Klaim Swasembada Beras, Tapi Kok Tetap Impor?
OPINI
Oleh Jasli La Jate
Pegiat Literasi
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Indonesia sepakat akan mengimpor beras sebanyak 1.000 ton per tahun dari AS. Hal ini sebagai bagian dari perjanjian perdagangan resiprokal. Dalam dokumen Agreements on Reciprocal Trade (perjanjian perdagangan timbal balik) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump dijelaskan bahwa Indonesia akan mengimpor komoditi pertanian dari AS dengan nilai US $4,5 miliar (sekitar Rp75 triliun). Salah satu komoditi pertanian tersebut adalah beras.
Beras yang akan diimpor dari AS tersebut menurut pemerintah memiliki jenis klasifikasi khusus. Beras khusus artinya beras berdasarkan jenis atau varietas tertentu dan hanya dapat beredar dengan izin pemerintah. Kemudian, menurut pemerintah komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton atau sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025. (bbc.com, 26/2/2026)
Sungguh disayangkan. Kesepakatan impor beras terjadi di tengah klaim capaian swasembada beras pada 2025. Presiden Prabowo di awal tahun 2026 mengumumkan Indonesia telah mencapai swasembada beras per 31 Desember 2025. Hal ini dipertegas oleh Kementerian Pertanian. Kementan menyebutkan bahwa pada tahun 2025 kebutuhan konsumsi beras domestik sebesar 30,97 juta ton. Sedangkan produksi dalam negeri mencapai 34,34 juta ton. Artinya terjadi surplus.
Namun, mengapa tetap impor di tengah klaim swasembada sedang tercapai dan mega proyek lumbung pangan? Apakah ada kepentingan politik di balik semua ini? Bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut?
Apa Artinya Swasembada Pangan Kalau Tetap Impor?
Keputusan pemerintah yang bakal impor beras di tengah klaim swasembada pangan dikritisi oleh berbagai pihak. Di antaranya oleh Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah. Menurutnya, ada anomali dari rangkaian keputusan pemerintah soal beras tersebut. Di satu sisi pemerintah menyebut telah tercapai swasembada beras, tetapi di sisi lain memutuskan untuk impor dari AS. Apa yang ingin dicapai dan apa subjek utama dalam kesepakatan tersebut, kepentingan AS atau para petani Indonesia.
Selanjutnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyayangkan adanya perjanjian tersebut. Menurutnya, rencana impor 1.000 ton beras dari AS bisa mengganggu program swasembada beras. Meski impor yang dilakukan merupakan jenis beras khusus. Namun Bhima mempertanyakan pengawasannya yang kemungkinan bisa merembet ke pasaran. Ia menilai rencana impor beras itu seharusnya tidak perlu diatur dalam perjanjian resiprokal. Menurutnya, biarkan saja perusahaan membeli beras khusus dengan harga yang dianggap kompetitif. (detik.com, 25/2/2026)
Keputusan atas kebijakan impor beras berlawanan dengan klaim swasembada beras yang digaungkan pemerintah. Kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi pemerintah yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap narasi swasembada pangan. Meskipun beras yang diimpor terkategori klasifikasi khusus, bukan beras konsumsi umum. Namun, dikhawatirkan bisa mengganggu harga gabah petani dan kebocoran impor beras dengan label khusus.
Lebih jauh lagi, kebijakan impor beberapa produk pertanian termasuk beras sebagai bagian perjanjian dagang resiprokal dengan AS menjadi bukti kedaulatan pangan Indonesia masih lemah. Bahan pokok seperti beras adalah komoditas politik yang berpengaruh terhadap posisi politik suatu negara. Jika bahan pangan saja masih dikendalikan oleh negara lain, maka tentu komoditas lain pun akan mudah dikendalikan. Meski impor dalam skala kecil, akan tetapi hal ini dapat menjadi celah untuk didikte ataupun ditekan secara ekonomi oleh negara kapitalis.
