh pemerintah.

" BPJS itu udah negatifnya (defisit) setahunnya 20-an triliun, hampir 20 triliun. Jadi memang tidak mungkin tatif BPJS itu tidak disesuaikan setiap 5 tahun." Kata Menkes di kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin 23-02-2026. (detik.com, 26-02-2026)


Meski begitu dia memastikan bahwa kenaikan BPJS ini tidak akan berpengaruh terhadap rakyat miskin, dan hanya akan berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas. Untuk kelompok desil 1 sampai 5 masih tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).


Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan kenaikan Iuran BPJS kesehatan tidak akan dilaksanakan pada tahun 2026. Saat ini situasinya belum memungkinkan, dan fokus pemerintah masih pada akses kesehatan agar bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.


Tidak Berpihak Kepada Rakyat 


Meskipun pemerintah memastikan kenaikan Iuran BPJS kesehatan belum terjadi di tahun ini, dan tidak akan berdampak pada masyarakat kecil, namun dengan berkaca dari kejadian- kejadian sebelumnya saat pemerintah mengeluarkan kebijakan secara diam-diam tetap saja hal ini mengundang kekhawatiran. Kenaikan ini dirasa sangat membebani masyarakat, khususnya kelas menengah di tengah beban ekonomi yang semakin tinggi. Harga bahan pokok naik, tarif listrik naik, transportasi naik, belum lagi ditambah biaya pendidikan yang mahal dan biaya kesehatan yang ikutan naik.


Seharusnya, sebelum diumumkan ke tengah masyarakat, kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dikaji secara komprehensif terlebih dahulu, baru kemudian disosialisasikan sambil melihat apakah masyarakat benar- benar siap atau tidak. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya untuk rakyat justru menimbulkan gejolak dan penolakan dari rakyat itu sendiri.


Apalagi, BPJS kesehatan saat ini masih dirasa belum sepenuhnya memberikan layanannya terhadap rakyat. Rawat inap di rumah sakit dibatasi paling lama 3 hari, itu pun tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS. Operasi akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas, penyakit karena wabah, penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan dan kekerasan seksual semua tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan. 


Kondisi ini memperlihatkan dengan jelas bahwa pemerintah tidak pernah berpihak terhadap rakyatnya. Negara lepas tanggung jawab dalam mengurusi urusan rakyat khususnya bidang kesehatan. Masalah kesehatan dijadikan bisnis untuk meraih keuntungan. Negara memalak rakyat melalui iuran yang diwajibkan pembayarannya setiap bulan.


Bukan Jaminan Tapi Asuransi Kesehatan 


Jika dilihat dari konsepnya JKN-BPJS bukanlah jaminan kesehatan melainkan asuransi kesehatan. Ini bisa dilihat dari ciri-ciri yang sama yang ada pada asuransi yaitu: Satu, kewajiban peserta membayar iuran, dibayarkan setiap bulan agar bisa mendapatkan layanan kesehatan. Jika ada keterlambatan atau tunggakan maka peserta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan sebelum tunggakan dibayarkan. Kedua, bagi peserta ketenagakerjaan, mengharuskan pemberi kerja atau perusahaan memungut sebagian iuran dari pekerjanya, lalu menambahkan dengan iuran yang menjadi kewajibannya, kemudian membayarkannya kepada lembaga BPJS kesehatan.


Dari sini bisa dilihat bahwa negara sama sekali tidak menanggung kesehatan masyarakat, melainkan rakyat sendirilah yang membayar jika menginginkan layanan kesehatan. Dan, hanya orang-orang yang terdaftarlah yang bisa mendapatkan layanan kesehatan sementara orang miskin yang tidak terdaftar tetap saja terpinggirkan. Jaminan sosial khususnya bidang kesehatan sejatinya hanyalah upaya untuk mengalihkan tanggung jawab pelayanan kesehatan oleh pemerintah kepada rakyatnya. Lebih parah lagi, layanan kesehatan dibedakan berdasarkan status sosial, berdasarkan kelas dan jabatan.


Layanan Kesehatan dalam Islam 


Islam memandang kesehatan masyarakat merupakan kebutuhan vital, jika tidak terpenuhi akan mengakibatkan stabilitas negara terguncang. Oleh karena itu, negara yang menerapkan ideologi Islam, pemenuhan layanan kesehatan tidak dibebankan kepada rakyat. Negara hadir dan bertanggung jawab penuh terhadap layanan kesehatan. Rasulullah saw. bersabda:

"Imam adalah pelayan yang bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR Muslim)


Pemenuhan layanan kesehatan merupakan bagian dari urusan rakyat, dan kedudukannya sama dengan pemenuhan kebutuhan pokok lainnya, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan dan keamanan. Layanan kesehatan dalam negara Islam tidak akan berlaku diskriminatif atau tebang pilih, tetapi kesehatan harus bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, untuk semua kaum muslimin. Hal ini berdasarkan dalil-dalil syara yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. saat beliau mendapatkan hadiah seorang tabib. Beliau tidak menjadikan tabib tersebut untuk dirinya pribadi melainkan tabib untuk seluruh kaum muslimin.  


Ada juga dalil lain, yakni hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah mengirim tabib kepada Ubay bin Kaab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan kayu (besi panas). 


Kedua dalil di atas semakin mempertegas bahwasanya pemenuhan layanan kesehatan wajib diberikan oleh negara kepada rakyatnya. Namun, pemenuhan ini hanya akan terwujud jika negara menerapkan syari'at Islam secara kafah yakni Khilafah, karena hanya Khilafahlah yang mampu menjamin kesehatan berkualitas dan gratis bagi seluruh masyarakat.


Wallahualam bissawab...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?