Kekerasan pada Anak, Mana Perlindungan Negara?

 


OPINI 

Oleh Tri Sundari 

Pegiat Literasi 


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 adalah perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memperkuat tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam menjamin hak anak. Undang-undang ini menekankan perlindungan khusus pada anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran, serta mengatur sanksi pidana yang berat (hingga 15 tahun penjara) bagi pelaku kekerasan pada anak.


Kekerasan pada anak di Indonesia akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Beberapa hari yang lalu, kita dikejutkan dengan kasus viral kekerasan pada anak yang menyebabkan anak tersebut meninggal dunia. NS, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tewas yang diduga karena dianiaya ibu tirinya, TR, pada Kamis (19/2/2026). Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya hasil visum luar yang terdapat luka pada sekujur tubuh korban.


Sebelumnya almarhum sempat mendapat perawatan medis pada Kamis pagi di Rumah Sakit Jampang Kulon. Sangat mengenaskan, terdapat luka melepuh di sekitar mata, hidung, bibir, serta pipi korban. Adapun NS selama ini tinggal bersama ayah dan ibu tirinya di Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon. (Kompas.id, 23/02/2026)


Kekerasan dalam Keluarga 


Kasus tragis kematian anak berusia 12 tahun tersebut mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebab kematiannya diduga kuat karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ibu tirinya. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan bahwa peristiwa penghilangan nyawa anak oleh orang tua, termasuk ibu tiri, masuk dalam kategori kejahatan serius yang disebut dengan filisida.


Menurut Diyah, filisida merupakan pembunuhan atau menghilangkan nyawa yang dilakukan oleh orang tua kepada anak. Orang tua yang dimaksud bisa orang tua kandung, orang tua tiri, orang tua angkat, atau bisa juga keluarga terdekat.


Berdasarkan hasil komunikasi dengan tim medis di Rumah Sakit Bhayangkara, ditemukan indikasi luka yang tidak wajar pada tubuh korban sehingga memperkuat dugaan adanya penganiayaan sebelum kematian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kejadian tewasnya NS merupakan bentuk kekerasan yang terjadi secara sistemik dan berulang. (Metrotvnews.com, 23/02/2026)


Perlunya Kontrol Sosial di Masyarakat 


Anak merupakan individu yang dianggap sebagai kelompok rentan di dalam keluarga sehingga ketika terdapat masalah biasanya dijadikan sebagai tempat pelampiasan emosi dari orang yang dianggap "lebih kuat" yang ada di keluarga tersebut. Padahal anak merupakan titipan dari Allah Subhanahu wa taala yang harus dijaga dan dididik dengan baik. Perlunya ilmu agama pada setiap orang tua tentang bagaimana cara memperlakukan anak. 


Kontrol sosial juga sangat diperlukan untuk melindungi kelompok rentan tersebut dari kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat sekitar biasanya enggan untuk ikut campur karena menganggap hal tersebut sebagai ranah pribadi. Hal ini menyebabkan kontrol sosial yang lemah di masyarakat.


Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah masalah individu ataupun rumah tangga saja, melainkan merupakan fenomena sosial dan masalah sosial yang serius. Kasus kekerasan dalam rumah tangga saat ini makin meningkat karena makin banyaknya tekanan dalam kehidupan. Penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga biasanya karena masalah ekonomi di keluarga tersebut sehingga perlunya meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan keluarga secara sosial dan ekonomi.


Kasus kekerasan dalam rumah tangga sering kali disembunyikan. Banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak dilaporkan karena dianggap sebagai aib keluarga sehingga harus ditutupi, mereka menganggap hal itu bukan sebagai tindak pidana. Hal ini menyebabkan terbatasnya data akurat dan membuat korban terisolasi.


Bagaimana Cara Mendidik Anak dalam Islam?


Sejatinya, anak bukanlah hak milik orang tua, tetapi anak merupakan amanah dari Allah Subhanahu wa taala. Anak wajib untuk dijaga, dirawat, serta dididik dengan baik. Anak berhak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari orang tuanya. 


Rasulullah saw. merupakan teladan yang sempurna ketika mendidik anak. Beliau mengajarkan dan memberikan contoh kepada kita untuk saling menyayangi, sebagaimana hadis Rasulullah saw.,, "Tidak termasuk golongan umatku, mereka yang (tua) tidak menyayangi yang muda, dan mereka yang (muda) tidak menghormati yang tua." Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 1921), Abu Dawud (no. 4843), dan Ahmad, bersumber dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash RA.


Islam sangat melarang segala bentuk kekerasan kepada anak yang dapat menimbulkan cedera, trauma, maupun kerugian pada kondisi fisik dan mental anak. Apa pun kenakalan yang dilakukan oleh anak, sebagai orang tua harus dapat mendidiknya dengan kasih sayang dan sesuai syariat.


Ketika mendidik anak, orang tua hendaknya menekankan pada kelembutan, keikhlasan, dan keridaan sebagai orang tua. Islam melarang keras melakukan pukulan yang melampaui batas, menyakitkan, atau meninggalkan luka, meskipun ada riwayat yang membolehkan tindakan disiplin dengan pukulan, tetapi hanya terbatas pada usia tertentu (10 tahun untuk salat) dan dalam kondisi tertentu pula.


Sejatinya Islam telah menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya. Kekerasan yang dilakukan pada anak dianggap telah menyia-nyiakan titipan Allah Subhanahu wa taala yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak.


Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di tengah-tengah masyarakat biasanya disebabkan oleh permasalahan yang kompleks. Mengatasi KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) di tengah-tengah masyarakat merupakan ‘proyek besar’ yang tidak bisa dilakukan oleh individu semata, tetapi harus dilakukan oleh umat Islam secara berjemaah. 


Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah akan menuntaskan masalah KDRT di masyarakat. Negara akan meriayah rakyatnya dengan sebaik-baiknya. Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?