Ketika Zakat Dilirik untuk Biayai MBG



OPINI 

Oleh Yuli Ummu Raihan 

Muslimah Peduli Generasi 


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa penyaluran zakat tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan perundang-undangan. (Detik.com, 21/2/2026)


Pernyataan ini merupakan respons dari usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin. Dalam cuplikan video wawancara yang tersebar di media sosial beliau menyampaikan usulan untuk mengajak semua pihak mendukung program MBG. Ia melihat bahwa masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong yang merupakan bagian dari DNA sosial mereka.


Potensi zakat yang sangat besar dapat membantu meringankan beban pemerintah dalam mencukupi program MBG. Sultan juga mengatakan APBN memiliki batas, sementara kebutuhan gizi jutaan anak, lansia, dan disabilitas tidak bisa ditunda. Maka butuh kolaborasi negara dengan masyarakat sehingga bisa menjadi kunci keberlanjutan program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto ini. Semua harus jadi bagian dari solusi, bukan untuk menggantikan peran negara, tetapi meluaskan solidaritas nasional lewat instrumen keuangan sosial yang sudah ada.


Ramainya sorotan publik terhadap usulannya, Sultan mengklarifikasi bahwa usulannya bukan untuk semua sekolah. Potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia mencapai Rp300 triliun per tahun bisa direkomendasikan untuk pembiayaan program MBG melalui zakat, infak, dan sedekah untuk sekolah tertentu yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat, infak, dan sedekah. Artinya, tidak semua sekolah dan anak diberi MBG yang bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah.


Pernyataan yang asbun alias asal bunyi dari pejabat atau publik figur seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Semua terjadi karena hari ini kita hidup dalam aturan sistem kapitalis demokrasi yang menjamin kebebasan berbicara sehingga siapa saja berhak berbicara apa pun yang dia suka. Jika menimbulkan polemik maka tinggal minta maaf dan masalah selesai, apalagi masyarakat kita yang mudah memaafkan dan melupakan. 


Program MBG sejak awal sudah banyak menimbulkan pro dan kontra. Namun, munculnya ide seperti ini bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan sudah menyentuh ranah hukum syariat yang sangat prinsipil. Kita tidak boleh membiarkan gagasan ini berkembang begitu saja karena akan berdampak pada pelanggaran hukum syarak.


Dalam sistem kapitalis hari ini semua hal selama mendatangkan keuntungan materi akan dimanfaatkan, tidak peduli apakah sesuai atau justru bertentangan dengan aturan agama. Semua bisa diotak-atik sesuai kepentingan dan hawa nafsu.


Dalam Islam, zakat bukan sekadar instrumen sosial, melainkan ibadah maliyah yang sifatnya tauqifi ditetapkan langsung oleh Allah Swt.. Mulai dari sumbernya, kadar, hingga distribusinya.


Allah menjelaskan hal ini dalam QS. At-Taubah ayat 60:


"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, mualaf, memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah."


Dalam ayat ini, penyaluran zakat dibatasi hanya untuk delapan asnaf, bukan untuk yang lain. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pembagian zakat kepada selain delapan asnaf tidak sah. Begitu pun pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga tidak membolehkan zakat disalurkan ke pos lain kecuali yang tertulis di dalam nash.


Dana zakat berbeda dengan anggaran negara yang bisa digunakan sesuai pendapat penguasa atau kebutuhan. Meskipun program MBG sebagai program populis dan sangat bermanfaat tidak bisa dijadikan alasan untuk melirik dana zakat. Apalagi faktanya penerima MBG tidak semuanya memenuhi kriteria delapan asnaf. Negara memang berhak mengelola zakat, tetapi bukan penentu siapa yang berhak menerimanya.


Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizham Al-Iqtishadi fil Islam menjelaskan tentang zakat. Zakat adalah salah satu sumber pendapatan negara dan merupakan pos tetap dalam baitul mal. Pos ini tidak boleh dicampuradukkan dengan pos lain apalagi mengalihkan penggunaannya untuk selain delapan asnaf. Meskipun dengan alasan kemaslahatan atau pertimbangan lainnya.


Penguasa wajib terikat pada hukum syarak dalam mengelola zakat. Maka tidak boleh mengalihkan dana zakat untuk mendukung program MBG apalagi tanpa klasifikasi delapan asnaf secara jelas sebagai penerimanya. Dalam Islam, memberikan makan orang lain atau bantuan sosial lainnya itu sesuatu yang baik. Bahkan Islam mewajibkan negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok, tidak hanya makan, tetapi sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. 


Islam juga memiliki mekanisme untuk mewujudkan semua itu secara jelas dan terperinci. Islam juga mengatur anggaran pendapatan dan pembelanjaan negara. Memberikan makan bergizi adalah tugas seorang kepala keluarga, bukan negara. Negara cukup menyediakan lapangan pekerjaan sehingga kepala keluarga bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya, salah satunya makanan yang bergizi.


Tidak hanya sekali sehari, tetapi tiga kali sehari untuk semua anggota keluarganya. Ketika seorang kepala keluarga tidak mampu memikul tanggung jawab ini karena ada udzur syar'i, maka tanggung jawab itu berpindah kepada kerabat terdekat. Jika tidak ada atau tidak mampu barulah diambil alih negara.


Zakat harus diberikan langsung kepada yang berhak sesuai aturan agama, jika digunakan untuk MBG maka yang terjadi adalah MBG dikelola oleh dapur SPPG yang mana di sana ada bagian untuk operasional dapur dan keuntungan. Alhasil, pemilik dapur dan relawannya ikut menjadi penerima zakat dan ini tidak sah karena mereka tidak tergolong ke dalam delapan asnaf.


Ketika negara menghadapi keterbatasan anggaran untuk melakukan suatu kebijakan maka sebaiknya melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, apakah benar-benar dibutuhkan oleh rakyat, apakah tidak menimbulkan mudarat, dan lain sebagainya. Khusus untuk MBG misalnya, jika memang negara tidak memiliki dana maka tidak perlu dipaksakan. Apalagi sampai mengorbankan anggaran pendidikan dan kesehatan yang paling dibutuhkan masyarakat. Apalagi sampai punya pemikiran untuk menggunakan dana ibadah untuk menutupi kekurangannya. 


Mengakui program ini banyak kekurangan-kekurangan jauh lebih baik daripada terus mengklaim keberhasilan hanya berdasarkan laporan, bukan fakta di lapangan atau suara masyarakat. Seorang pemimpin dalam Islam adalah pelayan dan pengurus urusan umat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.. Wallahua'lam bishawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?