Adanya perjanjian dagang resiprokal dengan AS berpijak pada sistem ekonomi kapitalis bertentangan dengan syariat Islam. Pasalnya, sistem ekonomi kapitalis memosisikan mekanisme pasar dan kepentingan menjadi orientasi. Syariat Islam menekankan kedaulatan sumber strategis seperti pangan harus di tangan negara, semua demi kemaslahatan umat. Bukan diserahkan kepada mekanisme pasar atau kepentingan para kapitalis. Kebijakan impor ini bukan hanya masalah teknis perdagangan semata. Lebih dari itu, kebijakan ini lahir dari dominasi aturan di bawah penjajahan.
Sudah seharusnya kaum muslimin tidak boleh tunduk pada aturan dari penjajah. Apalagi negeri ini yang mayoritas penduduknya muslim, sudah semestinya diatur dengan syariah Islam. Sebab, Islam bukan hanya agama. Ia adalah ideologi yang darinya terpancar aturan kehidupan baik individu, masyarakat, dan negara termasuk masalah pangan.
Dalam politik ekonomi Islam, swasembada memang mutlak dibutuhkan oleh suatu negara untuk membangun kedaulatan pangan. Dijelaskan dalam kitab Nidzamul Iqtishodi fi al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani bahwa politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, individu per individu. Sehingga, sudah seharusnya negara memenuhi kebutuhan pangan dari dalam negeri. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab negara sebagai pengurus urusan rakyat.
Sebagai seorang muslim harus menyadari bahwa kebijakan politik ekonomi negara besar, termasuk perjanjian dagang resiprokal bisa digunakan sebagai alat penjajahan ekonomi terhadap negara lain. Hal ini dijelaskan dalam kitab Mafahim Siyasiyyah karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani bahwa negara-negara besar sering menggunakan instrumen politik dan ekonomi sebagai sarana dominasi. Maka, kerja sama resiprokal bisa menjadi pintu masuk penjajah ekonomi AS yang berideologi kapitalis ke negara lain. Akhirnya, negara itu posisinya makin lemah. Intervensi kebijakan ekonomi dalam negeri semakin besar.
Sebaliknya Islam telah berhasil mengatur politik ekonominya. Sehingga tercapai jaminan kebutuhan pokok setiap rakyat dan melarang bergantung pada negara kafir. Rasulullah saw. bersabda:
"Barangsiapa di antara kalian bangun pada pagi hari aman di tempat tinggalnya, sehat badannya dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan telah dihimpunkan baginya seluruh dunia. (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya)
Islam mengatur kebutuhan pokok seperti pangan secara tidak langsung. Caranya, negara menyediakan lapangan pekerjaan secara luas. Sehingga kepala keluarga bisa bekerja memenuhi nafkah keluarga. Harga bahan pangan terjangkau di pasar dan ketersediaannya memenuhi kebutuhan masyarakat dan menghilangkan penyimpangan yang sering terjadi di pasar. Maka negara dituntut harus mengatur kebutuhan warga negaranya melalui produksi dalam negeri dan mendistribusikannya dengan adil. Meskipun demikian, Islam tidak melarang kerja sama dengan negara lain. Hanya saja, kerja sama ini harus diperhatikan tidak boleh bekerja sama dengan negara kafir harbi fi'lan yakni kafir yang jelas-jelas memerangi kaum muslimin seperti AS. Hubungan dengan mereka hanyalah dengan perang. Kerja sama bisa dilakukan dengan negara kafir muahid yakni negara kafir yang terikat perjanjian dengan Daulah Islam seperti Jepang. Negara boleh bekerja sama ekspor impor dengan syarat barangnya halal dan tidak membahayakan negara.
Kedaulatan pangan akan terwujud secara sempurna dengan sistem politik ekonomi Islam, sistem politik dalam negeri, dan luar negeri Islam. Semua itu akan terwujud bila kaum muslimin hidup dalam institusi Islam yakni Khilafah Islamiyyah.
Wallahualam bissawab

Komentar
Posting Komentar