Krisis Aparat yang Bermartabat, Butuh Solusi Islam

 


OPINI 

Oleh Jasli La Jate (Pegiat Literasi) 


Muslimahkaffahmedia.eu.org, OPINI -Demokrasi menjamin kebebasan berpendapat. Nyatanya, narasi itu hanyalah omong kosong belaka. Apa yang dialami Tiyo Ardianto adalah buktinya. Ketua BEM UGM tersebut disebut-sebut menerima serangkaian teror usai bersurat ke UNICEF terkait hak-hak pendidikan. Hal ini buntut tragedi anak SD berusia tahun yang bunuh diri di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena tidak mampu membeli alat tulis seharga Rp10 ribu. (tvonenews.com, 22/2/2026) 


Hal yang serupa juga dialami oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Mereka mendapatkan teror menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua BEM UI akhir Januari 2026. Teror yang diterima beragam, seperti praktik doxing hingga pengiriman paket misterius ke sejumlah mahasiswa. (metrotvnews.com, 21/1/2026) 

 

Kritik terhadap pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat terus meningkat. Sejumlah mahasiswa yang merupakan perpanjangan tangan rakyat kepada penguasa justru mendapatkan sejumlah teror dan intimidasi. Hal ini mencederai kebebasan berekspresi dalam demokrasi terutama di dunia kampus.


Keadaan ini diperparah pula dengan tindakan aparat yang seharusnya melindungi masyarakat, justru tidak menjalankan perannya sebagaimana mestinya. Bahkan, aparat sering melakukan penangkapan dan intimidasi pada aktivis mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Parahnya, hal ini terjadi di berbagai kampus di seluruh daerah. Tak heran, tingkat kepercayaan kepada lembaga keamanan ini makin menurun. Keadaan ini pula yang mendorong BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) Kerakyatan atau gabungan seluruh BEM Indonesia menyelenggarakan konsolidasi nasional dengan isu ‘darurat polisi pembunuh, stop brutalitas aparat, ACAB 1312, Reformasi Polri.’


Sistem Sekuler Melahirkan Aparat Sewenang-wenang


Peristiwa aparat yang sering melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, bahkan terkadang berujung pada pembunuhan bukanlah sekadar kasus biasa. Ini menunjukkan ada yang salah dalam tata kelola sistem keamanan negeri ini. Terutama sistem yang melindunginya. Padahal, aparat keamanan adalah bagian pelindung rakyat yang seharusnya memberi keamanan bagi seluruh warga. 


Keadaan ini sebenarnya wajar terjadi di sistem sekuler. Sistem yang tidak menggunakan aturan agama sebagai pijakan keputusan. Justru agama dijauhkan dari membuat kebijakan. Alhasil, standar moral dan hukum kekuasaan bukan sesuai nilai halal maupun haram, tetapi sesuai kepentingan. Apalagi dalam proses pendidikan dan pembentukan karakter, aparat lebih diperhatikan dalam mengekspresikan kebebasan individu, tanpa disertai fondasi keimanan yang kuat. Alhasil, aparat tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap persoalan umat. 


Dalam sistem sekuler, polisi yang bertindak sewenang-wenang menjadi sebuah keniscayaan. Hal tersebut menjadi sebuah kepastian karena sistem ini tidak mampu melahirkan sosok polisi yang bersyakhsiyah Islamiyah atau berkepribadian Islam. Sistem ini juga tidak mampu mencetak aparat menjadi kuat imannya dan aktivitasnya sesuai syariat. Sistem ini juga tidak mampu menciptakan kesadaran aparat tentang amanah yang kelak diminta pertanggungjawaban. Dengan demikian, reformasi Polri tanpa merevolusi sistem sekuler sesuai aturan Allah hanya menjadi ilusi. Padahal, masyarakat sangat menginginkan lahirnya polisi yang bermartabat (bersyakhsiyah Islamiyah).Jika polisi bersyaksiyah islamiyah maka dalam menjalankan tugasnya sebagai penjamin keamanan dalam negeri benar-benar dikerjakan dengan baik. 


Banyak kasus korban kekerasan sampai tewas di tangan aparat keamanan yang belum menemukan keadilannya. Hal ini memperlihatkan penguasa sistem sekuler tidak benar-benar hadir untuk menjadi pembela bagi rakyatnya. Penguasa sekuler tidak berpihak kepada rakyat yang seharusnya dilindungi. Jika kekuasaan digunakan untuk kepentingan segelintir kelompok, bukan pada rakyat,  jangan heran kepercayaan publik terus tergerus. Hubungan antara penguasa dan aparat dengan rakyat makin renggang. 


Oleh karena itu, dibutuhkan perubahan mendasar, yakni perubahan secara sistemik. Seluruh sumber aturan kebijakan diubah secara total. Penguasa dan aparat bukan sekadar pengelola kekuasaan, namun bertindak sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Perubahan mendasar bukan hanya level individu, namun juga level negara. 


Aparat dalam Islam


Dalam Islam, negara menjalankan perannya dengan baik. Penguasa bertindak sebagai raain yakni pengurus urusan rakyat, melindungi dan menjamin keamanan warganya. Penguasa memahami bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan sebaik mungkin. Mereka menyadari bahwa semua amanah akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak. Standar hukum yang dijalankan sesuai pencipta manusia, yakni Allah Swt. Orientasi kebijakan berpijak pada kemaslahatan dan keadilan pada seluruh rakyat. 


Dalam Islam, aparat keamanan akan betul-betul melindungi rakyatnya dari segala bentuk intimidasi, teror dan seluruh gangguan lainnya. Dijelaskan dalam kitab Ajhizah Daulah Al Khilafah, Kepolisian atau aparat keamanan berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian adalah alat utama negara dalam menjaga keamanan. Semua tugas dan fungsinya diatur dalam UU khusus, sesuai dengan ketentuan hukum syara'. Artinya, aparat akan menjalankan tugasnya sesuai syariat termasuk mendukung penguasa (Khalifah) dalam meriayah rakyat. Rasulullah Saw. bersabda:


الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ


Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)


Dalam menjalankan tugasnya agar maksimal, surthah atau polisi harus mempunyai karakter yang unik, seperti keikhlasan dan akhlak yang baik, sikap tawadhu', tidak sombong dan arogan, kasih sayang. Tindak tanduknya baik; murah senyum, mengucapkan salam, menjauhi perkara syubhat, bijak dan lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwibawa dan tegas. 


Negara yang menjalankan aturannya sesuai Islam secara total, bukan negara yang diisi malaikat. Artinya, akan ada potensi untuk melakukan pelanggaran baik penguasa maupun aparat. Oleh karena itu, untuk mencegah dan menindak kejahatan ada beberapa hal yang dapat dilakukan dengan pengawasan dan penyadaran, kemudian eksekusi keputusan hakim terhadap pelaku tindak kejahatan tersebut.


Di dalam Islam juga, jika sampai penganiayaan terjadi, setiap korban pembunuhan akan mendapatkan keadilan, yaitu penguasa akan menegakan hukum Diyat 100 ekor unta. Hal ini sebagai tanggungjawab kepada rakyat bahwa nyawa manusia begitu berharga melewati dunia dan seisinya. 


Sudah saatnya aktivis menyuarakan penerapan Islam kafah dalam seluruh bingkai kehidupan. Hanya dengan ini, penguasa dan aparat akan dirasakan kehadirannya. Mereka memberikan pelindungan dan keamanan secara nyata. Keadilan pun dapat dirasakan.

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Retak yang Masih Mengikat

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Oligarki Rudapaksa Ibu Pertiwi, Kok Bisa?